{"title":"三宝垄-德马克收费公路项目中有关瓦卡夫土地交换影响的法律和成文法检讨","authors":"Ja'far Baehaqi, Nur Khoirin","doi":"10.21580/walrev.2022.4.2.15418","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Replacement of waqf land is a problematic issue. This study aims to find answers to problems regarding mechanisms and procedures for replacing waqf land affected by the Semarang-Demak Toll Road project as well as an analysis from the point of view of fiqh and law. With research on normative law/doctrinal law as optical and field data as a basis for analysis, this research finds that the many stages taken and the involvement of many parties in the process of replacing waqf land is an effort and legal engineering to guarantee benefit, both in the form of immortality of waqf land and designation. Engineering carried out is an act/action that is not prohibited according to sharia. Therefore, engineering to replace waqf land is permissible and legal. Legal engineering, as stated in various laws and regulations, is a manifestation of functional legal instrumentation. Various laws and regulations, especially the Waqf Law and its implementing regulations have become a means of achieving development goals. In fact, the Waqf Law, unlike other laws and regulations, is able to penetrate so deeply in reaching theological matters. This is reasonable because the Waqf Law is nothing but the result of the positivization of Islamic law/fiqhPenggantian tanah wakaf merupakan masalah yang problematik. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan jawaban atas permasalahan mengenai mekanisme dan prosedur penggantian tanah wakaf yang terkena proyek Jalan Tol Semarang-Demak serta analisis dari sudut pandang fikih dan hukum. Dengan penelitian terhadap hukum normatif/doktrin hukum sebagai optik dan data lapangan sebagai dasar analisis, penelitian ini menemukan bahwa banyaknya tahapan yang ditempuh dan keterlibatan banyak pihak dalam proses penggantian tanah wakaf merupakan upaya dan rekayasa hukum untuk menjamin kemanfaatan, baik berupa keabadian tanah wakaf maupun peruntukannya. Rekayasa yang dilakukan merupakan perbuatan/perbuatan yang tidak dilarang menurut syariah. Oleh karena itu, rekayasa untuk menggantikan tanah wakaf diperbolehkan dan sah. Rekayasa hukum, sebagaimana tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, merupakan perwujudan dari instrumentasi hukum fungsional. Berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya UU Wakaf dan peraturan pelaksanaannya telah menjadi sarana pencapaian tujuan pembangunan. Padahal, UU Wakaf, tidak seperti peraturan perundang-undangan lainnya, mampu menembus begitu dalam hingga menyentuh persoalan teologis. Hal ini wajar karena UU Wakaf tidak lain merupakan hasil positivisasi hukum/fiqh Islam.","PeriodicalId":255287,"journal":{"name":"Walisongo Law Review (Walrev)","volume":"113 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Review of Fiqh and Statutory Law Concerning Wakaf Land Exchange Affected in the Semarang - Demak Toll Road Project\",\"authors\":\"Ja'far Baehaqi, Nur Khoirin\",\"doi\":\"10.21580/walrev.2022.4.2.15418\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Replacement of waqf land is a problematic issue. This study aims to find answers to problems regarding mechanisms and procedures for replacing waqf land affected by the Semarang-Demak Toll Road project as well as an analysis from the point of view of fiqh and law. With research on normative law/doctrinal law as optical and field data as a basis for analysis, this research finds that the many stages taken and the involvement of many parties in the process of replacing waqf land is an effort and legal engineering to guarantee benefit, both in the form of immortality of waqf land and designation. Engineering carried out is an act/action that is not prohibited according to sharia. Therefore, engineering to replace waqf land is permissible and legal. Legal engineering, as stated in various laws and regulations, is a manifestation of functional legal instrumentation. Various laws and regulations, especially the Waqf Law and its implementing regulations have become a means of achieving development goals. In fact, the Waqf Law, unlike other laws and regulations, is able to penetrate so deeply in reaching theological matters. This is reasonable because the Waqf Law is nothing but the result of the positivization of Islamic law/fiqhPenggantian tanah wakaf merupakan masalah yang problematik. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan jawaban atas permasalahan mengenai mekanisme dan prosedur penggantian tanah wakaf yang terkena proyek Jalan Tol Semarang-Demak serta analisis dari sudut pandang fikih dan hukum. Dengan penelitian terhadap hukum normatif/doktrin hukum sebagai optik dan data lapangan sebagai dasar analisis, penelitian ini menemukan bahwa banyaknya tahapan yang ditempuh dan keterlibatan banyak pihak dalam proses penggantian tanah wakaf merupakan upaya dan rekayasa hukum untuk menjamin kemanfaatan, baik berupa keabadian tanah wakaf maupun peruntukannya. Rekayasa yang dilakukan merupakan perbuatan/perbuatan yang tidak dilarang menurut syariah. Oleh karena itu, rekayasa untuk menggantikan tanah wakaf diperbolehkan dan sah. Rekayasa hukum, sebagaimana tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, merupakan perwujudan dari instrumentasi hukum fungsional. Berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya UU Wakaf dan peraturan pelaksanaannya telah menjadi sarana pencapaian tujuan pembangunan. Padahal, UU Wakaf, tidak seperti peraturan perundang-undangan lainnya, mampu menembus begitu dalam hingga menyentuh persoalan teologis. Hal ini wajar karena UU Wakaf tidak lain merupakan hasil positivisasi hukum/fiqh Islam.\",\"PeriodicalId\":255287,\"journal\":{\"name\":\"Walisongo Law Review (Walrev)\",\"volume\":\"113 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-11-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Walisongo Law Review (Walrev)\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.21580/walrev.2022.4.2.15418\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Walisongo Law Review (Walrev)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.21580/walrev.2022.4.2.15418","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
更换机场用地是一个有问题的问题。本研究旨在找出三宝朗-德马克收费公路项目所影响的土地置换机制和程序问题的答案,并从法律和法律的角度进行分析。本研究以规范法/教理法研究为光,以现场资料为分析依据,发现土地置换过程中所经历的多个阶段和多方参与是一项保障利益的努力和法律工程,无论是以土地不朽的形式还是以指定的形式。根据伊斯兰教法,进行工程是一种不被禁止的行为。因此,用工程替代荒地是允许和合法的。法律工程,如各种法律法规所述,是功能性法律工具的表现形式。各种法律法规,特别是Waqf法及其实施条例,已经成为实现发展目标的手段。事实上,与其他法律和法规不同,Waqf法能够深入到神学问题上。这是合理的,因为伊斯兰教法只不过是伊斯兰教法实证化的结果/fiqhPenggantian tanah wakaf merupakan masalah yang problematik。Penelitian ini bertujuan untuk menemukan jawaban atas permasalahan menmenukan mekanisme,但检察官penggtian tanah wakakan是一名检察官,他是一名检察官。Dengan penelitian terhadap hukum normatif/doktrin hukum sebagai optik danan数据分析,penelitian ini menemukan bahwa banaknya tahapan yang ditempuh dan keterlibatan banyak pihak dalam proprom penggtian tanah wakaf merupakan upaya danrekayasa hukum untuk menjamin kmanfaatan, baik berupa keabadian tanah wakaf maupun peruntukannya。Rekayasa yang dilakukan merupakan perbuatan/perbuatan yang tidak dilarang menurut syariah。Oleh karena itu, rekayasa untuk menggantikan tanah wakaf diperbolehkan dan sah。Rekayasa hukum, sebagaimana tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, merupakan perwujudan dari instrumentasi hukum funsional。Berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya UU Wakaf dan peraturan pelaksanaannya telah menjadi sarana penapaian tujuan penbangunan。Padahal, UU Wakaf, tidak seperti peraturan perundang-undangan lainnya, mampu menembus开始dalam ingga menenten,个人技术。halini wajar karena UU Wakaf tidak lain merupakan hasil positivisasi hukum/伊斯兰教。
Review of Fiqh and Statutory Law Concerning Wakaf Land Exchange Affected in the Semarang - Demak Toll Road Project
Replacement of waqf land is a problematic issue. This study aims to find answers to problems regarding mechanisms and procedures for replacing waqf land affected by the Semarang-Demak Toll Road project as well as an analysis from the point of view of fiqh and law. With research on normative law/doctrinal law as optical and field data as a basis for analysis, this research finds that the many stages taken and the involvement of many parties in the process of replacing waqf land is an effort and legal engineering to guarantee benefit, both in the form of immortality of waqf land and designation. Engineering carried out is an act/action that is not prohibited according to sharia. Therefore, engineering to replace waqf land is permissible and legal. Legal engineering, as stated in various laws and regulations, is a manifestation of functional legal instrumentation. Various laws and regulations, especially the Waqf Law and its implementing regulations have become a means of achieving development goals. In fact, the Waqf Law, unlike other laws and regulations, is able to penetrate so deeply in reaching theological matters. This is reasonable because the Waqf Law is nothing but the result of the positivization of Islamic law/fiqhPenggantian tanah wakaf merupakan masalah yang problematik. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan jawaban atas permasalahan mengenai mekanisme dan prosedur penggantian tanah wakaf yang terkena proyek Jalan Tol Semarang-Demak serta analisis dari sudut pandang fikih dan hukum. Dengan penelitian terhadap hukum normatif/doktrin hukum sebagai optik dan data lapangan sebagai dasar analisis, penelitian ini menemukan bahwa banyaknya tahapan yang ditempuh dan keterlibatan banyak pihak dalam proses penggantian tanah wakaf merupakan upaya dan rekayasa hukum untuk menjamin kemanfaatan, baik berupa keabadian tanah wakaf maupun peruntukannya. Rekayasa yang dilakukan merupakan perbuatan/perbuatan yang tidak dilarang menurut syariah. Oleh karena itu, rekayasa untuk menggantikan tanah wakaf diperbolehkan dan sah. Rekayasa hukum, sebagaimana tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan, merupakan perwujudan dari instrumentasi hukum fungsional. Berbagai peraturan perundang-undangan, khususnya UU Wakaf dan peraturan pelaksanaannya telah menjadi sarana pencapaian tujuan pembangunan. Padahal, UU Wakaf, tidak seperti peraturan perundang-undangan lainnya, mampu menembus begitu dalam hingga menyentuh persoalan teologis. Hal ini wajar karena UU Wakaf tidak lain merupakan hasil positivisasi hukum/fiqh Islam.