{"title":"在PPKM期间限制移民服务,以抑制COVID-19的峰值","authors":"Bagas Paningkas","doi":"10.56444/jrs.v3i03.3370","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia Pemerintah Indonesia memberikan kebijakan pembatasan masuknya Orang Asing ke wilayah Indonesia melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi juga menghentikan sementara pelayanan keimigrasian tatap muka di seluruh Kantor Imigrasi di Jawa dan Bali selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan Covid-19. Pemerintah Indonesia melakukan pembatasan terhadap Orang Asing untuk masuk ke wilayah Indonesia atau transit di wilayah Indonesia. Pembatasan tersebut dilaksanakan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat. Pembatasan tersebut dikecualikan terhadap Orang Asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas; Orang Asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas; Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap; Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. Orang Asing yang dikecualikan tersebut dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah memenuhi protocol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghentian pelayanan keimigrasian secara tatap muka ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi menyesuaikan arahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak seperti berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain dipersilahkan untuk datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"83 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PEMBATASAN PELAYANAN KEIMIGRASIAN SELAMA MASA PPKM UNTUK MENEKAN LONJAKAN COVID-19\",\"authors\":\"Bagas Paningkas\",\"doi\":\"10.56444/jrs.v3i03.3370\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia Pemerintah Indonesia memberikan kebijakan pembatasan masuknya Orang Asing ke wilayah Indonesia melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi juga menghentikan sementara pelayanan keimigrasian tatap muka di seluruh Kantor Imigrasi di Jawa dan Bali selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan Covid-19. Pemerintah Indonesia melakukan pembatasan terhadap Orang Asing untuk masuk ke wilayah Indonesia atau transit di wilayah Indonesia. Pembatasan tersebut dilaksanakan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat. Pembatasan tersebut dikecualikan terhadap Orang Asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas; Orang Asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas; Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap; Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. Orang Asing yang dikecualikan tersebut dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah memenuhi protocol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghentian pelayanan keimigrasian secara tatap muka ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi menyesuaikan arahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak seperti berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain dipersilahkan untuk datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.\",\"PeriodicalId\":442565,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal JURISTIC\",\"volume\":\"83 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal JURISTIC\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.56444/jrs.v3i03.3370\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.56444/jrs.v3i03.3370","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PEMBATASAN PELAYANAN KEIMIGRASIAN SELAMA MASA PPKM UNTUK MENEKAN LONJAKAN COVID-19
Pembatasan orang asing yang masuk ke Indonesia Pemerintah Indonesia memberikan kebijakan pembatasan masuknya Orang Asing ke wilayah Indonesia melalui Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pembatasan Orang Asing Masuk Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi juga menghentikan sementara pelayanan keimigrasian tatap muka di seluruh Kantor Imigrasi di Jawa dan Bali selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menekan lonjakan Covid-19. Pemerintah Indonesia melakukan pembatasan terhadap Orang Asing untuk masuk ke wilayah Indonesia atau transit di wilayah Indonesia. Pembatasan tersebut dilaksanakan selama pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat. Pembatasan tersebut dikecualikan terhadap Orang Asing pemegang Visa diplomatik dan Visa dinas; Orang Asing pemegang Izin Tinggal diplomatik dan Izin Tinggal dinas; Orang Asing pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal tetap; Orang Asing dengan tujuan kesehatan dan kemanusiaan; dan awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya. Orang Asing yang dikecualikan tersebut dapat masuk ke wilayah Indonesia setelah memenuhi protocol kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penghentian pelayanan keimigrasian secara tatap muka ini bersifat sementara dan akan terus dievaluasi menyesuaikan arahan Satuan Tugas Penanganan Covid-19. Pemohon paspor dengan kebutuhan mendesak seperti berobat ke luar negeri atau tujuan darurat lain dipersilahkan untuk datang langsung ke kantor imigrasi terdekat.