{"title":"电子商务电子合同中的法律保护","authors":"K. Kamaluddin","doi":"10.54066/jci.v2i1.160","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kontrak elektronik merupakan dokumen hukum yang sangat penting dalam e-commerce, oleh karena di dalamnya ditentukan secara jelas hak dan kewajiban para pihak. Pada e-commerce, seperti dalam hal jual-beli online, tidak lepas dari adanya wanprestasi yang dapat merugikan salah satu pihak, sehingga bagi pihak yang dirugikan memerlukan perlindungan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum dalam kontrak elektronik pada e-commerce belum sepenuhnya dapat dilakukan, terutama bagi barang yang nilainya tidak begitu besar, sehingga pembeli harus merelakan dan mau menerima kerugian sebagai risiko dalam transaksi elektronik. Perlu adanya itikad baik dari para pihak untuk melaksanakan kontrak dalam e-commerce. Selain itu, pelaku usaha juga perlu untuk mencantumkan ketentuan yang dapat memperkuat hak-hak konsumen, sehingga kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen seimbang. Apabila telah terjadi wanprestasi, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan somasi kepada pihak yang merugikan, sebelum ditempuh melalui jalur hukum. Untuk mencegah wanprestasi dan memberikan keadilan serta kepastian hukum kepada para pihak, hukum menyediakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, dan peralihan risiko.","PeriodicalId":114910,"journal":{"name":"Jurnal Cakrawala Informasi","volume":"52 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-06-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum dalam Kontrak Elektronik pada e-Commerce\",\"authors\":\"K. Kamaluddin\",\"doi\":\"10.54066/jci.v2i1.160\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kontrak elektronik merupakan dokumen hukum yang sangat penting dalam e-commerce, oleh karena di dalamnya ditentukan secara jelas hak dan kewajiban para pihak. Pada e-commerce, seperti dalam hal jual-beli online, tidak lepas dari adanya wanprestasi yang dapat merugikan salah satu pihak, sehingga bagi pihak yang dirugikan memerlukan perlindungan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum dalam kontrak elektronik pada e-commerce belum sepenuhnya dapat dilakukan, terutama bagi barang yang nilainya tidak begitu besar, sehingga pembeli harus merelakan dan mau menerima kerugian sebagai risiko dalam transaksi elektronik. Perlu adanya itikad baik dari para pihak untuk melaksanakan kontrak dalam e-commerce. Selain itu, pelaku usaha juga perlu untuk mencantumkan ketentuan yang dapat memperkuat hak-hak konsumen, sehingga kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen seimbang. Apabila telah terjadi wanprestasi, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan somasi kepada pihak yang merugikan, sebelum ditempuh melalui jalur hukum. Untuk mencegah wanprestasi dan memberikan keadilan serta kepastian hukum kepada para pihak, hukum menyediakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, dan peralihan risiko.\",\"PeriodicalId\":114910,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Cakrawala Informasi\",\"volume\":\"52 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-06-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Cakrawala Informasi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.54066/jci.v2i1.160\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Cakrawala Informasi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.54066/jci.v2i1.160","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perlindungan Hukum dalam Kontrak Elektronik pada e-Commerce
Kontrak elektronik merupakan dokumen hukum yang sangat penting dalam e-commerce, oleh karena di dalamnya ditentukan secara jelas hak dan kewajiban para pihak. Pada e-commerce, seperti dalam hal jual-beli online, tidak lepas dari adanya wanprestasi yang dapat merugikan salah satu pihak, sehingga bagi pihak yang dirugikan memerlukan perlindungan hukum. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan pendekatan yuridis normatif, yang bersifat deskriptif analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum dalam kontrak elektronik pada e-commerce belum sepenuhnya dapat dilakukan, terutama bagi barang yang nilainya tidak begitu besar, sehingga pembeli harus merelakan dan mau menerima kerugian sebagai risiko dalam transaksi elektronik. Perlu adanya itikad baik dari para pihak untuk melaksanakan kontrak dalam e-commerce. Selain itu, pelaku usaha juga perlu untuk mencantumkan ketentuan yang dapat memperkuat hak-hak konsumen, sehingga kedudukan antara pelaku usaha dan konsumen seimbang. Apabila telah terjadi wanprestasi, maka pihak yang dirugikan dapat mengajukan somasi kepada pihak yang merugikan, sebelum ditempuh melalui jalur hukum. Untuk mencegah wanprestasi dan memberikan keadilan serta kepastian hukum kepada para pihak, hukum menyediakan sanksi berupa ganti rugi, pembatalan perjanjian, dan peralihan risiko.