伊斯兰教关于堕胎有缺陷的胎儿的法律

Fuad Zen
{"title":"伊斯兰教关于堕胎有缺陷的胎儿的法律","authors":"Fuad Zen","doi":"10.14421/al-mazaahib.v3i2.2836","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Data menyebutkan bahwa lebih dari satu juta wanita Indonesia melakukan aborsi setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut sekitar 50% berstatus belum menikah, 10%-21% di antaranya dilakukan oleh remaja, 8%-10% kegagalan KB, dan 2%-3% kehamilan yang tidak diinginkan oleh pasangan menikah. Kenyataan ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap praktik aborsi dan beragamnya faktor penyebab aborsi. Pada umumya wanita melakukan aborsi karena disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya; dorongan ekonomi, adanya kekhawatiran bahwa janin dalam kandungan akan lahir dalam keadaan cacat, dorongan moral akibat hubungan biologis yang tidak memperhatikan moral dan agama, dan juga dorongan lingkungan. Di kalangan ulama fikih, berbeda pendapat mengenai kebolehan aborsi, bagi yang membolehkan, yakni sebelum peniupan ruh, dengan alasan, pada tahapan itu makhluk belum bernyawa. Sementara ulama yang tidak membolehkan, berpendapat sejak terjadi konsepsi (bertemunya sperma dan ovum), haram melakukan aborsi, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Pendapat yang disepakati fuqaha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (usia kehamilan empat bulan). Terlepas dari ulama yang membolehkan atau melarang, pada prinsipnya pengguguran kandungan itu haram. Meskipun keharamannya bertingkat-tingkat sesuai dengan perkembangan kehidupan janin. Tetapi untuk keadaan tertentu dengan sejumlah alasan tertentu yang dibenarkan secara medis dan syar’i, maka aborsi dapat dilakukan. Bagaimana dengan janin yang cacat, apakah kondisi tersebut dapat dijadikan alasan medis untuk melakukan aborsi?.Kemajuan ilmu kedokteran sekarang tidak diragukan, namun demikian, tidaklah dipandang akurat jika dokter membuat dugaan bahwa setelah lahir nanti si janin (anak) akan mengalami cacat—seperti buta, tuli, bisu—dianggap sebagai sebab yang memperbolehkan digugurkannya kandungan. Dalam kenyataan banyak yang mengenal kelebihan para penyandang cacat ini. Namun demikian, pada fase 40 hari pertama, boleh digugurkan jika terdapat maslahat yang mendesak secara syari’at, atau untuk menghindari bahaya yang pasti terjadi. Di antaranya adalah jika janin ini dibiarkan hidup, akan cacat secara fisik dan membahayakan dirinya.","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-12","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"HUKUM ISLAM TENTANG ABORSI TERHADAP JANIN YANG DIKETAHUI CACAT\",\"authors\":\"Fuad Zen\",\"doi\":\"10.14421/al-mazaahib.v3i2.2836\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Data menyebutkan bahwa lebih dari satu juta wanita Indonesia melakukan aborsi setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut sekitar 50% berstatus belum menikah, 10%-21% di antaranya dilakukan oleh remaja, 8%-10% kegagalan KB, dan 2%-3% kehamilan yang tidak diinginkan oleh pasangan menikah. Kenyataan ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap praktik aborsi dan beragamnya faktor penyebab aborsi. Pada umumya wanita melakukan aborsi karena disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya; dorongan ekonomi, adanya kekhawatiran bahwa janin dalam kandungan akan lahir dalam keadaan cacat, dorongan moral akibat hubungan biologis yang tidak memperhatikan moral dan agama, dan juga dorongan lingkungan. Di kalangan ulama fikih, berbeda pendapat mengenai kebolehan aborsi, bagi yang membolehkan, yakni sebelum peniupan ruh, dengan alasan, pada tahapan itu makhluk belum bernyawa. Sementara ulama yang tidak membolehkan, berpendapat sejak terjadi konsepsi (bertemunya sperma dan ovum), haram melakukan aborsi, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Pendapat yang disepakati fuqaha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (usia kehamilan empat bulan). Terlepas dari ulama yang membolehkan atau melarang, pada prinsipnya pengguguran kandungan itu haram. Meskipun keharamannya bertingkat-tingkat sesuai dengan perkembangan kehidupan janin. Tetapi untuk keadaan tertentu dengan sejumlah alasan tertentu yang dibenarkan secara medis dan syar’i, maka aborsi dapat dilakukan. Bagaimana dengan janin yang cacat, apakah kondisi tersebut dapat dijadikan alasan medis untuk melakukan aborsi?.Kemajuan ilmu kedokteran sekarang tidak diragukan, namun demikian, tidaklah dipandang akurat jika dokter membuat dugaan bahwa setelah lahir nanti si janin (anak) akan mengalami cacat—seperti buta, tuli, bisu—dianggap sebagai sebab yang memperbolehkan digugurkannya kandungan. Dalam kenyataan banyak yang mengenal kelebihan para penyandang cacat ini. Namun demikian, pada fase 40 hari pertama, boleh digugurkan jika terdapat maslahat yang mendesak secara syari’at, atau untuk menghindari bahaya yang pasti terjadi. Di antaranya adalah jika janin ini dibiarkan hidup, akan cacat secara fisik dan membahayakan dirinya.\",\"PeriodicalId\":375931,\"journal\":{\"name\":\"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum\",\"volume\":\"8 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-12\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v3i2.2836\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v3i2.2836","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

数据显示,每年有100多万印尼妇女堕胎。其中大约50%的未婚,10%-21%是青少年,80% -10%是计划失败,20%是已婚夫妇意外怀孕。这一事实表明,对堕胎实践和堕胎原因的高需求。在这个年龄,妇女堕胎是由于一些原因,其中一些原因;经济上的刺激,担心子宫里的胎儿会有缺陷,道德上的鼓励,以及对道德和宗教的不尊重,以及对环境的鼓励。在敏感的神职人员中,对于堕胎的可能性存在存在的异议是允许的,也就是说,在灵魂被夺走之前,在这个阶段是没有生命的。虽然学者们反对,但自从精子和卵子受孕以来,圣地就开始堕胎,因为胎儿中存在着一种生命,这种生命正在成长,并准备成为一种新的人类,它应该受到尊重和保护。fuqaha主张的是,在酒精泛滥后(怀孕四个月)进行堕胎是违法的。不论神职人员是否允许或禁止堕胎,堕胎在原则上是违法的。尽管它的香味程度与胎儿生命的发展是一致的。但在某些情况下那么有缺陷的胎儿呢?这种情况可以作为堕胎的医学依据吗?今天医学的进步无疑是显而易见的,但如果医生认为胎儿在出生后会有缺陷——比如失明、耳聋、哑巴——被视为堕胎的正当理由,那就不那么准确了。事实上,许多人知道残疾人的优点。然而,在最初的40天阶段,如果出现紧急情况,或避免任何不可避免的危险,可以推迟。其中一个因素是,如果不让它存活,它就会在身体上畸形并危及生命。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
HUKUM ISLAM TENTANG ABORSI TERHADAP JANIN YANG DIKETAHUI CACAT
Data menyebutkan bahwa lebih dari satu juta wanita Indonesia melakukan aborsi setiap tahunnya. Dari jumlah tersebut sekitar 50% berstatus belum menikah, 10%-21% di antaranya dilakukan oleh remaja, 8%-10% kegagalan KB, dan 2%-3% kehamilan yang tidak diinginkan oleh pasangan menikah. Kenyataan ini menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap praktik aborsi dan beragamnya faktor penyebab aborsi. Pada umumya wanita melakukan aborsi karena disebabkan oleh beberapa hal, di antaranya; dorongan ekonomi, adanya kekhawatiran bahwa janin dalam kandungan akan lahir dalam keadaan cacat, dorongan moral akibat hubungan biologis yang tidak memperhatikan moral dan agama, dan juga dorongan lingkungan. Di kalangan ulama fikih, berbeda pendapat mengenai kebolehan aborsi, bagi yang membolehkan, yakni sebelum peniupan ruh, dengan alasan, pada tahapan itu makhluk belum bernyawa. Sementara ulama yang tidak membolehkan, berpendapat sejak terjadi konsepsi (bertemunya sperma dan ovum), haram melakukan aborsi, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Pendapat yang disepakati fuqaha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (usia kehamilan empat bulan). Terlepas dari ulama yang membolehkan atau melarang, pada prinsipnya pengguguran kandungan itu haram. Meskipun keharamannya bertingkat-tingkat sesuai dengan perkembangan kehidupan janin. Tetapi untuk keadaan tertentu dengan sejumlah alasan tertentu yang dibenarkan secara medis dan syar’i, maka aborsi dapat dilakukan. Bagaimana dengan janin yang cacat, apakah kondisi tersebut dapat dijadikan alasan medis untuk melakukan aborsi?.Kemajuan ilmu kedokteran sekarang tidak diragukan, namun demikian, tidaklah dipandang akurat jika dokter membuat dugaan bahwa setelah lahir nanti si janin (anak) akan mengalami cacat—seperti buta, tuli, bisu—dianggap sebagai sebab yang memperbolehkan digugurkannya kandungan. Dalam kenyataan banyak yang mengenal kelebihan para penyandang cacat ini. Namun demikian, pada fase 40 hari pertama, boleh digugurkan jika terdapat maslahat yang mendesak secara syari’at, atau untuk menghindari bahaya yang pasti terjadi. Di antaranya adalah jika janin ini dibiarkan hidup, akan cacat secara fisik dan membahayakan dirinya.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Adopting Comparative Fiqh Methodology in Islamic Jurisprudence: Facing Contemporary Challenges with Ethical Considerations The Formalist vs Realist Constructs on Marriage Registration in Indonesia: A Study of the Perspectives of Kyai from Nahdlatul Ulama in Rembang Seeking Harmony over Punishment: Restorative Justice Approaches to Domestic Violence in Islamic and Indonesian Legal Frameworks Gray Divorce at Palembang Religious Court 2022: Factors Associated with Old Age Divorce Pemilihan Makanan dan Minuman Yang Tidak Memiliki Sertifikat Halal: Kajian Maqashid Asy-Syari’ah
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1