{"title":"商业道德与社会伦理的法律社会学检讨","authors":"Farikh Idham Khalik, Reny Okprianti, Susiana Kifli","doi":"10.32502/mh.v1i1.5596","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pemangku kepentingan melalui perilaku yang secara sosial bertanggung jawab kepada masyarakat. Dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya, pelaku bisnis atau perusahaan memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal, yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan, hal ini difokuskan sebagai kegiatan yang berkesinambungan dan salah satu cara untuk mencegah krisis, yaitu dengan peningkatan reputasi atau image. Adapun yang menjadi perumusan masalah yaitu (1) Bagaimana penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai etika bisnis dan etika sosial?; (2) Bagaimana pandangan sosiologi hukum terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) yang berlaku di Indonesia?. Program CSR yang berkelanjutan diharapkan dapat membantu menciptakan kehidupan dimsyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri. Setiap kegiatan tersebut akan melibatkan semangat sinergi dari semua pihak secara terus menerus membangun dan menciftakan kesejahteraan dan pada akhirnya akan tercifta kemandirian dari masyarakat yang terlibat dalam program tersebut, sesuai dengan kemampuannya. Hal ini sejalan dengan pendapat Kingsley Davis dan Wilbert Moore, menurut mereka bahwa didalalm masyarakat terdapat Stratifikasi social dimana stratifikasi social itu dibutuhkan masyarakat demi kelangsungan hidup yang membutuhkan berbagai jenis pekerjaan. Tanpa adanya stratifikasi social, masyarakat tidak akan terangsang untuk menekuni pekerjaan-pekerjaan sulit atau pekerjaan yang membutuhkan proses berlajar yang lama dan mahal. Dari pandangan sosiologi hukum pelaksanaan CSR sebagai etika bisnis dan etika sosial merupakan suatu tanggung jawab perusahaan serta badan hukum, namun peranan dari masyarakat dan lembaga lainya juga penting dalam bekerja sama mewujudkan tanggung jawab social supaya terciptanya keamanan,keadilan serta tanggung jawab bagi seluruh pihak yang bersangkutan, mengingat badan hukum merupakan subyek hukum yang dalam kenyataan yuridis disejajarkan seperti manusia sebagai subyek hukum yang utama. sehingga konsekunsinya ketika manusia sebagai mahluk sosial memiliki banyak aspek eksternal yang harus diperhatikan yang dalam hal ini memperhatikan stakeholder termasuk lingkungan hidup melalui pelaksanaan CSR. Stakeholders through behavior that is socially responsible to society. In carrying out its social responsibility, business people or companies focus their attention on three things, namely the economy, social and environment. As for the formulation of the problem, namely (1) How is the application of Corporate Social Responsibility (CSR) as business ethics and social ethics?; (2) What is the view of legal sociology on Corporate Social Responsibility (CSR) that applies in Indonesia? A sustainable CSR program is expected to help create a more prosperous and independent society. Each of these activities will involve a spirit of synergy from all parties to continuously build and create prosperity and in the end will create independence from the people involved in the program, according to their abilities. This is in line with the opinion of Kingsley Davis and Wilbert Moore, according to them that in society there is social stratification where social stratification is needed by the community for survival which requires various types of work. Without social stratification, people will not be stimulated to pursue difficult jobs or jobs that require a long and expensive learning process. From a sociological point of view, the implementation of CSR as business ethics and social ethics is the responsibility of companies and legal entities, but the role of the community and other institutions is also important in working together to realize social responsibility in order to create security, justice and responsibility for all parties concerned. , considering that legal entities are legal subjects which in juridical reality are equated with humans as the main legal subject. so that the consequence is when humans as social beings have many external aspects that must be considered which in this case pay attention to stakeholders including the environment through the implementation of CSR.","PeriodicalId":250038,"journal":{"name":"Marwah Hukum","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP CORPORATE SOCIAL RESPONSBILITY (CSR) SEBAGAI ETIKA BISNIS DAN ETIKA SOSIAL\",\"authors\":\"Farikh Idham Khalik, Reny Okprianti, Susiana Kifli\",\"doi\":\"10.32502/mh.v1i1.5596\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pemangku kepentingan melalui perilaku yang secara sosial bertanggung jawab kepada masyarakat. Dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya, pelaku bisnis atau perusahaan memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal, yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan, hal ini difokuskan sebagai kegiatan yang berkesinambungan dan salah satu cara untuk mencegah krisis, yaitu dengan peningkatan reputasi atau image. Adapun yang menjadi perumusan masalah yaitu (1) Bagaimana penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai etika bisnis dan etika sosial?; (2) Bagaimana pandangan sosiologi hukum terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) yang berlaku di Indonesia?. Program CSR yang berkelanjutan diharapkan dapat membantu menciptakan kehidupan dimsyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri. Setiap kegiatan tersebut akan melibatkan semangat sinergi dari semua pihak secara terus menerus membangun dan menciftakan kesejahteraan dan pada akhirnya akan tercifta kemandirian dari masyarakat yang terlibat dalam program tersebut, sesuai dengan kemampuannya. Hal ini sejalan dengan pendapat Kingsley Davis dan Wilbert Moore, menurut mereka bahwa didalalm masyarakat terdapat Stratifikasi social dimana stratifikasi social itu dibutuhkan masyarakat demi kelangsungan hidup yang membutuhkan berbagai jenis pekerjaan. Tanpa adanya stratifikasi social, masyarakat tidak akan terangsang untuk menekuni pekerjaan-pekerjaan sulit atau pekerjaan yang membutuhkan proses berlajar yang lama dan mahal. Dari pandangan sosiologi hukum pelaksanaan CSR sebagai etika bisnis dan etika sosial merupakan suatu tanggung jawab perusahaan serta badan hukum, namun peranan dari masyarakat dan lembaga lainya juga penting dalam bekerja sama mewujudkan tanggung jawab social supaya terciptanya keamanan,keadilan serta tanggung jawab bagi seluruh pihak yang bersangkutan, mengingat badan hukum merupakan subyek hukum yang dalam kenyataan yuridis disejajarkan seperti manusia sebagai subyek hukum yang utama. sehingga konsekunsinya ketika manusia sebagai mahluk sosial memiliki banyak aspek eksternal yang harus diperhatikan yang dalam hal ini memperhatikan stakeholder termasuk lingkungan hidup melalui pelaksanaan CSR. Stakeholders through behavior that is socially responsible to society. In carrying out its social responsibility, business people or companies focus their attention on three things, namely the economy, social and environment. As for the formulation of the problem, namely (1) How is the application of Corporate Social Responsibility (CSR) as business ethics and social ethics?; (2) What is the view of legal sociology on Corporate Social Responsibility (CSR) that applies in Indonesia? A sustainable CSR program is expected to help create a more prosperous and independent society. Each of these activities will involve a spirit of synergy from all parties to continuously build and create prosperity and in the end will create independence from the people involved in the program, according to their abilities. This is in line with the opinion of Kingsley Davis and Wilbert Moore, according to them that in society there is social stratification where social stratification is needed by the community for survival which requires various types of work. Without social stratification, people will not be stimulated to pursue difficult jobs or jobs that require a long and expensive learning process. From a sociological point of view, the implementation of CSR as business ethics and social ethics is the responsibility of companies and legal entities, but the role of the community and other institutions is also important in working together to realize social responsibility in order to create security, justice and responsibility for all parties concerned. , considering that legal entities are legal subjects which in juridical reality are equated with humans as the main legal subject. so that the consequence is when humans as social beings have many external aspects that must be considered which in this case pay attention to stakeholders including the environment through the implementation of CSR.\",\"PeriodicalId\":250038,\"journal\":{\"name\":\"Marwah Hukum\",\"volume\":\"16 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-06\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Marwah Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.32502/mh.v1i1.5596\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Marwah Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.32502/mh.v1i1.5596","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
利益相关者通过对社会负责的行为。在履行社会责任时,企业或企业将注意力集中在经济、社会和环境这三件事上,这是一种持续的活动,也是防止危机的一种方法,即提高声誉或形象。至于问题的定义是(1)企业社会责任(CSR)作为商业伦理和社会伦理的应用是什么?(2)法律社会学对印尼现有的企业社会责任有何看法?预计持续的CSR计划将有助于创造更繁荣和自力更生的社区生活。每一项活动都将涉及各方持续不断的建设和促进福利精神,并最终将使参与该计划的社会自力更生。这与金斯利•戴维斯(Kingsley Davis)和威尔伯特•摩尔(Wilbert Moore)的观点是一致的,他们认为,社区中存在着社会的社会支持,社会支持需要不同类型的工作的生存。没有社会分层,社会就不会被鼓励去做需要长时间和昂贵学习的困难工作或工作。来自CSR执行法律社会学的观点作为商业道德和伦理是一种社会责任和公司法人,但社会和其他机构的角色也实现合作中扮演着重要的社会责任,这样有利于对整个安全、正义和责任的一方而言,考虑到在现实中管辖权的法人是法律主体平行和人类一样作为法律的主要对象。因此,当人类作为社会存在时,他的态度是有许多外部因素需要注意,在这种情况下,将利益相关者包括环境,通过对CSR的实施。通过行为的利益相关者对社会负有社会责任。消除其社会责任、商业或伙伴对这三件事的关注,消除经济、社会和环境。对于问题的公式,namely(1)商业道德和社会道德的应用是什么?(2)在印度尼西亚使用的合法社会社会责任(CSR)的观点是什么?一个可持续的CSR计划旨在帮助建立一个更繁荣和独立的社会。每一个这些活动都将从所有党延续下去,继续建立和创造进步,并最终将创造出独立于那些参与该计划的人,以适应他们的能力。这与金斯莉·戴维斯和威尔伯特·摩尔的意见一致,根据社会中存在的社会分层,社会分层需要社会维持其正常的工作条件。没有社会结论性,人们不会因为需要长时间的学习过程而刺激工作或工作。从a sociological point of view), the implementation of CSR美国商业伦理学与社会之责任伦理学是companies和合法的角色》entities,但社区和其他重要institutions是还在一起工作去意识到社会责任在订单创建安全、正义和责任为所有各方关心世事。考虑到合法的实体是合法的话题,这些现实中与人类的现实相比,它们就像其他合法的主题一样。因此,当像社会存在一样的人有许多外部资产时,必须考虑到在这种情况下,对包括CSR实施的环境的利益的利益受到关注。
TINJAUAN SOSIOLOGI HUKUM TERHADAP CORPORATE SOCIAL RESPONSBILITY (CSR) SEBAGAI ETIKA BISNIS DAN ETIKA SOSIAL
Pemangku kepentingan melalui perilaku yang secara sosial bertanggung jawab kepada masyarakat. Dalam menjalankan tanggung jawab sosialnya, pelaku bisnis atau perusahaan memfokuskan perhatiannya kepada tiga hal, yakni ekonomi, sosial, dan lingkungan, hal ini difokuskan sebagai kegiatan yang berkesinambungan dan salah satu cara untuk mencegah krisis, yaitu dengan peningkatan reputasi atau image. Adapun yang menjadi perumusan masalah yaitu (1) Bagaimana penerapan Corporate Social Responsibility (CSR) sebagai etika bisnis dan etika sosial?; (2) Bagaimana pandangan sosiologi hukum terhadap Corporate Social Responsibility (CSR) yang berlaku di Indonesia?. Program CSR yang berkelanjutan diharapkan dapat membantu menciptakan kehidupan dimsyarakat yang lebih sejahtera dan mandiri. Setiap kegiatan tersebut akan melibatkan semangat sinergi dari semua pihak secara terus menerus membangun dan menciftakan kesejahteraan dan pada akhirnya akan tercifta kemandirian dari masyarakat yang terlibat dalam program tersebut, sesuai dengan kemampuannya. Hal ini sejalan dengan pendapat Kingsley Davis dan Wilbert Moore, menurut mereka bahwa didalalm masyarakat terdapat Stratifikasi social dimana stratifikasi social itu dibutuhkan masyarakat demi kelangsungan hidup yang membutuhkan berbagai jenis pekerjaan. Tanpa adanya stratifikasi social, masyarakat tidak akan terangsang untuk menekuni pekerjaan-pekerjaan sulit atau pekerjaan yang membutuhkan proses berlajar yang lama dan mahal. Dari pandangan sosiologi hukum pelaksanaan CSR sebagai etika bisnis dan etika sosial merupakan suatu tanggung jawab perusahaan serta badan hukum, namun peranan dari masyarakat dan lembaga lainya juga penting dalam bekerja sama mewujudkan tanggung jawab social supaya terciptanya keamanan,keadilan serta tanggung jawab bagi seluruh pihak yang bersangkutan, mengingat badan hukum merupakan subyek hukum yang dalam kenyataan yuridis disejajarkan seperti manusia sebagai subyek hukum yang utama. sehingga konsekunsinya ketika manusia sebagai mahluk sosial memiliki banyak aspek eksternal yang harus diperhatikan yang dalam hal ini memperhatikan stakeholder termasuk lingkungan hidup melalui pelaksanaan CSR. Stakeholders through behavior that is socially responsible to society. In carrying out its social responsibility, business people or companies focus their attention on three things, namely the economy, social and environment. As for the formulation of the problem, namely (1) How is the application of Corporate Social Responsibility (CSR) as business ethics and social ethics?; (2) What is the view of legal sociology on Corporate Social Responsibility (CSR) that applies in Indonesia? A sustainable CSR program is expected to help create a more prosperous and independent society. Each of these activities will involve a spirit of synergy from all parties to continuously build and create prosperity and in the end will create independence from the people involved in the program, according to their abilities. This is in line with the opinion of Kingsley Davis and Wilbert Moore, according to them that in society there is social stratification where social stratification is needed by the community for survival which requires various types of work. Without social stratification, people will not be stimulated to pursue difficult jobs or jobs that require a long and expensive learning process. From a sociological point of view, the implementation of CSR as business ethics and social ethics is the responsibility of companies and legal entities, but the role of the community and other institutions is also important in working together to realize social responsibility in order to create security, justice and responsibility for all parties concerned. , considering that legal entities are legal subjects which in juridical reality are equated with humans as the main legal subject. so that the consequence is when humans as social beings have many external aspects that must be considered which in this case pay attention to stakeholders including the environment through the implementation of CSR.