{"title":"COVID-19大流行的影响:印度尼西亚共和国选举委员会现代化和数字化","authors":"I'ib Sutera Aru Persada, Fifiana Wisnaeni","doi":"10.25157/justisi.v8i2.3513","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pandemi Covid-19 di Indonesia mewabah sejak 2 Maret 2020. Dampak dari pandemi Covid-19 berpengaruh pada bidang sosial, budaya, hukum, dan politik dalam kehidupan berdemokrasi. Hal ini dibuktikan dengan penundaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2020. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dampak yuridis pandemi Covid-19 terhadap demokrasi di Indonesia, mengkaji urgensi dari modernisasi di KPU-RI dan mengkaji sistem pemilihan umum digital. Penelitian ini menggunakan penelitan hukum doktrinal. Sumber informsi hukum menggunakan bahan hukum primer (peraturan dan dokumen yang relevan) dan untukselanjutnya dianalisis secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian ini adalah Indonesia bisa menerapkan Sistem Pemilu Digital dengan ketentuan: terpenuhi syarat kumulatif, dibentuknya regulasi yang mengikat, penerapan sistem secara bertahap, dan dibentuknya biro khusus di KPU-RI. Biro khusus yang dimaksud sebagai bentuk kerjasama antara KPU-RI dan BPPT.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-09-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"8","resultStr":"{\"title\":\"DAMPAK PANDEMI COVID-19: MODERNISASI DAN DIGITALISASI KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (KPU-RI)\",\"authors\":\"I'ib Sutera Aru Persada, Fifiana Wisnaeni\",\"doi\":\"10.25157/justisi.v8i2.3513\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pandemi Covid-19 di Indonesia mewabah sejak 2 Maret 2020. Dampak dari pandemi Covid-19 berpengaruh pada bidang sosial, budaya, hukum, dan politik dalam kehidupan berdemokrasi. Hal ini dibuktikan dengan penundaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2020. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dampak yuridis pandemi Covid-19 terhadap demokrasi di Indonesia, mengkaji urgensi dari modernisasi di KPU-RI dan mengkaji sistem pemilihan umum digital. Penelitian ini menggunakan penelitan hukum doktrinal. Sumber informsi hukum menggunakan bahan hukum primer (peraturan dan dokumen yang relevan) dan untukselanjutnya dianalisis secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian ini adalah Indonesia bisa menerapkan Sistem Pemilu Digital dengan ketentuan: terpenuhi syarat kumulatif, dibentuknya regulasi yang mengikat, penerapan sistem secara bertahap, dan dibentuknya biro khusus di KPU-RI. Biro khusus yang dimaksud sebagai bentuk kerjasama antara KPU-RI dan BPPT.\",\"PeriodicalId\":104002,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"volume\":\"21 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-09-13\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"8\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25157/justisi.v8i2.3513\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/justisi.v8i2.3513","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
DAMPAK PANDEMI COVID-19: MODERNISASI DAN DIGITALISASI KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA (KPU-RI)
Pandemi Covid-19 di Indonesia mewabah sejak 2 Maret 2020. Dampak dari pandemi Covid-19 berpengaruh pada bidang sosial, budaya, hukum, dan politik dalam kehidupan berdemokrasi. Hal ini dibuktikan dengan penundaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) 2020. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis dampak yuridis pandemi Covid-19 terhadap demokrasi di Indonesia, mengkaji urgensi dari modernisasi di KPU-RI dan mengkaji sistem pemilihan umum digital. Penelitian ini menggunakan penelitan hukum doktrinal. Sumber informsi hukum menggunakan bahan hukum primer (peraturan dan dokumen yang relevan) dan untukselanjutnya dianalisis secara kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah perundang-undangan, konseptual dan kasus. Hasil penelitian ini adalah Indonesia bisa menerapkan Sistem Pemilu Digital dengan ketentuan: terpenuhi syarat kumulatif, dibentuknya regulasi yang mengikat, penerapan sistem secara bertahap, dan dibentuknya biro khusus di KPU-RI. Biro khusus yang dimaksud sebagai bentuk kerjasama antara KPU-RI dan BPPT.