{"title":"Sistem Sandak Tanggep Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Adat, Studi Kasus Di Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat","authors":"Sahwan Sahwan","doi":"10.36679/ulr.v5i2.19","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum jual beli dengan sistem sandak tanggep yang dilakaukan oleh Masyarakat Desa Montongbaan Selatan Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, sandak tanggep barang atau tanah menjadi sebuah tradisi turun temurun dalam menjalankan muamalah kehidupan sehari-hari sebuah tradisi yang sangat femilier. Tradisi sandak tanggep yang dilakukan di Desa Montongbaan Selatan mengandung arti bahwa si penyandak dengan rela menyerahkan barang atau tanahnya kepada si penaggep dengan catatan si penggep rela memberikan sejumlah uang yang dibutuhkan oleh penyandak untuk memenuhi kebutuhannya dengan waktu yang tidak di tentukan apabila sipenyandak tidak bisa mengembalikan uang sipenanggep maka barang atau tanah yang di sandak selamanya di kuasai dan diambil manfaatnya oleh penanggep maka ini sangat jauh dari aturan jual beli maupun gadai lebih cendrung kepada garar(tipu daya). Hal inilah yang mendorong kami untuk melakukan penelitian terkait masalah praktek sandak tanggep yang terjadi di Desa Montongbaan Selatan Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, untuk dikaji dan dibahas dalam perspektif hukum Islam dan adat, dengan tujuan untuk mengetahui status hukum yang pasti mengenai praktek sandak-tanggep barang atau tanah tersebut dan juga untuk mengetahui perspektif hukum Islam dan adat terhadap pemanfaatan sandak-tanggep barang atau tanah tanpa memperhatikan hak penyandak selaku pihak yang memiliki barang atau tanah tersebut. \n ","PeriodicalId":257407,"journal":{"name":"Unizar Law Review","volume":"28 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-11-23","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Unizar Law Review","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36679/ulr.v5i2.19","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
这项研究的目的是确定东龙目岛(龙目岛)南部村庄桑达克丹格普(sandak tanggep)所实行的购买制制度是一种传统,其目的是满足日常生活的需求,这是一种非常危险的传统。村子里做的传统sandak tanggep Montongbaan南方意味着那个penyandak心甘情愿地记录的一种商品或土地交给那个penaggep penyandak所需要的那个penggep愿意给你一些钱和没有在指定的时间来满足自己的需要,除非sipenyandak不能退款sipenanggep那么商品或在sandak永远占领的土地和被penanggep好处那么这相差甚远买卖当铺的规则更倾向于加尔。正是这一点促使我们对东龙目岛西角区(Lombok east street - sism)南部村庄桑达·坦格普(sandak tanggep)的实践问题进行研究和讨论,从伊斯兰法律和习俗的角度来看,目的是确定商品或土地的实际实践的法律地位,以及了解伊斯兰法律对商品或土地使用的传统观点和做法,而不考虑拥有或土地的持有者的权利。
Sistem Sandak Tanggep Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Adat, Studi Kasus Di Desa Montong Baan Selatan, Kecamatan Sikur, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum jual beli dengan sistem sandak tanggep yang dilakaukan oleh Masyarakat Desa Montongbaan Selatan Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, sandak tanggep barang atau tanah menjadi sebuah tradisi turun temurun dalam menjalankan muamalah kehidupan sehari-hari sebuah tradisi yang sangat femilier. Tradisi sandak tanggep yang dilakukan di Desa Montongbaan Selatan mengandung arti bahwa si penyandak dengan rela menyerahkan barang atau tanahnya kepada si penaggep dengan catatan si penggep rela memberikan sejumlah uang yang dibutuhkan oleh penyandak untuk memenuhi kebutuhannya dengan waktu yang tidak di tentukan apabila sipenyandak tidak bisa mengembalikan uang sipenanggep maka barang atau tanah yang di sandak selamanya di kuasai dan diambil manfaatnya oleh penanggep maka ini sangat jauh dari aturan jual beli maupun gadai lebih cendrung kepada garar(tipu daya). Hal inilah yang mendorong kami untuk melakukan penelitian terkait masalah praktek sandak tanggep yang terjadi di Desa Montongbaan Selatan Kecamatan Sikur Kabupaten Lombok Timur, untuk dikaji dan dibahas dalam perspektif hukum Islam dan adat, dengan tujuan untuk mengetahui status hukum yang pasti mengenai praktek sandak-tanggep barang atau tanah tersebut dan juga untuk mengetahui perspektif hukum Islam dan adat terhadap pemanfaatan sandak-tanggep barang atau tanah tanpa memperhatikan hak penyandak selaku pihak yang memiliki barang atau tanah tersebut.