{"title":"从刑事法的角度来看,对被告进行法律保护研究是错误的","authors":"M. Hartono, Ryan Aditama","doi":"10.33087/legalitas.v14i1.316","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Praktik perlindungan HAM tersirat didalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang merupakan upaya untuk melindungi hak asasi manusia pelaku kejahatan sebagai individu dengan hak asasi manusia (HAM), khususnya terhadap mereka yang terlibat dalam suatu kejahatan, suatu delik. Maksud dan fungsi hukum acara pidana yang ditetapkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terutama untuk melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang atau perbuatan aparat penegak hukum.Namun di sisi lain, undang-undang juga memberikan kekuasaan kepada pemerintah dan negara, melalui aparat penegak hukumnya, untuk menindak warga negara yang melanggar aturan hukum, termasuk penangkapan yang tidak semestinya terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada tersangka yang ditahan secara tidak adil didasarkan KUHAP dan tindakan peradilan yang dapat dilakukan terhadap tersangka untuk kejahatan ilegal Penahanan berdasarkan KUHAP.Metode Pendekatan Penelitian digunakan Penelitian Yuridis Normatif. Metode Penelitian ini didasarkan pada prosedur penelitian ilmiah yang bertujuan untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika ilmu hukum dari sisi normatif dengan menghubungkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Tujuan akhir Studi yang diharapkan dalam penelitian ini adalah memberikan kontribusi pemikiran hukum tentang kewenangan polisi untuk melakukan penangkapan sehingga tindakan menangkap seseorang secara melawan hukum dapat diminimalisir di kemudian hari. diduga melakukan tindak pidana tetapi tidak memiliki bukti dan fakta hukum yang cukup.","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SEORANG TERSANGKA SALAH TANGKAP DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA\",\"authors\":\"M. Hartono, Ryan Aditama\",\"doi\":\"10.33087/legalitas.v14i1.316\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Praktik perlindungan HAM tersirat didalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang merupakan upaya untuk melindungi hak asasi manusia pelaku kejahatan sebagai individu dengan hak asasi manusia (HAM), khususnya terhadap mereka yang terlibat dalam suatu kejahatan, suatu delik. Maksud dan fungsi hukum acara pidana yang ditetapkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terutama untuk melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang atau perbuatan aparat penegak hukum.Namun di sisi lain, undang-undang juga memberikan kekuasaan kepada pemerintah dan negara, melalui aparat penegak hukumnya, untuk menindak warga negara yang melanggar aturan hukum, termasuk penangkapan yang tidak semestinya terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada tersangka yang ditahan secara tidak adil didasarkan KUHAP dan tindakan peradilan yang dapat dilakukan terhadap tersangka untuk kejahatan ilegal Penahanan berdasarkan KUHAP.Metode Pendekatan Penelitian digunakan Penelitian Yuridis Normatif. Metode Penelitian ini didasarkan pada prosedur penelitian ilmiah yang bertujuan untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika ilmu hukum dari sisi normatif dengan menghubungkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Tujuan akhir Studi yang diharapkan dalam penelitian ini adalah memberikan kontribusi pemikiran hukum tentang kewenangan polisi untuk melakukan penangkapan sehingga tindakan menangkap seseorang secara melawan hukum dapat diminimalisir di kemudian hari. diduga melakukan tindak pidana tetapi tidak memiliki bukti dan fakta hukum yang cukup.\",\"PeriodicalId\":387350,\"journal\":{\"name\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"30 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-07-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.316\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legalitas: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.316","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
1981年的《刑法》(KUHAP)中隐含了保护人权的做法,这是一项旨在保护作为人权个人(human rights)的人的人权,特别是对从事犯罪的人的人权。《刑法》(law of law)中规定的犯罪行为的意图和功能,主要是为了保护公民不受任意行为或执法人员的行为的伤害。但另一方面,该法律还通过其执法机构授权政府和国家起诉违反法律的公民,包括对涉嫌犯罪的人的不适当逮捕。本调查的目的是了解和分析如何对被拘留的嫌疑人实施不公正的法律保护,以及根据这些罪行进行非法拘留可以对嫌疑人采取的司法行动。研究方法采用规范法律研究。本研究的方法是建立在科学研究的过程之上的,该过程旨在通过与相关法律法规的规则相结合,从规范的法律逻辑中找到真理。本研究的最终目标是将警方有权逮捕的法律思想引入法律,这样违反法律的行为将在以后减少。涉嫌犯罪,但没有足够的法律证据和事实。
KAJIAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SEORANG TERSANGKA SALAH TANGKAP DALAM PERSPEKTIF HUKUM ACARA PIDANA
Praktik perlindungan HAM tersirat didalam UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang merupakan upaya untuk melindungi hak asasi manusia pelaku kejahatan sebagai individu dengan hak asasi manusia (HAM), khususnya terhadap mereka yang terlibat dalam suatu kejahatan, suatu delik. Maksud dan fungsi hukum acara pidana yang ditetapkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terutama untuk melindungi warga negara dari tindakan sewenang-wenang atau perbuatan aparat penegak hukum.Namun di sisi lain, undang-undang juga memberikan kekuasaan kepada pemerintah dan negara, melalui aparat penegak hukumnya, untuk menindak warga negara yang melanggar aturan hukum, termasuk penangkapan yang tidak semestinya terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana perlindungan hukum diberikan kepada tersangka yang ditahan secara tidak adil didasarkan KUHAP dan tindakan peradilan yang dapat dilakukan terhadap tersangka untuk kejahatan ilegal Penahanan berdasarkan KUHAP.Metode Pendekatan Penelitian digunakan Penelitian Yuridis Normatif. Metode Penelitian ini didasarkan pada prosedur penelitian ilmiah yang bertujuan untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika ilmu hukum dari sisi normatif dengan menghubungkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan. Tujuan akhir Studi yang diharapkan dalam penelitian ini adalah memberikan kontribusi pemikiran hukum tentang kewenangan polisi untuk melakukan penangkapan sehingga tindakan menangkap seseorang secara melawan hukum dapat diminimalisir di kemudian hari. diduga melakukan tindak pidana tetapi tidak memiliki bukti dan fakta hukum yang cukup.