当地信仰团体在选举中的宪法权利得到履行

Muhammad Yusrizal Adi Syaputra, M. Nasution
{"title":"当地信仰团体在选举中的宪法权利得到履行","authors":"Muhammad Yusrizal Adi Syaputra, M. Nasution","doi":"10.35586/JYUR.V6I1.787","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kedudukan Negara Indonesia sebagai negara hukum yang melaksanakan prinsip demokrasi secara tegas diatur oleh UUD 1945. Konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum adalah adanya persamaan didepan hukum dan pemerintahan bagi setiap warga negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Salah satu akibat hukum yang ditimbulkan dari Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 adalah bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih dalam pemilihan umum haru diakomodir hak pilih dan memilihnya oleh negara. Kelompok masyarakat penganut kepercayaan lokal di Indonesia adalah bagian dari warga negara Indonesia yang memiliki persamaan kedudukan didepan hukum dan pemerintahan. Kelompok masyarakat penganut kepercayaan lokal Indonesia yang tersebar di beberapa daerah seperti masyarakat penganut parmalim di Sumatera Utara, Sunda Wiwitan di Jawa Barat, Sapto Darmo di Jawa Tengah dan Masyarakat penganut Marapu di Sumba dan lainnya. Dalam konteks pelaksanaan hak-hak politik warga negara masih ditemukan ketidakadilan dan diskriminasi diantara masyarakat mayoritas kepada masyarakat minoritas melalui regulasi dan kebijakan terkait pemilihan umum, misalnya masih banyak ditemukan masyarakat yang menganut kepercayaan lokal tidak memiliki KTP Elektronik sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih tetap untuk memilih dalam pemlihan umum. Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana perlindungan hak konstitusional penganut aliran kepercayaan dalam pemilihan umum berdasarkan sistem ketatanegaraan Indonesia? Dan apakah Setelah diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor perkara 97/PUU-XIV/2016, penganut aliran kepercayaan dapat menjadi pemilih dalam pemilihan umum tanpa harus mengadopsi salah satu dari ke-enam agama yang diakui di Indonesia. Kata Kunci: Hak Konstitusional, Pemilihan Umum, Penganut Aliran Kepercayaan.","PeriodicalId":429205,"journal":{"name":"Jurnal Yuridis","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL MASYARAKAT PENGANUT KEPERCAYAAN LOKAL DALAM PEMILIHAN UMUM\",\"authors\":\"Muhammad Yusrizal Adi Syaputra, M. Nasution\",\"doi\":\"10.35586/JYUR.V6I1.787\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kedudukan Negara Indonesia sebagai negara hukum yang melaksanakan prinsip demokrasi secara tegas diatur oleh UUD 1945. Konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum adalah adanya persamaan didepan hukum dan pemerintahan bagi setiap warga negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Salah satu akibat hukum yang ditimbulkan dari Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 adalah bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih dalam pemilihan umum haru diakomodir hak pilih dan memilihnya oleh negara. Kelompok masyarakat penganut kepercayaan lokal di Indonesia adalah bagian dari warga negara Indonesia yang memiliki persamaan kedudukan didepan hukum dan pemerintahan. Kelompok masyarakat penganut kepercayaan lokal Indonesia yang tersebar di beberapa daerah seperti masyarakat penganut parmalim di Sumatera Utara, Sunda Wiwitan di Jawa Barat, Sapto Darmo di Jawa Tengah dan Masyarakat penganut Marapu di Sumba dan lainnya. Dalam konteks pelaksanaan hak-hak politik warga negara masih ditemukan ketidakadilan dan diskriminasi diantara masyarakat mayoritas kepada masyarakat minoritas melalui regulasi dan kebijakan terkait pemilihan umum, misalnya masih banyak ditemukan masyarakat yang menganut kepercayaan lokal tidak memiliki KTP Elektronik sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih tetap untuk memilih dalam pemlihan umum. Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana perlindungan hak konstitusional penganut aliran kepercayaan dalam pemilihan umum berdasarkan sistem ketatanegaraan Indonesia? Dan apakah Setelah diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor perkara 97/PUU-XIV/2016, penganut aliran kepercayaan dapat menjadi pemilih dalam pemilihan umum tanpa harus mengadopsi salah satu dari ke-enam agama yang diakui di Indonesia. Kata Kunci: Hak Konstitusional, Pemilihan Umum, Penganut Aliran Kepercayaan.\",\"PeriodicalId\":429205,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Yuridis\",\"volume\":\"8 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-06-28\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Yuridis\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35586/JYUR.V6I1.787\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Yuridis","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35586/JYUR.V6I1.787","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 3

摘要

印度尼西亚作为一个执行民主原则的法律国家的地位受到1945年宪法的明确规定。印度尼西亚作为一个法治国家的结果是,在1945年《宪法》第27条(1)中,每个公民在法律和政府面前都有平等的地位。1945年《宪法》第27条第1款的结果之一是,每一个有资格在选举中投票的公民都必须由国家作出选择。印度尼西亚的当地宗教团体是印尼公民的一部分,他们在法律和政府面前享有平等的地位。印度尼西亚的一个当地的信仰团体散布在几个地区,如北苏门答腊的帕尔马林人社区、西爪哇的巽他族、爪哇中部的萨瓦托达莫社区、松巴的马尔姆社区等。在行使公民政治权利的背景下,多数人通过选举管理和政策对少数民族社会的不公正和歧视仍然存在。例如,许多拥有地方信仰的人缺乏电子身份,因此在一般选举中没有登记为选民。这项研究是关于在印尼公民制度下,信仰流派在选举中保护宪法权利的问题。毕竟,在宪法法院裁定案件97/PUU-XIV/2016年案件之后,信任者可以在选举中投票,而不必采用印尼六个公认的宗教之一。关键词:宪法权利、选举、宗教派别。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
PEMENUHAN HAK KONSTITUSIONAL MASYARAKAT PENGANUT KEPERCAYAAN LOKAL DALAM PEMILIHAN UMUM
Kedudukan Negara Indonesia sebagai negara hukum yang melaksanakan prinsip demokrasi secara tegas diatur oleh UUD 1945. Konsekuensi Indonesia sebagai negara hukum adalah adanya persamaan didepan hukum dan pemerintahan bagi setiap warga negara sebagaimana yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Salah satu akibat hukum yang ditimbulkan dari Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 adalah bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih dalam pemilihan umum haru diakomodir hak pilih dan memilihnya oleh negara. Kelompok masyarakat penganut kepercayaan lokal di Indonesia adalah bagian dari warga negara Indonesia yang memiliki persamaan kedudukan didepan hukum dan pemerintahan. Kelompok masyarakat penganut kepercayaan lokal Indonesia yang tersebar di beberapa daerah seperti masyarakat penganut parmalim di Sumatera Utara, Sunda Wiwitan di Jawa Barat, Sapto Darmo di Jawa Tengah dan Masyarakat penganut Marapu di Sumba dan lainnya. Dalam konteks pelaksanaan hak-hak politik warga negara masih ditemukan ketidakadilan dan diskriminasi diantara masyarakat mayoritas kepada masyarakat minoritas melalui regulasi dan kebijakan terkait pemilihan umum, misalnya masih banyak ditemukan masyarakat yang menganut kepercayaan lokal tidak memiliki KTP Elektronik sehingga tidak terdaftar sebagai pemilih tetap untuk memilih dalam pemlihan umum. Penelitian ini mengkaji tentang Bagaimana perlindungan hak konstitusional penganut aliran kepercayaan dalam pemilihan umum berdasarkan sistem ketatanegaraan Indonesia? Dan apakah Setelah diterbitkannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor perkara 97/PUU-XIV/2016, penganut aliran kepercayaan dapat menjadi pemilih dalam pemilihan umum tanpa harus mengadopsi salah satu dari ke-enam agama yang diakui di Indonesia. Kata Kunci: Hak Konstitusional, Pemilihan Umum, Penganut Aliran Kepercayaan.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
KEWENANGAN HAKIM MELAKUKAN PENAHANAN TERHADAP TERDAKWA YANG DALAM PERKARA SEBELUMNYA KEBERATAN TERDAKWA/PENASIHAT HUKUM DITERIMA ANALISIS YURIDIS PEMENUHAN HAK PEKERJA YANG DIRUMAHKAN PERUSAHAAN TERDAMPAK PANDEMI COVID-19 DI KOTA SURABAYA PERMASALAHAN DAN PENGATURAN ARBITRASE KOMERSIAL INTERNASIONAL MULTI PIHAK STUDI KRITIS EKSAMINASI PUBLIK DALAM MENGAWASI PUTUSAN HAKIM PERKARA KORUPSI SISTEM PEMIDANAAN EDUKATIF OLEH HAKIM TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1