{"title":"基于社会中立原则的民政官员的优化","authors":"Nurreka Sekar Arum, Meydika Wahista Putri","doi":"10.58192/sidu.v1i4.306","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini memiliki tujuan studi guna meninjau pelanggaran yang dilakukan oleh ASN/PNS terhadap aturan asas netralitas yang telah diberlakukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yang telah dijelaskan bahwa para ASN dinyatakan secara tegas agar menghindari permasalahan kepentingan pribadi ataupun kelompok (golongan). Oleh sebab itu ASN/PNS tidak diperbolehkan melakukan perbuatan yang sebagaimana hal tersebut mengarah pada suatu perilaku yang membuktikan adanya partisipasi dalam politik. Studi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melaksanakan penelitian kepustakaan dari bermacam-macam sumber yang relevan. Hasil studi menunjukkan bahwa bagi para ASN yang telah melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi hukum berupa diberhentikan dengan paksa secara tidak hormat. Sebagaimana yang telah ditetapkan bahwa larangan PNS menjadi bagian daripada parpol juga diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2004. Hal ini untuk memastikan bahwa ASN tidak terlibat dalam politik dan tidak dipengaruhi oleh kelompok manapun sehingga dalam penyelenggaraan pelayanan publik tidak ada diskriminasi dan pengangkatan pejabat publik dilakukan saat ini independen, sehingga tidak relevan dengan konteks politik yang ada. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut, asas netralitas khas ASN/PNS tetap dipertahankan dan tercermin dalam pelaksanaan tugas serta tanggung jawab sebagai aparatur Negara.","PeriodicalId":119424,"journal":{"name":"Sinar Dunia: Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Ilmu Pendidikan","volume":"95 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Optimalisasi Terhadap Pns Yang Menjadi Anggota Partai Politik Berdasarkan Asas Netralitas Asn\",\"authors\":\"Nurreka Sekar Arum, Meydika Wahista Putri\",\"doi\":\"10.58192/sidu.v1i4.306\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini memiliki tujuan studi guna meninjau pelanggaran yang dilakukan oleh ASN/PNS terhadap aturan asas netralitas yang telah diberlakukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yang telah dijelaskan bahwa para ASN dinyatakan secara tegas agar menghindari permasalahan kepentingan pribadi ataupun kelompok (golongan). Oleh sebab itu ASN/PNS tidak diperbolehkan melakukan perbuatan yang sebagaimana hal tersebut mengarah pada suatu perilaku yang membuktikan adanya partisipasi dalam politik. Studi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melaksanakan penelitian kepustakaan dari bermacam-macam sumber yang relevan. Hasil studi menunjukkan bahwa bagi para ASN yang telah melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi hukum berupa diberhentikan dengan paksa secara tidak hormat. Sebagaimana yang telah ditetapkan bahwa larangan PNS menjadi bagian daripada parpol juga diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2004. Hal ini untuk memastikan bahwa ASN tidak terlibat dalam politik dan tidak dipengaruhi oleh kelompok manapun sehingga dalam penyelenggaraan pelayanan publik tidak ada diskriminasi dan pengangkatan pejabat publik dilakukan saat ini independen, sehingga tidak relevan dengan konteks politik yang ada. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut, asas netralitas khas ASN/PNS tetap dipertahankan dan tercermin dalam pelaksanaan tugas serta tanggung jawab sebagai aparatur Negara.\",\"PeriodicalId\":119424,\"journal\":{\"name\":\"Sinar Dunia: Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Ilmu Pendidikan\",\"volume\":\"95 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-09\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Sinar Dunia: Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Ilmu Pendidikan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.58192/sidu.v1i4.306\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Sinar Dunia: Jurnal Riset Sosial Humaniora dan Ilmu Pendidikan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.58192/sidu.v1i4.306","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Optimalisasi Terhadap Pns Yang Menjadi Anggota Partai Politik Berdasarkan Asas Netralitas Asn
Penelitian ini memiliki tujuan studi guna meninjau pelanggaran yang dilakukan oleh ASN/PNS terhadap aturan asas netralitas yang telah diberlakukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS yang telah dijelaskan bahwa para ASN dinyatakan secara tegas agar menghindari permasalahan kepentingan pribadi ataupun kelompok (golongan). Oleh sebab itu ASN/PNS tidak diperbolehkan melakukan perbuatan yang sebagaimana hal tersebut mengarah pada suatu perilaku yang membuktikan adanya partisipasi dalam politik. Studi ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan melaksanakan penelitian kepustakaan dari bermacam-macam sumber yang relevan. Hasil studi menunjukkan bahwa bagi para ASN yang telah melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi hukum berupa diberhentikan dengan paksa secara tidak hormat. Sebagaimana yang telah ditetapkan bahwa larangan PNS menjadi bagian daripada parpol juga diatur dalam PP Nomor 37 Tahun 2004. Hal ini untuk memastikan bahwa ASN tidak terlibat dalam politik dan tidak dipengaruhi oleh kelompok manapun sehingga dalam penyelenggaraan pelayanan publik tidak ada diskriminasi dan pengangkatan pejabat publik dilakukan saat ini independen, sehingga tidak relevan dengan konteks politik yang ada. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan tersebut, asas netralitas khas ASN/PNS tetap dipertahankan dan tercermin dalam pelaksanaan tugas serta tanggung jawab sebagai aparatur Negara.