Kadek Swadewi Adnjana Putri, Anak Agung Ketut Raka
{"title":"2017年巴厘岛省级法规(LPD) (LPD村LPD研究研究研究)","authors":"Kadek Swadewi Adnjana Putri, Anak Agung Ketut Raka","doi":"10.47329/widyapublika.v9i1.655","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"\n \n \n \nLembaga Perkreditan Desa (LPD) adalah salah satu lembaga keuangan desa yang ada di Bali. Sejak berdirinya, LPD telah berhasil mencapai kinerja dengan baik. Seiring berjalannya waktu, peraturan terkait LPD juga mengalami perkembangan. Perda No. 3 Tahun 2017 adalah perda terbaru tentang LPD. Tujuan pelaksanaan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu deskriptif dengan metode kualitatif yang bertujuan membuat deskripsi, gambaran secara sistematis, faktual, akurat, mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang diselidiki yang pada akhirnya metode ini digunakan untuk mencari pemecahan atas masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 terdapat beberapa hal belum diimplementasikan diantaranya pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti oleh prajuru maupun karyawan LPD Desa Pakraman Sesetan belum berbasis kompetensi. Dalam hal struktur organisasi LPD Desa Pakraman Sesetan belum mengacu pada struktur organisasi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017. \n \n \n \n","PeriodicalId":377359,"journal":{"name":"Jurnal Widya Publika","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-06-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) (Study Penelitian pada LPD Desa Pekraman Sesetan)\",\"authors\":\"Kadek Swadewi Adnjana Putri, Anak Agung Ketut Raka\",\"doi\":\"10.47329/widyapublika.v9i1.655\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"\\n \\n \\n \\nLembaga Perkreditan Desa (LPD) adalah salah satu lembaga keuangan desa yang ada di Bali. Sejak berdirinya, LPD telah berhasil mencapai kinerja dengan baik. Seiring berjalannya waktu, peraturan terkait LPD juga mengalami perkembangan. Perda No. 3 Tahun 2017 adalah perda terbaru tentang LPD. Tujuan pelaksanaan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu deskriptif dengan metode kualitatif yang bertujuan membuat deskripsi, gambaran secara sistematis, faktual, akurat, mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang diselidiki yang pada akhirnya metode ini digunakan untuk mencari pemecahan atas masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 terdapat beberapa hal belum diimplementasikan diantaranya pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti oleh prajuru maupun karyawan LPD Desa Pakraman Sesetan belum berbasis kompetensi. Dalam hal struktur organisasi LPD Desa Pakraman Sesetan belum mengacu pada struktur organisasi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017. \\n \\n \\n \\n\",\"PeriodicalId\":377359,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Widya Publika\",\"volume\":\"29 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-06-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Widya Publika\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.47329/widyapublika.v9i1.655\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Widya Publika","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.47329/widyapublika.v9i1.655","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 3 TAHUN 2017 TENTANG LEMBAGA PERKREDITAN DESA (LPD) (Study Penelitian pada LPD Desa Pekraman Sesetan)
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) adalah salah satu lembaga keuangan desa yang ada di Bali. Sejak berdirinya, LPD telah berhasil mencapai kinerja dengan baik. Seiring berjalannya waktu, peraturan terkait LPD juga mengalami perkembangan. Perda No. 3 Tahun 2017 adalah perda terbaru tentang LPD. Tujuan pelaksanaan penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017. Metode yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu deskriptif dengan metode kualitatif yang bertujuan membuat deskripsi, gambaran secara sistematis, faktual, akurat, mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan antara fenomena yang diselidiki yang pada akhirnya metode ini digunakan untuk mencari pemecahan atas masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian pelaksanaan implementasi Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 terdapat beberapa hal belum diimplementasikan diantaranya pendidikan dan pelatihan yang telah diikuti oleh prajuru maupun karyawan LPD Desa Pakraman Sesetan belum berbasis kompetensi. Dalam hal struktur organisasi LPD Desa Pakraman Sesetan belum mengacu pada struktur organisasi yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017.