在PPKM期间限制移民服务,以抑制COVID-19的峰值

Bagas Paningkas
{"title":"在PPKM期间限制移民服务,以抑制COVID-19的峰值","authors":"Bagas Paningkas","doi":"10.56444/jrs.v3i03.3370","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia Pemerintah Indonesia memberikan kebijakan pembatasan masuknya Orang Asing ke wilayah Indonesia melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi juga menghentikan sementara pelayanan keimigrasian tatap muka di seluruh Kantor Imigrasi di Jawa dan Bali selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan Covid-19. Pemerintah Indonesia melakukan pembatasan terhadap Orang Asing untuk masuk ke wilayah Indonesia atau transit di wilayah Indonesia. Pembatasan tersebut dilaksanakan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat. Pembatasan tersebut dikecualikan terhadap Orang Asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas; Orang Asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas; Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap; Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. Orang Asing yang dikecualikan tersebut dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah memenuhi protocol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghentian pelayanan keimigrasian secara tatap muka ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi menyesuaikan arahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak seperti berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain dipersilahkan untuk datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"83 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PEMBATASAN PELAYANAN KEIMIGRASIAN SELAMA MASA PPKM UNTUK MENEKAN LONJAKAN COVID-19\",\"authors\":\"Bagas Paningkas\",\"doi\":\"10.56444/jrs.v3i03.3370\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia Pemerintah Indonesia memberikan kebijakan pembatasan masuknya Orang Asing ke wilayah Indonesia melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi juga menghentikan sementara pelayanan keimigrasian tatap muka di seluruh Kantor Imigrasi di Jawa dan Bali selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan Covid-19. Pemerintah Indonesia melakukan pembatasan terhadap Orang Asing untuk masuk ke wilayah Indonesia atau transit di wilayah Indonesia. Pembatasan tersebut dilaksanakan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat. Pembatasan tersebut dikecualikan terhadap Orang Asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas; Orang Asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas; Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap; Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. Orang Asing yang dikecualikan tersebut dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah memenuhi protocol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghentian pelayanan keimigrasian secara tatap muka ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi menyesuaikan arahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak seperti berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain dipersilahkan untuk datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.\",\"PeriodicalId\":442565,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal JURISTIC\",\"volume\":\"83 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal JURISTIC\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56444/jrs.v3i03.3370\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/jrs.v3i03.3370","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

印度尼西亚政府对进入印尼的外国人的限制,通过2017年共和党法律和人权部长第27条规定,在限制进入印尼领土的紧急社会活动时,对外国人的限制限制适用于印尼领土。在实施紧急限制公共活动(PPKM)以遏制Covid-19激增的情况下,印度尼西亚政府通过移民局也暂停了在爪哇和巴厘岛所有移民局的临时入境服务。印尼政府限制外国人进入印尼领土或在印尼领土内过境。这项限制是在限制公众紧急活动期间实施的。这些限制适用于外国持外交签证和服务签证的人;拥有外交居留证和服务居留证的外国人;外国人居留权有限,居留许可保持;以健康和人道为目的的外国人;还有运载工具的机组人员。根据法令规定,被排除的外国人在遵守卫生协议后可以进入印尼领土。这种直接停止移民服务是暂时的,将继续评估,调整Covid-19工作组的方向。如海外医疗或其他紧急目的地,请直接到最近的移民局办理护照。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
PEMBATASAN PELAYANAN KEIMIGRASIAN SELAMA MASA PPKM UNTUK MENEKAN LONJAKAN COVID-19
Pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia Pemerintah Indonesia memberikan kebijakan pembatasan masuknya Orang Asing ke wilayah Indonesia melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi juga menghentikan sementara pelayanan keimigrasian tatap muka di seluruh Kantor Imigrasi di Jawa dan Bali selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan Covid-19. Pemerintah Indonesia melakukan pembatasan terhadap Orang Asing untuk masuk ke wilayah Indonesia atau transit di wilayah Indonesia. Pembatasan tersebut dilaksanakan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat. Pembatasan tersebut dikecualikan terhadap Orang Asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas; Orang Asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas; Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap; Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. Orang Asing yang dikecualikan tersebut dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah memenuhi protocol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghentian pelayanan keimigrasian secara tatap muka ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi menyesuaikan arahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak seperti berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain dipersilahkan untuk datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Warisan Budaya Indonesia Peningkatan Pajak Daerah Pada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dari Sektor Restoran Pendekatan Restoratif Justice Dalam Penegakan Hukum Pidana Kajian Hukum Penghinaan Pada Orang Yang Telah Meninggal Melalui Media Sosial Tinjauan Yuridis Terhadap Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1