{"title":"TEORI NASKH MAHMOUD MUHAMMAD TAHA DAN SUMBANGSIHNYA BAGI PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI DUNIA MODERN","authors":"Shalahuddin Shalahuddin","doi":"10.14421/al-mazaahib.v3i2.2838","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam sejarahnya yang panjang, hukum Islam selalu berdialog dan berdialektika dengan realitas zamannya. Hal itu bisa dilihat dari kenyataan bahwa nabi, para sahabat, dan juga para ulama (fuqaha) selalu berusaha (berijtihad) untuk merespons dan mencarikan solusi bagi setiap persoalan hukum yang dihadapi oleh umatnya. Bahkan terdapat fakta bahwa sebagian ayat-ayat hukum juga diturunkan dalam konteks merespons atau memberi jawabatan atas suatu persoalan yang muncul atau dihadapi oleh nabi dan umatnya. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidaklah statis (berjalan di tempat), melainkan dinamis dan bahkan progresif dalam merespons tuntutan zaman. Progresivitas hukum Islam juga tampak dari kenyataan bahwa para pemikir hukum Islam begitu peka dan responsif terhadap persoalan yang muncul di tengah-tengah umatnya. Mereka telah berusaha secara sungguh-sungguh (berijtihad) untuk menggali kandungan Al-Qur’an dan as-Sunnah demi menjawab problematika yang dihadapi umat. Untuk tujuan itu, tidak jarang dari mereka (para fuqaha) yang kemudian merumuskan metodologi penggalian hukum dari Al-Qur’an dan as-Sunnah. Artikel ini hendak mendiskusikan gagasan dari salah seorang pemikir muslim progresif asal Sudan, Mahmoud Muhammad Thaha, yang boleh dibilang sangat brilian, namun sekaligus kontroversial. Artikel ini akan difokuskan pada teori Naskh yang digagas oleh Muhammad Thaha tersebut bagi pembaruan hukum Islam di dunia modern.","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v3i2.2838","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
在其悠久的历史中,伊斯兰法律一直与当时的现实进行对话和辩论。这一点可以从先知、朋友和学者(福卡哈)总是试图(作出)回应和解决他的人民所面临的每一个法律问题。甚至律法的一些经文也是这样写的,是为了回应或回答先知和他的子民所面临或面临的问题。这表明,伊斯兰法律并不是静止的,而是动态的,甚至是进步的,对时代的要求作出反应。Progresivitas伊斯兰法律事实似乎也从伊斯兰法律思想家如此敏感和敏感的问题出现在百姓中间。他们努力挖掘古兰经和阿斯那的内容,以解决人民所面临的问题。为此,他们(福卡哈)想出了从古兰经和阿斯-逊尼派中提取法律方法。这篇文章讨论了苏丹进步穆斯林思想家之一马哈茂德·穆罕默德·塔哈(Mahmoud Muhammad Thaha)的想法,他可以说非常聪明,但也有争议。本文将集中在Naskh的理论,即由迈德·穆罕默德Thaha伊斯兰法律在现代世界的更新。
TEORI NASKH MAHMOUD MUHAMMAD TAHA DAN SUMBANGSIHNYA BAGI PEMBARUAN HUKUM ISLAM DI DUNIA MODERN
Dalam sejarahnya yang panjang, hukum Islam selalu berdialog dan berdialektika dengan realitas zamannya. Hal itu bisa dilihat dari kenyataan bahwa nabi, para sahabat, dan juga para ulama (fuqaha) selalu berusaha (berijtihad) untuk merespons dan mencarikan solusi bagi setiap persoalan hukum yang dihadapi oleh umatnya. Bahkan terdapat fakta bahwa sebagian ayat-ayat hukum juga diturunkan dalam konteks merespons atau memberi jawabatan atas suatu persoalan yang muncul atau dihadapi oleh nabi dan umatnya. Ini menunjukkan bahwa hukum Islam tidaklah statis (berjalan di tempat), melainkan dinamis dan bahkan progresif dalam merespons tuntutan zaman. Progresivitas hukum Islam juga tampak dari kenyataan bahwa para pemikir hukum Islam begitu peka dan responsif terhadap persoalan yang muncul di tengah-tengah umatnya. Mereka telah berusaha secara sungguh-sungguh (berijtihad) untuk menggali kandungan Al-Qur’an dan as-Sunnah demi menjawab problematika yang dihadapi umat. Untuk tujuan itu, tidak jarang dari mereka (para fuqaha) yang kemudian merumuskan metodologi penggalian hukum dari Al-Qur’an dan as-Sunnah. Artikel ini hendak mendiskusikan gagasan dari salah seorang pemikir muslim progresif asal Sudan, Mahmoud Muhammad Thaha, yang boleh dibilang sangat brilian, namun sekaligus kontroversial. Artikel ini akan difokuskan pada teori Naskh yang digagas oleh Muhammad Thaha tersebut bagi pembaruan hukum Islam di dunia modern.