{"title":"构成社会秩序的犯罪","authors":"Kukun Abdul Syakur Munawar","doi":"10.25157/JIGJ.V7I1.2143","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Kejahatankerap kali menimbulkan masalah,munculnya residivis, dan adanya kejahatan yang bersifat professional merupakan masalah pelik yang terus mendapat sorortan dan perhatian aparat penegak hukum.Kejahatan yang terjadi dalam masyarakat dan upaya pencegahannya terus menjadi perbincangan untuk dicarikan pemecahan pokok persoalan kejahatan itu.Namun harus disadari bahwa yang melakukan kejahatan itu juga orang seperti kita semua dan disisi lain kejahatan harus terus ditanggulangi karena mendatangkan ketidak tentraman dalam masyarakat. Salah satu asas penting dalam masalah ini ialah “usaha-usaha mencegah kejahatan harus lebih diutamakan dari usaha memperbaiki para penjahat.Kejahatan telah menjadi fenomena yang universal, artinya tidak ada masyarakat tanpa kejahatan. Pada mulanya kejahatan disebabkan oleh faktor kemiskinan, dengan demikian dalam masyarakat yang mengalami kekurangan sumber daya alam, kejahatan akan marak dalam masyarakat itu. Akan tetapi seiring berjalannya waktu kejahatan juga ditimbulkan oleh kemakmuran.Untuk terus menekan agar tindak pidana tidak terus terulang memang harus dilakukan dengan berbagai macam cara baik dengan cara yang tegas maupun dengan penegakan hukum pidana yang bersifat represif maupun yang bersifat preventif.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-06-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":"{\"title\":\"PIDANA DALAM MEMBENTUK KETERATURAN SOSIAL (TINJAUAN SOSIOLOGIS)\",\"authors\":\"Kukun Abdul Syakur Munawar\",\"doi\":\"10.25157/JIGJ.V7I1.2143\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Kejahatankerap kali menimbulkan masalah,munculnya residivis, dan adanya kejahatan yang bersifat professional merupakan masalah pelik yang terus mendapat sorortan dan perhatian aparat penegak hukum.Kejahatan yang terjadi dalam masyarakat dan upaya pencegahannya terus menjadi perbincangan untuk dicarikan pemecahan pokok persoalan kejahatan itu.Namun harus disadari bahwa yang melakukan kejahatan itu juga orang seperti kita semua dan disisi lain kejahatan harus terus ditanggulangi karena mendatangkan ketidak tentraman dalam masyarakat. Salah satu asas penting dalam masalah ini ialah “usaha-usaha mencegah kejahatan harus lebih diutamakan dari usaha memperbaiki para penjahat.Kejahatan telah menjadi fenomena yang universal, artinya tidak ada masyarakat tanpa kejahatan. Pada mulanya kejahatan disebabkan oleh faktor kemiskinan, dengan demikian dalam masyarakat yang mengalami kekurangan sumber daya alam, kejahatan akan marak dalam masyarakat itu. Akan tetapi seiring berjalannya waktu kejahatan juga ditimbulkan oleh kemakmuran.Untuk terus menekan agar tindak pidana tidak terus terulang memang harus dilakukan dengan berbagai macam cara baik dengan cara yang tegas maupun dengan penegakan hukum pidana yang bersifat represif maupun yang bersifat preventif.\",\"PeriodicalId\":104002,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"volume\":\"10 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-06-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"1\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25157/JIGJ.V7I1.2143\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/JIGJ.V7I1.2143","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PIDANA DALAM MEMBENTUK KETERATURAN SOSIAL (TINJAUAN SOSIOLOGIS)
Kejahatankerap kali menimbulkan masalah,munculnya residivis, dan adanya kejahatan yang bersifat professional merupakan masalah pelik yang terus mendapat sorortan dan perhatian aparat penegak hukum.Kejahatan yang terjadi dalam masyarakat dan upaya pencegahannya terus menjadi perbincangan untuk dicarikan pemecahan pokok persoalan kejahatan itu.Namun harus disadari bahwa yang melakukan kejahatan itu juga orang seperti kita semua dan disisi lain kejahatan harus terus ditanggulangi karena mendatangkan ketidak tentraman dalam masyarakat. Salah satu asas penting dalam masalah ini ialah “usaha-usaha mencegah kejahatan harus lebih diutamakan dari usaha memperbaiki para penjahat.Kejahatan telah menjadi fenomena yang universal, artinya tidak ada masyarakat tanpa kejahatan. Pada mulanya kejahatan disebabkan oleh faktor kemiskinan, dengan demikian dalam masyarakat yang mengalami kekurangan sumber daya alam, kejahatan akan marak dalam masyarakat itu. Akan tetapi seiring berjalannya waktu kejahatan juga ditimbulkan oleh kemakmuran.Untuk terus menekan agar tindak pidana tidak terus terulang memang harus dilakukan dengan berbagai macam cara baik dengan cara yang tegas maupun dengan penegakan hukum pidana yang bersifat represif maupun yang bersifat preventif.