{"title":"印尼刑法评审中的强奸重罪","authors":"I. Setiawan","doi":"10.25157/jigj.v6i2.1716","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis secara mendalam tentang tindak pidana perkosaan dalam tinjauan hukum pidana Indonesia. Pengaturan tentang tindak Pidana Perkosaan terdapat dalam Pasal 285 KUHP yang memiliki unsur-unsur yang harus dipenuhi, salah satunya adalah tidak adanya kekerasan. Setiap unsur kekerasan adalah elemen yang membedakan kejahatan perkosaan dengan moralitas lain yang ditetapkan dalam KUHP. Kata Kunci: Tindak Pidana Perkosaan, Hukum Pidana Indonesia ","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"21 1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-11-19","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM TINJAUAN HUKUM PIDANA INDONESIA\",\"authors\":\"I. Setiawan\",\"doi\":\"10.25157/jigj.v6i2.1716\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis secara mendalam tentang tindak pidana perkosaan dalam tinjauan hukum pidana Indonesia. Pengaturan tentang tindak Pidana Perkosaan terdapat dalam Pasal 285 KUHP yang memiliki unsur-unsur yang harus dipenuhi, salah satunya adalah tidak adanya kekerasan. Setiap unsur kekerasan adalah elemen yang membedakan kejahatan perkosaan dengan moralitas lain yang ditetapkan dalam KUHP. Kata Kunci: Tindak Pidana Perkosaan, Hukum Pidana Indonesia \",\"PeriodicalId\":104002,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"volume\":\"21 1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-11-19\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25157/jigj.v6i2.1716\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/jigj.v6i2.1716","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TINDAK PIDANA PERKOSAAN DALAM TINJAUAN HUKUM PIDANA INDONESIA
Tulisan ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis secara mendalam tentang tindak pidana perkosaan dalam tinjauan hukum pidana Indonesia. Pengaturan tentang tindak Pidana Perkosaan terdapat dalam Pasal 285 KUHP yang memiliki unsur-unsur yang harus dipenuhi, salah satunya adalah tidak adanya kekerasan. Setiap unsur kekerasan adalah elemen yang membedakan kejahatan perkosaan dengan moralitas lain yang ditetapkan dalam KUHP. Kata Kunci: Tindak Pidana Perkosaan, Hukum Pidana Indonesia