{"title":"在锡克卡区科廷村实施部落法的过程中,农村政府和土著机构所起的作用","authors":"Paulina Lawi, Danar Aswim, Rodja Abdul Natsir","doi":"10.31980/civicos.v5i2.1517","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Peran Pemerintah Desa dan Lembaga Adat dalam menerapkan Hukum Adat dan Efektivitas Penerapan Sanksi Adat menurut Peraturan Desa Nomor 07 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sanksi Adat solo hulir sea’ng hala. Metode penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Informan yang terlibat dalam penelitian adalah Kepala Desa, Ketua Adat dan BPD. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Teknik analisis data yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian bahwa Peran Pemerintah Desa sebagai sebagai Mediator, Fasilitator, Motivator, Hakim Perdamaian Dan Lembaga Adat berperan sebagai sebagai Mediator, Regulator, Hakim Perdamaian. Efektivitas penerapan sanksi adat oleh Pemerintah Desa Koting D dapat dikatakan efektif, karena penerapan sanksi adat itu benar-benar dijalankan dan tepat sesuai sasaranya dan aturan tersebut sebelum dijalankan terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat mengerti dengan peraturan yang dibuat.","PeriodicalId":212129,"journal":{"name":"Journal Civics & Social Studies","volume":"117 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERAN PEMERINTAH DESA DAN LEMBAGA ADAT DALAM MENERAPKAN HUKUM ADAT SOLO HULIR SE’ANG HALA DI DESA KOTING D KABUPATEN SIKKA\",\"authors\":\"Paulina Lawi, Danar Aswim, Rodja Abdul Natsir\",\"doi\":\"10.31980/civicos.v5i2.1517\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Peran Pemerintah Desa dan Lembaga Adat dalam menerapkan Hukum Adat dan Efektivitas Penerapan Sanksi Adat menurut Peraturan Desa Nomor 07 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sanksi Adat solo hulir sea’ng hala. Metode penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Informan yang terlibat dalam penelitian adalah Kepala Desa, Ketua Adat dan BPD. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Teknik analisis data yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian bahwa Peran Pemerintah Desa sebagai sebagai Mediator, Fasilitator, Motivator, Hakim Perdamaian Dan Lembaga Adat berperan sebagai sebagai Mediator, Regulator, Hakim Perdamaian. Efektivitas penerapan sanksi adat oleh Pemerintah Desa Koting D dapat dikatakan efektif, karena penerapan sanksi adat itu benar-benar dijalankan dan tepat sesuai sasaranya dan aturan tersebut sebelum dijalankan terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat mengerti dengan peraturan yang dibuat.\",\"PeriodicalId\":212129,\"journal\":{\"name\":\"Journal Civics & Social Studies\",\"volume\":\"117 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-01-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Journal Civics & Social Studies\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.31980/civicos.v5i2.1517\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Journal Civics & Social Studies","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31980/civicos.v5i2.1517","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERAN PEMERINTAH DESA DAN LEMBAGA ADAT DALAM MENERAPKAN HUKUM ADAT SOLO HULIR SE’ANG HALA DI DESA KOTING D KABUPATEN SIKKA
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh mana Peran Pemerintah Desa dan Lembaga Adat dalam menerapkan Hukum Adat dan Efektivitas Penerapan Sanksi Adat menurut Peraturan Desa Nomor 07 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Sanksi Adat solo hulir sea’ng hala. Metode penelitian ini dilaksanakan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Sumber data yang digunakan yaitu sumber data primer dan sumber data sekunder. Informan yang terlibat dalam penelitian adalah Kepala Desa, Ketua Adat dan BPD. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik observasi, wawancara dan studi dokumentasi. Teknik analisis data yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian bahwa Peran Pemerintah Desa sebagai sebagai Mediator, Fasilitator, Motivator, Hakim Perdamaian Dan Lembaga Adat berperan sebagai sebagai Mediator, Regulator, Hakim Perdamaian. Efektivitas penerapan sanksi adat oleh Pemerintah Desa Koting D dapat dikatakan efektif, karena penerapan sanksi adat itu benar-benar dijalankan dan tepat sesuai sasaranya dan aturan tersebut sebelum dijalankan terlebih dahulu disosialisasikan kepada masyarakat sehingga masyarakat mengerti dengan peraturan yang dibuat.