{"title":"矿业公司对环境破坏的民政责任(来自北苏门答腊马迪纳矿业矿业研究)","authors":"Kholidah Henri, R. Ramziati, Fauzah Nur Aksa","doi":"10.29103/sjp.v11i1.9488","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan pertanggungjawaban perdata PT.Tambang Madina Madani Mining terhadap kerusakan lingkungan, hambatan dalam proses pelaksanaan pertanggungjawaban perdata PT. Tambang Madina Madani Mining terhadap kerusakan lingkungan dan menganalisi upaya penyelesaian hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab perdata PT. Tambang Madina Madani Mining terhadap kerusakan lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualiatif dengan pendekatan yurisidis empiris. Menghasilkan data deskriptif berupa kata tertulis maupun lisan orang-orang atau perilaku yang diamati, menguraikan sekaligus menganalisis pelaksanaan tanggung jawab perdata perusahaan terhadap kerusakan lingkungan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Tambang Madina Madani Mining tidak melaksanakan tanggung jawab perdatanya secara maksimal, menurut Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup PT. Tambang Madina Madani Mining bertanggungjawab mutlak terhadap kerusakan lingkungan lingkungan yang disebabkannya. Hambatan dalam proses pelaksanaan tanggung jawab PT. Tambang Madina Madani Mining terhadap kerusakan lingkungan yaitu hambatan internal lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatra Utara, dan kurangnya kepedulian terhadap kerusakan lingkungan. Hambatan eksternal kurangnya pengetahuan tentang tanggung jawab hukum, kurangnya koordinasi antara pihak terkait. Upaya penyelesaian hambatan dalam pelaksanaan pertanggungjawaban perdata PT. Tambang Madina Madani Mining terhadap kerusakan lingkungan meliputi upaya penyelesaian hambatan internal dengan melakukan negosiasi dan mediasi dengan masyarakat, menerapkan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Penyelesaian hambatan eksternal yaitu melakukan koordinasi dengan semua pihak terakait, dan melakukan pengawasan pertambang tanpa izin secara rutin.","PeriodicalId":199459,"journal":{"name":"Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh","volume":"81 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PERDATA PERUSAHAAN PERTAMBANGAN TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN (Studi Peneltian PT. Tambang Madina Madani Mining Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara)\",\"authors\":\"Kholidah Henri, R. Ramziati, Fauzah Nur Aksa\",\"doi\":\"10.29103/sjp.v11i1.9488\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan pertanggungjawaban perdata PT.Tambang Madina Madani Mining terhadap kerusakan lingkungan, hambatan dalam proses pelaksanaan pertanggungjawaban perdata PT. Tambang Madina Madani Mining terhadap kerusakan lingkungan dan menganalisi upaya penyelesaian hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab perdata PT. Tambang Madina Madani Mining terhadap kerusakan lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualiatif dengan pendekatan yurisidis empiris. Menghasilkan data deskriptif berupa kata tertulis maupun lisan orang-orang atau perilaku yang diamati, menguraikan sekaligus menganalisis pelaksanaan tanggung jawab perdata perusahaan terhadap kerusakan lingkungan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Tambang Madina Madani Mining tidak melaksanakan tanggung jawab perdatanya secara maksimal, menurut Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup PT. Tambang Madina Madani Mining bertanggungjawab mutlak terhadap kerusakan lingkungan lingkungan yang disebabkannya. Hambatan dalam proses pelaksanaan tanggung jawab PT. Tambang Madina Madani Mining terhadap kerusakan lingkungan yaitu hambatan internal lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatra Utara, dan kurangnya kepedulian terhadap kerusakan lingkungan. Hambatan eksternal kurangnya pengetahuan tentang tanggung jawab hukum, kurangnya koordinasi antara pihak terkait. Upaya penyelesaian hambatan dalam pelaksanaan pertanggungjawaban perdata PT. Tambang Madina Madani Mining terhadap kerusakan lingkungan meliputi upaya penyelesaian hambatan internal dengan melakukan negosiasi dan mediasi dengan masyarakat, menerapkan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Penyelesaian hambatan eksternal yaitu melakukan koordinasi dengan semua pihak terakait, dan melakukan pengawasan pertambang tanpa izin secara rutin.\",\"PeriodicalId\":199459,\"journal\":{\"name\":\"Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh\",\"volume\":\"81 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-06-16\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29103/sjp.v11i1.9488\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29103/sjp.v11i1.9488","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
这项研究的目的是分析执行公民承担民事责任PT .马迪纳矿挖掘承担民事责任的执行过程中对环境的破坏,障碍PT .公民马迪纳矿业采矿对环境的破坏和分析解决障碍的努力进行民事责任PT公民马迪纳矿业采矿对环境的破坏。本研究采用一种具有经验分析方法的定性研究方法。生成可观察到的书面或口头或行为的描述性数据,概述并分析公司对环境破坏的民事责任。根据《PT. Madina Mining环境保护法》,这项研究的结果表明,PT. Madina Mining环境保护法将对其造成的环境破坏负全部责任。北苏门答腊省Mandailing county Natal摄政的内部执法障碍,以及对环境恶化的担忧,都是对环境恶化负责的障碍。外部障碍,对法律责任的不了解,相关各方之间缺乏协调。消除PT.矿山民事责任的壁球努力涉及内部壁球通过与社会进行谈判和调解、实现社会和环境责任的努力。外部障碍消除,即与所有受损各方协调,并在未经批准的情况下对矿山进行常规监控。
PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB PERDATA PERUSAHAAN PERTAMBANGAN TERHADAP KERUSAKAN LINGKUNGAN (Studi Peneltian PT. Tambang Madina Madani Mining Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara)
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pelaksanaan pertanggungjawaban perdata PT.Tambang Madina Madani Mining terhadap kerusakan lingkungan, hambatan dalam proses pelaksanaan pertanggungjawaban perdata PT. Tambang Madina Madani Mining terhadap kerusakan lingkungan dan menganalisi upaya penyelesaian hambatan dalam pelaksanaan tanggung jawab perdata PT. Tambang Madina Madani Mining terhadap kerusakan lingkungan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualiatif dengan pendekatan yurisidis empiris. Menghasilkan data deskriptif berupa kata tertulis maupun lisan orang-orang atau perilaku yang diamati, menguraikan sekaligus menganalisis pelaksanaan tanggung jawab perdata perusahaan terhadap kerusakan lingkungan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa PT. Tambang Madina Madani Mining tidak melaksanakan tanggung jawab perdatanya secara maksimal, menurut Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup PT. Tambang Madina Madani Mining bertanggungjawab mutlak terhadap kerusakan lingkungan lingkungan yang disebabkannya. Hambatan dalam proses pelaksanaan tanggung jawab PT. Tambang Madina Madani Mining terhadap kerusakan lingkungan yaitu hambatan internal lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatra Utara, dan kurangnya kepedulian terhadap kerusakan lingkungan. Hambatan eksternal kurangnya pengetahuan tentang tanggung jawab hukum, kurangnya koordinasi antara pihak terkait. Upaya penyelesaian hambatan dalam pelaksanaan pertanggungjawaban perdata PT. Tambang Madina Madani Mining terhadap kerusakan lingkungan meliputi upaya penyelesaian hambatan internal dengan melakukan negosiasi dan mediasi dengan masyarakat, menerapkan tanggung jawab sosial dan lingkungan. Penyelesaian hambatan eksternal yaitu melakukan koordinasi dengan semua pihak terakait, dan melakukan pengawasan pertambang tanpa izin secara rutin.