Muhammad Fajri Romadhan, Intan Nurul Azni, R. Rahmawati, Yandi Andiyana
{"title":"印尼青年企业家企业家IV-BANTEN地区烹饪协会成员的食品和包装的合法培训","authors":"Muhammad Fajri Romadhan, Intan Nurul Azni, R. Rahmawati, Yandi Andiyana","doi":"10.36441/kewirausahaan.v4i1.620","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Legalitas dan kemasan adalah dua unsur yang penting dalam bidang kewirausahaan untuk mendukung proses penjualan dan pemasaran produk pangan. Salah satu legalitas yang diperlukan dalam penjualan produk pangan adalah izin edar dari BPOM. Solusi yang ditawarkan pada kegiatan ini adalah dengan memberi pelatihan secara offline dan online melalui media zoom meeting mengenai Legalitas Produk Pangan dan Kemasan untuk mitra sehingga diharapkan mitra dapat lebih mudah proses memiliki izin edar. Mitra pada kegiatan ini adalah Pengusaha Kuliner Lembaga Barisan Muda Wirausaha Indonesia Regional IV-Banten. Metode yang dilakukan adalah sosialisasi peraturan wajib izin edar kepada mitra, pelatihan legalitas produk pangan, sosialiasi tren kemasan produk pangan, dan sosialisasi cara mengurus izin edar BPOM dan sertifikat halal LPPOM MUI. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebesar 88% peserta pelatihan meningkat pengetahuannya tentang legalitas dan kemasan produk pangan.","PeriodicalId":130266,"journal":{"name":"Jurnal Industri Kreatif dan Kewirausahaan","volume":"59 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"PELATIHAN LEGALITAS PRODUK PANGAN DAN KEMASAN BAGI PENGUSAHA KULINER ANGGOTA LEMBAGA BARISAN MUDA WIRAUSAHA INDONESIA REGIONAL IV-BANTEN\",\"authors\":\"Muhammad Fajri Romadhan, Intan Nurul Azni, R. Rahmawati, Yandi Andiyana\",\"doi\":\"10.36441/kewirausahaan.v4i1.620\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Legalitas dan kemasan adalah dua unsur yang penting dalam bidang kewirausahaan untuk mendukung proses penjualan dan pemasaran produk pangan. Salah satu legalitas yang diperlukan dalam penjualan produk pangan adalah izin edar dari BPOM. Solusi yang ditawarkan pada kegiatan ini adalah dengan memberi pelatihan secara offline dan online melalui media zoom meeting mengenai Legalitas Produk Pangan dan Kemasan untuk mitra sehingga diharapkan mitra dapat lebih mudah proses memiliki izin edar. Mitra pada kegiatan ini adalah Pengusaha Kuliner Lembaga Barisan Muda Wirausaha Indonesia Regional IV-Banten. Metode yang dilakukan adalah sosialisasi peraturan wajib izin edar kepada mitra, pelatihan legalitas produk pangan, sosialiasi tren kemasan produk pangan, dan sosialisasi cara mengurus izin edar BPOM dan sertifikat halal LPPOM MUI. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebesar 88% peserta pelatihan meningkat pengetahuannya tentang legalitas dan kemasan produk pangan.\",\"PeriodicalId\":130266,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Industri Kreatif dan Kewirausahaan\",\"volume\":\"59 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-06-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Industri Kreatif dan Kewirausahaan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36441/kewirausahaan.v4i1.620\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Industri Kreatif dan Kewirausahaan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36441/kewirausahaan.v4i1.620","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PELATIHAN LEGALITAS PRODUK PANGAN DAN KEMASAN BAGI PENGUSAHA KULINER ANGGOTA LEMBAGA BARISAN MUDA WIRAUSAHA INDONESIA REGIONAL IV-BANTEN
Legalitas dan kemasan adalah dua unsur yang penting dalam bidang kewirausahaan untuk mendukung proses penjualan dan pemasaran produk pangan. Salah satu legalitas yang diperlukan dalam penjualan produk pangan adalah izin edar dari BPOM. Solusi yang ditawarkan pada kegiatan ini adalah dengan memberi pelatihan secara offline dan online melalui media zoom meeting mengenai Legalitas Produk Pangan dan Kemasan untuk mitra sehingga diharapkan mitra dapat lebih mudah proses memiliki izin edar. Mitra pada kegiatan ini adalah Pengusaha Kuliner Lembaga Barisan Muda Wirausaha Indonesia Regional IV-Banten. Metode yang dilakukan adalah sosialisasi peraturan wajib izin edar kepada mitra, pelatihan legalitas produk pangan, sosialiasi tren kemasan produk pangan, dan sosialisasi cara mengurus izin edar BPOM dan sertifikat halal LPPOM MUI. Hasil evaluasi menunjukkan bahwa sebesar 88% peserta pelatihan meningkat pengetahuannya tentang legalitas dan kemasan produk pangan.