{"title":"新政区域设备组织的名字重组","authors":"A. Aljurida","doi":"10.36090/JIPE.V1I1.189","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 dipandang tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan penataan pemerintah daerah sehingga perlu disempurnakan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, restrukturisasi perangkat daerah dikabupaten Sinjai dilakukan refungsionalisasi untuk memberikan struktur organisasi yang lebih efektif dan e Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 dipandang tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan penataan pemerintah daerah sehingga perlu disempurnakan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, restrukturisasi perangkat daerah dikabupaten Sinjai dilakukan refungsionalisasi untuk memberikan struktur organisasi yang lebih efektif dan efisien, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normative. Hasil penelitian menunjukkan restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten sinjai melalui berbagai tahapan diantaranya, a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; b. intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; c. efisiensi; d. efektivitas; e. pembagian habis tugas; f. rentang kendali; g. tata kerja yang jelas; dan h. fleksibilitas. susunan perangkat daerah ini juga melalui ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, setelah mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri. efisien, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normative. Hasil penelitian menunjukkan restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten sinjai melalui berbagai tahapan diantaranya, a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; b. intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; c. efisiensi; d. efektivitas; e. pembagian habis tugas; f. rentang kendali; g. tata kerja yang jelas; dan h. fleksibilitas. susunan perangkat daerah ini juga melalui ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, setelah mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri.","PeriodicalId":150632,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Pranata Edu","volume":"58 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"RESTRUKTURISASI NOMENKLATUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN SINJAI\",\"authors\":\"A. Aljurida\",\"doi\":\"10.36090/JIPE.V1I1.189\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 dipandang tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan penataan pemerintah daerah sehingga perlu disempurnakan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, restrukturisasi perangkat daerah dikabupaten Sinjai dilakukan refungsionalisasi untuk memberikan struktur organisasi yang lebih efektif dan e Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 dipandang tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan penataan pemerintah daerah sehingga perlu disempurnakan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, restrukturisasi perangkat daerah dikabupaten Sinjai dilakukan refungsionalisasi untuk memberikan struktur organisasi yang lebih efektif dan efisien, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normative. Hasil penelitian menunjukkan restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten sinjai melalui berbagai tahapan diantaranya, a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; b. intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; c. efisiensi; d. efektivitas; e. pembagian habis tugas; f. rentang kendali; g. tata kerja yang jelas; dan h. fleksibilitas. susunan perangkat daerah ini juga melalui ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, setelah mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri. efisien, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normative. Hasil penelitian menunjukkan restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten sinjai melalui berbagai tahapan diantaranya, a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; b. intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; c. efisiensi; d. efektivitas; e. pembagian habis tugas; f. rentang kendali; g. tata kerja yang jelas; dan h. fleksibilitas. susunan perangkat daerah ini juga melalui ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, setelah mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri.\",\"PeriodicalId\":150632,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Pranata Edu\",\"volume\":\"58 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-04-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Pranata Edu\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36090/JIPE.V1I1.189\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Pranata Edu","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36090/JIPE.V1I1.189","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
RESTRUKTURISASI NOMENKLATUR ORGANISASI PERANGKAT DAERAH DI KABUPATEN SINJAI
Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 dipandang tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan penataan pemerintah daerah sehingga perlu disempurnakan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, restrukturisasi perangkat daerah dikabupaten Sinjai dilakukan refungsionalisasi untuk memberikan struktur organisasi yang lebih efektif dan e Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 dipandang tidak sesuai dengan keadaan dan perkembangan penataan pemerintah daerah sehingga perlu disempurnakan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, restrukturisasi perangkat daerah dikabupaten Sinjai dilakukan refungsionalisasi untuk memberikan struktur organisasi yang lebih efektif dan efisien, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normative. Hasil penelitian menunjukkan restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten sinjai melalui berbagai tahapan diantaranya, a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; b. intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; c. efisiensi; d. efektivitas; e. pembagian habis tugas; f. rentang kendali; g. tata kerja yang jelas; dan h. fleksibilitas. susunan perangkat daerah ini juga melalui ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, setelah mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri. efisien, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan normative. Hasil penelitian menunjukkan restrukturisasi yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten sinjai melalui berbagai tahapan diantaranya, a. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; b. intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah; c. efisiensi; d. efektivitas; e. pembagian habis tugas; f. rentang kendali; g. tata kerja yang jelas; dan h. fleksibilitas. susunan perangkat daerah ini juga melalui ditetapkan berdasarkan peraturan daerah, setelah mendapatkan persetujuan dari menteri dalam negeri.