{"title":"“马郎地区妇女和儿童赋权综合服务中心(P2TP2A)的作用,为儿童提供特别的性侵犯保护服务。”","authors":"Ratih Dwi Anggraini Pk","doi":"10.24903/yrs.v8i2.157","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Peneltian ini memberikan perhatian pada peran P2TP2A Kabupaten Malang sebagai lembaga yang dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan dan masa depan anak korban kekerasan seksual. Penelitian ini mengambil rumusan masalah Peran P2TP2A Kabupaten Malang dalam memberikan layanan advokasi korban terhadap anak sebagai Korban Kekerasan Seksual, kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan P2TP2A Kabupaten Malang dalam memberikan layanan advokasi korban terhadap anak sebagai Korban Kekerasan Seksual. Penelitian ini merupakan peneltian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan empiris yang dianalisa secara deskriptif kualitatif. \n Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat diketahui bahwa keberadaan P2TP2A Kabupaten Malang bisa memberikan pengaruh penting guna meminimalisir kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Malang. Peran P2TP2A Kabupaten Malang dalam memberikan layanan advokasi korban terdiri dari 2 bentuk yakni secara litigasi dan nonlitigasi. Secara litigasi, berjalan baik tetapi belum maksimal dikarenakan belum tersedianya sumber daya manusia yang memadai atau belum mempunyai keahlian di bidang litigasi. Sedangkan secara non litigasi, bentuk pelayanan yang diberikan terdiri dari dampingan psikologi spiritual, konseling dan mediasi. Sejauh ini layanan nonlitigasi sudah sangat baik dan mendapat dukungan dari masyarakat. Adapun bentuk – bentuk hambatan yang dihadapi ialah belum didukungnya sumber dana dan sumber daya manusia yang memadai dan faktor budaya masyarakat yang masih memandang bahwa permasalahan yang menimpa keluarga mereka merupakan masalah internal yang tidak perlu melibatkan orang luar. Upaya untuk mengatasi hambatan telah dilakukan dengan melakukan pendekatan dan koordinasi dengan instansi daerah terkait dan melakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat. \n Melihat kenyataan ini, disarankan kepada pemerintah daerah untuk menjadikan isu perlindungan anak korban kekerasan seksual menjadi prioritas pembangunan yang termasuk didanai oleh APBD dan kepada lembaga P2TP2A Kabupaten Malang dapat lebih mengoptimalkan program – program yang menjadi prioritas kegiatannya.","PeriodicalId":187233,"journal":{"name":"Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2017-10-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"“PERAN PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) KABUPATEN MALANG DALAM MEMBERIKAN LAYANAN ADVOKASI KORBAN KHUSUSNYA TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL”\",\"authors\":\"Ratih Dwi Anggraini Pk\",\"doi\":\"10.24903/yrs.v8i2.157\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Peneltian ini memberikan perhatian pada peran P2TP2A Kabupaten Malang sebagai lembaga yang dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan dan masa depan anak korban kekerasan seksual. Penelitian ini mengambil rumusan masalah Peran P2TP2A Kabupaten Malang dalam memberikan layanan advokasi korban terhadap anak sebagai Korban Kekerasan Seksual, kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan P2TP2A Kabupaten Malang dalam memberikan layanan advokasi korban terhadap anak sebagai Korban Kekerasan Seksual. Penelitian ini merupakan peneltian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan empiris yang dianalisa secara deskriptif kualitatif. \\n Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat diketahui bahwa keberadaan P2TP2A Kabupaten Malang bisa memberikan pengaruh penting guna meminimalisir kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Malang. Peran P2TP2A Kabupaten Malang dalam memberikan layanan advokasi korban terdiri dari 2 bentuk yakni secara litigasi dan nonlitigasi. Secara litigasi, berjalan baik tetapi belum maksimal dikarenakan belum tersedianya sumber daya manusia yang memadai atau belum mempunyai keahlian di bidang litigasi. Sedangkan secara non litigasi, bentuk pelayanan yang diberikan terdiri dari dampingan psikologi spiritual, konseling dan mediasi. Sejauh ini layanan nonlitigasi sudah sangat baik dan mendapat dukungan dari masyarakat. Adapun bentuk – bentuk hambatan yang dihadapi ialah belum didukungnya sumber dana dan sumber daya manusia yang memadai dan faktor budaya masyarakat yang masih memandang bahwa permasalahan yang menimpa keluarga mereka merupakan masalah internal yang tidak perlu melibatkan orang luar. Upaya untuk mengatasi hambatan telah dilakukan dengan melakukan pendekatan dan koordinasi dengan instansi daerah terkait dan melakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat. \\n Melihat kenyataan ini, disarankan kepada pemerintah daerah untuk menjadikan isu perlindungan anak korban kekerasan seksual menjadi prioritas pembangunan yang termasuk didanai oleh APBD dan kepada lembaga P2TP2A Kabupaten Malang dapat lebih mengoptimalkan program – program yang menjadi prioritas kegiatannya.\",\"PeriodicalId\":187233,\"journal\":{\"name\":\"Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum\",\"volume\":\"19 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2017-10-17\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24903/yrs.v8i2.157\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Yuriska : Jurnal Ilmiah Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24903/yrs.v8i2.157","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
“PERAN PUSAT PELAYANAN TERPADU PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN ANAK (P2TP2A) KABUPATEN MALANG DALAM MEMBERIKAN LAYANAN ADVOKASI KORBAN KHUSUSNYA TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL”
Peneltian ini memberikan perhatian pada peran P2TP2A Kabupaten Malang sebagai lembaga yang dibentuk untuk memberikan perlindungan terhadap kepentingan dan masa depan anak korban kekerasan seksual. Penelitian ini mengambil rumusan masalah Peran P2TP2A Kabupaten Malang dalam memberikan layanan advokasi korban terhadap anak sebagai Korban Kekerasan Seksual, kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan P2TP2A Kabupaten Malang dalam memberikan layanan advokasi korban terhadap anak sebagai Korban Kekerasan Seksual. Penelitian ini merupakan peneltian hukum normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan empiris yang dianalisa secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat diketahui bahwa keberadaan P2TP2A Kabupaten Malang bisa memberikan pengaruh penting guna meminimalisir kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Malang. Peran P2TP2A Kabupaten Malang dalam memberikan layanan advokasi korban terdiri dari 2 bentuk yakni secara litigasi dan nonlitigasi. Secara litigasi, berjalan baik tetapi belum maksimal dikarenakan belum tersedianya sumber daya manusia yang memadai atau belum mempunyai keahlian di bidang litigasi. Sedangkan secara non litigasi, bentuk pelayanan yang diberikan terdiri dari dampingan psikologi spiritual, konseling dan mediasi. Sejauh ini layanan nonlitigasi sudah sangat baik dan mendapat dukungan dari masyarakat. Adapun bentuk – bentuk hambatan yang dihadapi ialah belum didukungnya sumber dana dan sumber daya manusia yang memadai dan faktor budaya masyarakat yang masih memandang bahwa permasalahan yang menimpa keluarga mereka merupakan masalah internal yang tidak perlu melibatkan orang luar. Upaya untuk mengatasi hambatan telah dilakukan dengan melakukan pendekatan dan koordinasi dengan instansi daerah terkait dan melakukan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat.
Melihat kenyataan ini, disarankan kepada pemerintah daerah untuk menjadikan isu perlindungan anak korban kekerasan seksual menjadi prioritas pembangunan yang termasuk didanai oleh APBD dan kepada lembaga P2TP2A Kabupaten Malang dapat lebih mengoptimalkan program – program yang menjadi prioritas kegiatannya.