{"title":"法官Judex Facti和Judex Juris就行政工作的最大限度作出解释","authors":"Muhtar Said, E. Erfandi","doi":"10.33019/progresif.v17i1.4021","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Untuk mengajukan upaya administratif berupa keberatan diberikan waktu maksimal 21 hari kerja. Meskipun demikian ada perbedaan penerapan terhadap upaya administratif tersebut antara hakim judex facti dengan hakim judex juris. Hakim judex facti melalui putusan nomor 21/G/2020/PTUN dan 76/B/2021/PT.TUN JKT menerapkan upaya administratif adalah hal yang wajib diterapkan, putusan ini dikuatkan oleh hakim di Pengadilan Tingkat Tinggi Tata Usaha Negara. Namun putusan tersebut dibatalkan oleh hakim judex juris (tingkat Mahkamah Agung) melalui putusan nomor 420 K/TUN/2021. Dasar judex juris melakukan pembatalan terhadap putusan judex facti didasarkan pada frasa “dapat” yang tercantum pada Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sehingga upaya administratif melalui keberatan maupun banding administratif merupakan suatu pilihan bukan wajib. Upaya administratif merupakan usaha untuk mewujudkan prinsip Pancasila ke dalam penyelesaian permasalahan administrasi, yakni dalam penyelesaian permasalahan administrasi supaya terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Apabila musyawarah mufakat tidak bisa menemukan titik perdamaian maka bisa diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.","PeriodicalId":448451,"journal":{"name":"PROGRESIF: Jurnal Hukum","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tafsir Hakim Judex Facti dan Judex Juris Terkait Batas Maksimal Upaya Administratif\",\"authors\":\"Muhtar Said, E. Erfandi\",\"doi\":\"10.33019/progresif.v17i1.4021\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Untuk mengajukan upaya administratif berupa keberatan diberikan waktu maksimal 21 hari kerja. Meskipun demikian ada perbedaan penerapan terhadap upaya administratif tersebut antara hakim judex facti dengan hakim judex juris. Hakim judex facti melalui putusan nomor 21/G/2020/PTUN dan 76/B/2021/PT.TUN JKT menerapkan upaya administratif adalah hal yang wajib diterapkan, putusan ini dikuatkan oleh hakim di Pengadilan Tingkat Tinggi Tata Usaha Negara. Namun putusan tersebut dibatalkan oleh hakim judex juris (tingkat Mahkamah Agung) melalui putusan nomor 420 K/TUN/2021. Dasar judex juris melakukan pembatalan terhadap putusan judex facti didasarkan pada frasa “dapat” yang tercantum pada Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sehingga upaya administratif melalui keberatan maupun banding administratif merupakan suatu pilihan bukan wajib. Upaya administratif merupakan usaha untuk mewujudkan prinsip Pancasila ke dalam penyelesaian permasalahan administrasi, yakni dalam penyelesaian permasalahan administrasi supaya terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Apabila musyawarah mufakat tidak bisa menemukan titik perdamaian maka bisa diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.\",\"PeriodicalId\":448451,\"journal\":{\"name\":\"PROGRESIF: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"29 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"PROGRESIF: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33019/progresif.v17i1.4021\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"PROGRESIF: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33019/progresif.v17i1.4021","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Tafsir Hakim Judex Facti dan Judex Juris Terkait Batas Maksimal Upaya Administratif
Untuk mengajukan upaya administratif berupa keberatan diberikan waktu maksimal 21 hari kerja. Meskipun demikian ada perbedaan penerapan terhadap upaya administratif tersebut antara hakim judex facti dengan hakim judex juris. Hakim judex facti melalui putusan nomor 21/G/2020/PTUN dan 76/B/2021/PT.TUN JKT menerapkan upaya administratif adalah hal yang wajib diterapkan, putusan ini dikuatkan oleh hakim di Pengadilan Tingkat Tinggi Tata Usaha Negara. Namun putusan tersebut dibatalkan oleh hakim judex juris (tingkat Mahkamah Agung) melalui putusan nomor 420 K/TUN/2021. Dasar judex juris melakukan pembatalan terhadap putusan judex facti didasarkan pada frasa “dapat” yang tercantum pada Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sehingga upaya administratif melalui keberatan maupun banding administratif merupakan suatu pilihan bukan wajib. Upaya administratif merupakan usaha untuk mewujudkan prinsip Pancasila ke dalam penyelesaian permasalahan administrasi, yakni dalam penyelesaian permasalahan administrasi supaya terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah mufakat. Apabila musyawarah mufakat tidak bisa menemukan titik perdamaian maka bisa diselesaikan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara.