{"title":"为了使贡丹洛村经济共同体恢复原由,政府制定了有关建立农村企业的法律","authors":"Bagus Oktafian Abrianto, Wilda Prihatiningtyas","doi":"10.26740/ABI.V1I2.7052","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa œDesa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Substansi UU ini menegaskan tentang janji pemenuhan permintaan dalam konteks pembangunan tingkat desa. Logika pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Disisi lain sesuai dengan asas negara hukum yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum, maka dalam konteks pemerintahan desa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, disebutkan bahwa Kepala Desa bersama-sama BPD dapat membentuk Peraturan Desa. Permasalahan yang sering muncul yaitu bahwa tidak semua Kepala Desa maupun BPD memiliki kompetensi atau kemampuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan (khususnya Peraturan Desa), termasuk di wilayah Desa Gondanglor Kabupaten Lamongan. Padahal Peraturan Desa merupakan dasar legalitas bagi setiap tindakan pemerintahan desa, termasuk manakala Pemerintah Desa ingin membentuk suatu BUMDes. Berdasarkan studi awal di lapangan dimana belum ada Peraturan Desa tentang BUMDes di wilayah mitra, maka menjadi penting untuk dilakukan pendampingan hukum berupa penyusunan peraturan desa tentang BUMDes dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.","PeriodicalId":273034,"journal":{"name":"Abimanyu: Journal of Community Engagement","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"Pendampingan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Desa tentang Badan Usaha Milik Desa dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Ekonomi Desa Gondanglor, Lamongan\",\"authors\":\"Bagus Oktafian Abrianto, Wilda Prihatiningtyas\",\"doi\":\"10.26740/ABI.V1I2.7052\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa œDesa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Substansi UU ini menegaskan tentang janji pemenuhan permintaan dalam konteks pembangunan tingkat desa. Logika pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Disisi lain sesuai dengan asas negara hukum yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum, maka dalam konteks pemerintahan desa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, disebutkan bahwa Kepala Desa bersama-sama BPD dapat membentuk Peraturan Desa. Permasalahan yang sering muncul yaitu bahwa tidak semua Kepala Desa maupun BPD memiliki kompetensi atau kemampuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan (khususnya Peraturan Desa), termasuk di wilayah Desa Gondanglor Kabupaten Lamongan. Padahal Peraturan Desa merupakan dasar legalitas bagi setiap tindakan pemerintahan desa, termasuk manakala Pemerintah Desa ingin membentuk suatu BUMDes. Berdasarkan studi awal di lapangan dimana belum ada Peraturan Desa tentang BUMDes di wilayah mitra, maka menjadi penting untuk dilakukan pendampingan hukum berupa penyusunan peraturan desa tentang BUMDes dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.\",\"PeriodicalId\":273034,\"journal\":{\"name\":\"Abimanyu: Journal of Community Engagement\",\"volume\":\"28 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-08-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Abimanyu: Journal of Community Engagement\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.26740/ABI.V1I2.7052\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Abimanyu: Journal of Community Engagement","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.26740/ABI.V1I2.7052","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pendampingan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Desa tentang Badan Usaha Milik Desa dalam Rangka Pemberdayaan Masyarakat Ekonomi Desa Gondanglor, Lamongan
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa œDesa dapat mendirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa. Substansi UU ini menegaskan tentang janji pemenuhan permintaan dalam konteks pembangunan tingkat desa. Logika pendirian BUMDes didasarkan pada kebutuhan dan potensi desa, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Disisi lain sesuai dengan asas negara hukum yaitu bahwa segala tindakan pemerintahan harus berdasarkan atas hukum, maka dalam konteks pemerintahan desa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, disebutkan bahwa Kepala Desa bersama-sama BPD dapat membentuk Peraturan Desa. Permasalahan yang sering muncul yaitu bahwa tidak semua Kepala Desa maupun BPD memiliki kompetensi atau kemampuan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan (khususnya Peraturan Desa), termasuk di wilayah Desa Gondanglor Kabupaten Lamongan. Padahal Peraturan Desa merupakan dasar legalitas bagi setiap tindakan pemerintahan desa, termasuk manakala Pemerintah Desa ingin membentuk suatu BUMDes. Berdasarkan studi awal di lapangan dimana belum ada Peraturan Desa tentang BUMDes di wilayah mitra, maka menjadi penting untuk dilakukan pendampingan hukum berupa penyusunan peraturan desa tentang BUMDes dalam rangka pemberdayaan ekonomi masyarakat desa.