{"title":"早期的婚姻是基督教信仰的重要组成部分","authors":"Derisna Hutagalung","doi":"10.57069/haggadah.v1i1.5","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Marriage is a bond or pledge between men and women to live in pairs on the basis of religion, customs and laws, therefore marriage is a bond that is based on moral ethics and religion, the maturity of a prospective husband and wife must have matured their body and soul to be able to carry out marriage is an important factor in fostering domestic life. Therefore, in Law No. 1 of 1974 concerning Marriage explained that marriage is only permitted if the male is 19 years old and the wife reaches the age of 16 years. As for prospective brides who have not reached the age of 21 years must obtain a permit as stipulated in Law No. 1 of 1974 concerning Marriage article 6 paragraph 2, 3, 4 5. In Indonesian marriage law and marriage guardianship is one of the validity of a marriage, a girl if she wants to get married then must obtain permission from her guardian, parents also have the right to marry his child by force as long as there are reasons to justify it as is the case in the Menco hamlet, where early marriage is very widespread. In general, when a girl has reached the age of 14-15, some parents in the Menco village already have a plan to match her daughter. Residents who have sons also start looking for partners who are suitable matchmakers with their male children, so the first thing to see is their siblings, the closest friends of the parents, if not yet, they can be matched with neighbors, but there are also children themselves who is looking for a match for him. Generally, residents of the Menco hamlet are more happy if their children marry a distant relative or parent's friend, this is intended so that their fraternity continues to be continuous and unbroken, for parents who match their children to their parents' friends the purpose of matchmaking is to make the relationship more close and not limited friend but must be closer.Pernikahan adalah suatu ikatan atau ikrar antara pria dan wanita untuk hidup berpasangan atas dasar agama, adapt istiadat dan undang-undang, oleh karena itu pernikahan merupakan ikatan yang dilandasi pada moral etika dan agama, kedewasaan calon suami- isteri harus telah masak jiwa raganya untukdapat melangsungkan perkawinan menjadi salah satu faktor penting dalam membina kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu, dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah berusia 19 tahun dan pihak isteri mencapai usia 16 tahun. Adapun bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat ijin sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 6 ayat 2, 3, 4 5. Dalam Agama dan perundang-undangan perkawinan Indonesia wali nikah menjadi salah satu sah tidaknya sebuah pernikahan, seorang gadis apabila hendak menikah maka harus mendapa ijin dari walinya, orang tua juga memiliki hak untuk menikahkan anaknya dengan paksa selama ada alasan yang membenarkannya seperti halnya yang terjadi di dusun Menco, di mana pernikahan dini sangat marak sekali. Pada umumnya ketika seorang gadis sudah menginjak usia 14-15 tahun sebagian orang tua di dusun Menco sudah mempunyai rencana hendak menjodohkan anak gadisnya. Penduduk yang mempunyai anak laki-laki juga mulai cari-cari pasangan yang sekiranya cocok dijodohkan dengan anak lakilakinya, maka yang pertama dilihat adalah saudaranya, teman terdekat dari orang tua tersebut, kalau belum dapat juga maka bisa dijodohkan dengan tetangganya, tapi ada juga anak sendiri yang mencari jodoh untuknya. Umumnya penduduk dusun Menco lebih senang kalau anaknya menikah dengan saudara jauhnya atau teman orang tua, hal ini dimaksudkan agar persaudaraan mereka tetap bersambung dan tidak putus, bagi orang tua yang menjodohkan anaknya dengan teman orang tuanya tujuan menjodohkan adalah biar tali silaturrahmi semakin akrab dan tidak sebatas teman tapi harus lebih dekat.","PeriodicalId":402977,"journal":{"name":"HAGGADAH: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristen","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"Pernikahan Dini Ditinjau dari Iman Kristen\",\"authors\":\"Derisna Hutagalung\",\"doi\":\"10.57069/haggadah.v1i1.5\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Marriage is a bond or pledge between men and women to live in pairs on the basis of religion, customs and laws, therefore marriage is a bond that is based on moral ethics and religion, the maturity of a prospective husband and wife must have matured their body and soul to be able to carry out marriage is an important factor in fostering domestic life. Therefore, in Law No. 1 of 1974 concerning Marriage explained that marriage is only permitted if the male is 19 years old and the wife reaches the age of 16 years. As for prospective brides who have not reached the age of 21 years must obtain a permit as stipulated in Law No. 1 of 1974 concerning Marriage article 6 paragraph 2, 3, 4 5. In Indonesian marriage law and marriage guardianship is one of the validity of a marriage, a girl if she wants to get married then must obtain permission from her guardian, parents also have the right to marry his child by force as long as there are reasons to justify it as is the case in the Menco hamlet, where early marriage is very widespread. In general, when a girl has reached the age of 14-15, some parents in the Menco village already have a plan to match her daughter. Residents who have sons also start looking for partners who are suitable matchmakers with their male children, so the first thing to see is their siblings, the closest friends of the parents, if not yet, they can be matched with neighbors, but there are also children themselves who is looking for a match for him. Generally, residents of the Menco hamlet are more happy if their children marry a distant relative or parent's friend, this is intended so that their fraternity continues to be continuous and unbroken, for parents who match their children to their parents' friends the purpose of matchmaking is to make the relationship more close and not limited friend but must be closer.Pernikahan adalah suatu ikatan atau ikrar antara pria dan wanita untuk hidup berpasangan atas dasar agama, adapt istiadat dan undang-undang, oleh karena itu pernikahan merupakan ikatan yang dilandasi pada moral etika dan agama, kedewasaan calon suami- isteri harus telah masak jiwa raganya untukdapat melangsungkan perkawinan menjadi salah satu faktor penting dalam membina kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu, dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah berusia 19 tahun dan pihak isteri mencapai usia 16 tahun. Adapun bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat ijin sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 6 ayat 2, 3, 4 5. Dalam Agama dan perundang-undangan perkawinan Indonesia wali nikah menjadi salah satu sah tidaknya sebuah pernikahan, seorang gadis apabila hendak menikah maka harus mendapa ijin dari walinya, orang tua juga memiliki hak untuk menikahkan anaknya dengan paksa selama ada alasan yang membenarkannya seperti halnya yang terjadi di dusun Menco, di mana pernikahan dini sangat marak sekali. Pada umumnya ketika seorang gadis sudah menginjak usia 14-15 tahun sebagian orang tua di dusun Menco sudah mempunyai rencana hendak menjodohkan anak gadisnya. Penduduk yang mempunyai anak laki-laki juga mulai cari-cari pasangan yang sekiranya cocok dijodohkan dengan anak lakilakinya, maka yang pertama dilihat adalah saudaranya, teman terdekat dari orang tua tersebut, kalau belum dapat juga maka bisa dijodohkan dengan tetangganya, tapi ada juga anak sendiri yang mencari jodoh untuknya. Umumnya penduduk dusun Menco lebih senang kalau anaknya menikah dengan saudara jauhnya atau teman orang tua, hal ini dimaksudkan agar persaudaraan mereka tetap bersambung dan tidak putus, bagi orang tua yang menjodohkan anaknya dengan teman orang tuanya tujuan menjodohkan adalah biar tali silaturrahmi semakin akrab dan tidak sebatas teman tapi harus lebih dekat.\",\"PeriodicalId\":402977,\"journal\":{\"name\":\"HAGGADAH: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristen\",\"volume\":\"14 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-03-09\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"HAGGADAH: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristen\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.57069/haggadah.v1i1.5\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"HAGGADAH: Jurnal Teologi dan Pendidikan Kristen","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.57069/haggadah.v1i1.5","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 2
摘要
婚姻是男女在宗教、习俗和法律的基础上结为夫妻的纽带或保证,因此婚姻是一种基于道德伦理和宗教的纽带,未来的丈夫和妻子必须成熟,他们的身体和灵魂都必须成熟,才能实现婚姻,这是培养家庭生活的重要因素。因此,1974年关于婚姻的第1号法律解释说,只有在男性年满19岁、妻子年满16岁时才允许结婚。至于未满21岁的准新娘,必须按照1974年关于婚姻的第1号法第6条第2、3、4、5款的规定取得许可证。在印度尼西亚的婚姻法和婚姻监护是婚姻的有效性之一,一个女孩如果她想结婚,那么必须得到她的监护人的许可,父母也有权强迫他的孩子结婚,只要有理由证明这是正当的,就像在门科村的情况一样,早婚是非常普遍的。一般来说,当女孩长到14-15岁时,门科村的一些父母就已经有了为女儿配型的计划。有儿子的居民也开始寻找合适的媒人来给他们的男孩配对,所以首先要看的是他们的兄弟姐妹,父母最亲密的朋友,如果还没有,他们可以和邻居配对,但也有孩子自己在为他寻找对象。一般来说,如果他们的孩子与远房亲戚或父母的朋友结婚,门科村的居民会更高兴,这是为了让他们的兄弟情谊继续持续和不间断,对于父母来说,为他们的孩子和父母的朋友配对的目的是使他们的关系更亲密,而不是局限于朋友,而是必须更亲密。这句话的意思是:“我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说,我是说。”Oleh karena itu, dalam UU No. 1 tahun 1974 tantanperkawinan dijelaskan bahwa Perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah berusia 19 tahun dan pihak isteri menapai usia 16 tahun。apapun bagi calon mempelai yang belum menapai umur 21 tahun harus menapat ijin sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 tenang Perkawinan pasal 6 ayat 2,3,4,5。Dalam Agama danperundang -undangan perkawinan印度尼西亚wali nikah menjadi salah satu sah tidaknya sebuah pernikahan, seorang gadis apabila hendak menikah maka harus mendapa ijin dari walinya, orang tua juga memiliki haku menikahkan anaknya dengan paksa selama ada alasan yang成员arkanya seperti halnya yang terjadi di dusun menko, di mana pernikahan dini sangat marak sekali。14-15岁的孩子们,他们的孩子们,他们的孩子们,他们的孩子们,他们的孩子们,他们的孩子们,他们的孩子们。Penduduk yang mempunyai anak - laki-laki -cari pasangan yang sekiranya coco dijodohkan dengan anak lakilakinya, maka yang pertama dilihat adalah saudaranya, teman terdekat dari orang tetangganya, kalau belum dapat maka bisa dijodohkan dengan tetangganya, tapi ada juga anak sendiri yang mencari jodohuntukya。umumnuk duduk duduk duduk duduk duduk duduh senang kalau, anaknya, anaknya, anaknya, anaknkan, anaknkan, anaknkan, mereka teteang, anaknkan, anaknya, dengan, teteang, tuya, anaknkan, anaknya, dengan, teteang, tujuan, menjodohkan, adalah, biali, silaturrahmi, makuduk, dankdatak, sebatas, tebuh, tapi, habih, dekat。
Marriage is a bond or pledge between men and women to live in pairs on the basis of religion, customs and laws, therefore marriage is a bond that is based on moral ethics and religion, the maturity of a prospective husband and wife must have matured their body and soul to be able to carry out marriage is an important factor in fostering domestic life. Therefore, in Law No. 1 of 1974 concerning Marriage explained that marriage is only permitted if the male is 19 years old and the wife reaches the age of 16 years. As for prospective brides who have not reached the age of 21 years must obtain a permit as stipulated in Law No. 1 of 1974 concerning Marriage article 6 paragraph 2, 3, 4 5. In Indonesian marriage law and marriage guardianship is one of the validity of a marriage, a girl if she wants to get married then must obtain permission from her guardian, parents also have the right to marry his child by force as long as there are reasons to justify it as is the case in the Menco hamlet, where early marriage is very widespread. In general, when a girl has reached the age of 14-15, some parents in the Menco village already have a plan to match her daughter. Residents who have sons also start looking for partners who are suitable matchmakers with their male children, so the first thing to see is their siblings, the closest friends of the parents, if not yet, they can be matched with neighbors, but there are also children themselves who is looking for a match for him. Generally, residents of the Menco hamlet are more happy if their children marry a distant relative or parent's friend, this is intended so that their fraternity continues to be continuous and unbroken, for parents who match their children to their parents' friends the purpose of matchmaking is to make the relationship more close and not limited friend but must be closer.Pernikahan adalah suatu ikatan atau ikrar antara pria dan wanita untuk hidup berpasangan atas dasar agama, adapt istiadat dan undang-undang, oleh karena itu pernikahan merupakan ikatan yang dilandasi pada moral etika dan agama, kedewasaan calon suami- isteri harus telah masak jiwa raganya untukdapat melangsungkan perkawinan menjadi salah satu faktor penting dalam membina kehidupan rumah tangga. Oleh karena itu, dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dijelaskan bahwa perkawinan hanya diijinkan jika pihak pria sudah berusia 19 tahun dan pihak isteri mencapai usia 16 tahun. Adapun bagi calon mempelai yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapat ijin sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 6 ayat 2, 3, 4 5. Dalam Agama dan perundang-undangan perkawinan Indonesia wali nikah menjadi salah satu sah tidaknya sebuah pernikahan, seorang gadis apabila hendak menikah maka harus mendapa ijin dari walinya, orang tua juga memiliki hak untuk menikahkan anaknya dengan paksa selama ada alasan yang membenarkannya seperti halnya yang terjadi di dusun Menco, di mana pernikahan dini sangat marak sekali. Pada umumnya ketika seorang gadis sudah menginjak usia 14-15 tahun sebagian orang tua di dusun Menco sudah mempunyai rencana hendak menjodohkan anak gadisnya. Penduduk yang mempunyai anak laki-laki juga mulai cari-cari pasangan yang sekiranya cocok dijodohkan dengan anak lakilakinya, maka yang pertama dilihat adalah saudaranya, teman terdekat dari orang tua tersebut, kalau belum dapat juga maka bisa dijodohkan dengan tetangganya, tapi ada juga anak sendiri yang mencari jodoh untuknya. Umumnya penduduk dusun Menco lebih senang kalau anaknya menikah dengan saudara jauhnya atau teman orang tua, hal ini dimaksudkan agar persaudaraan mereka tetap bersambung dan tidak putus, bagi orang tua yang menjodohkan anaknya dengan teman orang tuanya tujuan menjodohkan adalah biar tali silaturrahmi semakin akrab dan tidak sebatas teman tapi harus lebih dekat.