{"title":"授予土地契约的公证授权","authors":"Umi Aliffa, I. W. Wiryawan","doi":"10.24843/ac.2021.v06.i02.p16","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"\n \n \n \nAbstract \n \n \n \n \nThe purpose of this study was to determine and understanding the authority of the Notary in making the Deed of Grant Agreement on land based on the Civil Code and the Authority of the Notary in making the Deed of Grant Agreement on land based on the Act of Notary Position. This study uses a normative research method with a statutory approach and a library approach. The results of the study that the Civil Code has regulated agreements and regulates grants, based on the Civil Code Notaries have the authority to make a Deed of Grant Agreement on land, namely based on Article 1666, Article 1682 of the Civil Code, while in the Law on Notary Positions the authority of a Notary to make a deed is based on Article 15 paragraphs (1) and (2) of the Law on Notary Positions. \n \n \n \n \nAbstrak \n \n \n \n \nTujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan mengetahui kewenangan-kewengangan Notaris dalam hal pembuatan Akta Perjanjian Hibah atas tanah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kewenangan Notaris dalam pembuatan Akta Perjanjian Hibah atas tanah berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian bahwa KUHPerdata telah mengatur tentang perjanjian dan mengatur tentang hibah maka berdasarkan KUHPerdata Notaris berwenang membuat Akta Perjanjian Hibah atas tanah yaitu berdasarkan Pasal 1666, Pasal 1682 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris kewenangan Notaris untuk membuat akta adalah berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Jabatan Notaris. \n \n \n \n \n ","PeriodicalId":381646,"journal":{"name":"Acta Comitas","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Hibah Atas Tanah\",\"authors\":\"Umi Aliffa, I. W. Wiryawan\",\"doi\":\"10.24843/ac.2021.v06.i02.p16\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"\\n \\n \\n \\nAbstract \\n \\n \\n \\n \\nThe purpose of this study was to determine and understanding the authority of the Notary in making the Deed of Grant Agreement on land based on the Civil Code and the Authority of the Notary in making the Deed of Grant Agreement on land based on the Act of Notary Position. This study uses a normative research method with a statutory approach and a library approach. The results of the study that the Civil Code has regulated agreements and regulates grants, based on the Civil Code Notaries have the authority to make a Deed of Grant Agreement on land, namely based on Article 1666, Article 1682 of the Civil Code, while in the Law on Notary Positions the authority of a Notary to make a deed is based on Article 15 paragraphs (1) and (2) of the Law on Notary Positions. \\n \\n \\n \\n \\nAbstrak \\n \\n \\n \\n \\nTujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan mengetahui kewenangan-kewengangan Notaris dalam hal pembuatan Akta Perjanjian Hibah atas tanah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kewenangan Notaris dalam pembuatan Akta Perjanjian Hibah atas tanah berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian bahwa KUHPerdata telah mengatur tentang perjanjian dan mengatur tentang hibah maka berdasarkan KUHPerdata Notaris berwenang membuat Akta Perjanjian Hibah atas tanah yaitu berdasarkan Pasal 1666, Pasal 1682 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris kewenangan Notaris untuk membuat akta adalah berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Jabatan Notaris. \\n \\n \\n \\n \\n \",\"PeriodicalId\":381646,\"journal\":{\"name\":\"Acta Comitas\",\"volume\":\"19 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Acta Comitas\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i02.p16\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Acta Comitas","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i02.p16","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要本研究的目的是确定和理解公证员在《民法典》基础上订立土地赠与契约的权力,以及公证员在《公证员职务法》基础上订立土地赠与契约的权力。本研究采用规范研究方法,结合法定研究方法和图书馆研究方法。研究结果表明,民法典对协议和授予进行了规范,根据民法典公证员有权根据民法典第1666条和第1682条制定土地授予协议契据,而在公证法中,公证员制定契据的权力基于公证法第15条第(1)款和第(2)款。中文摘要:Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami danmengetahui Kewenangan - Kewenangan - noteris dalam hal pembuatan Akta Perjanjian - unang Hukum Perdata dan Kewenangan noteris dalam pembuatan Akta Perjanjian Hibah atas tanah berdasarkan Undang-Undang Jabatan noteris。Penelitian ini menggunakan方法Penelitian normatif dengan pendekatan Perundang-undangan pendekatan kepustakan。Hasil penelitian bahwa KUHPerdata telah mengatur tentang perjanjian dan mengatur tentang hibah maka berdasarkan KUHPerdata Notaris berwenang paral 1666, Pasal 1682 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan di dalam Undang-Undang Jabatan noteris kewenangan noteris untuk成员Akta adalah berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Jabatan Notaris。
Kewenangan Notaris Dalam Pembuatan Akta Perjanjian Hibah Atas Tanah
Abstract
The purpose of this study was to determine and understanding the authority of the Notary in making the Deed of Grant Agreement on land based on the Civil Code and the Authority of the Notary in making the Deed of Grant Agreement on land based on the Act of Notary Position. This study uses a normative research method with a statutory approach and a library approach. The results of the study that the Civil Code has regulated agreements and regulates grants, based on the Civil Code Notaries have the authority to make a Deed of Grant Agreement on land, namely based on Article 1666, Article 1682 of the Civil Code, while in the Law on Notary Positions the authority of a Notary to make a deed is based on Article 15 paragraphs (1) and (2) of the Law on Notary Positions.
Abstrak
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami dan mengetahui kewenangan-kewengangan Notaris dalam hal pembuatan Akta Perjanjian Hibah atas tanah berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Kewenangan Notaris dalam pembuatan Akta Perjanjian Hibah atas tanah berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan kepustakaan. Hasil penelitian bahwa KUHPerdata telah mengatur tentang perjanjian dan mengatur tentang hibah maka berdasarkan KUHPerdata Notaris berwenang membuat Akta Perjanjian Hibah atas tanah yaitu berdasarkan Pasal 1666, Pasal 1682 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sedangkan di dalam Undang-Undang Jabatan Notaris kewenangan Notaris untuk membuat akta adalah berdasarkan Pasal 15 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Jabatan Notaris.