{"title":"伊斯兰教行为中的纳税人避税","authors":"Ali Murtado Emzaed, Syaikhu Syaikhu, Elvi Soeradji, Norwili Norwili, Munib Munib, Erry Fitria","doi":"10.23971/el-mas.v8i1.975","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Tax Avoidance mempunyai spektrum persoalan yang luas, salah satunya adalah transfer harga(transfer pricing). Transfer pricing merupakan salah satu cara yang dipakai oleh wajib pajak perusahaan multinasional untuk melakukan penghindaran pajak. Perilaku transfer pricing ini tidak dipandang sebagai perilaku yang melanggar norma hukum positif yang berlaku di negara kita. Padahal perilaku ini jelas-jelas telah menggerus pendapatan negara dari sektor perpajakan. Ada gap yang serius antara aras substansi yang menjadi tujuan hukum (doelmatigheid) dengan aras kepastian hukum(rechtsmatigheid). Pada aras tujuan hukum bahwa aturan perpajakan dimaksudkan untuk pengumpulan pajak, sedangkan pada aras kepastian hukum bahwa penghindaran pajak tidak dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan aturan perpajakan itu sendiri. Artinya penghindaran pajak bertentangan dengan tujuan hukum perpajakan. Peneliti melihat persoalan ini dari perspektif hukum Islam yang didasarkan pada pendekatan normatif argumentatif. Penelitian ini telah menemukan adanya I’tikad tidak baik dari wajib pajak dalam memenuhi kewajibanya membayar pajak.","PeriodicalId":422421,"journal":{"name":"El-Mashlahah","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-10-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"2","resultStr":"{\"title\":\"TAX AVOIDANCE (PENGHINDARAN PAJAK) OLEH WAJIB PAJAK DALAM PERSFEKTIF ISLAM\",\"authors\":\"Ali Murtado Emzaed, Syaikhu Syaikhu, Elvi Soeradji, Norwili Norwili, Munib Munib, Erry Fitria\",\"doi\":\"10.23971/el-mas.v8i1.975\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Tax Avoidance mempunyai spektrum persoalan yang luas, salah satunya adalah transfer harga(transfer pricing). Transfer pricing merupakan salah satu cara yang dipakai oleh wajib pajak perusahaan multinasional untuk melakukan penghindaran pajak. Perilaku transfer pricing ini tidak dipandang sebagai perilaku yang melanggar norma hukum positif yang berlaku di negara kita. Padahal perilaku ini jelas-jelas telah menggerus pendapatan negara dari sektor perpajakan. Ada gap yang serius antara aras substansi yang menjadi tujuan hukum (doelmatigheid) dengan aras kepastian hukum(rechtsmatigheid). Pada aras tujuan hukum bahwa aturan perpajakan dimaksudkan untuk pengumpulan pajak, sedangkan pada aras kepastian hukum bahwa penghindaran pajak tidak dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan aturan perpajakan itu sendiri. Artinya penghindaran pajak bertentangan dengan tujuan hukum perpajakan. Peneliti melihat persoalan ini dari perspektif hukum Islam yang didasarkan pada pendekatan normatif argumentatif. Penelitian ini telah menemukan adanya I’tikad tidak baik dari wajib pajak dalam memenuhi kewajibanya membayar pajak.\",\"PeriodicalId\":422421,\"journal\":{\"name\":\"El-Mashlahah\",\"volume\":\"43 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2018-10-07\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"2\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"El-Mashlahah\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.23971/el-mas.v8i1.975\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Mashlahah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23971/el-mas.v8i1.975","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TAX AVOIDANCE (PENGHINDARAN PAJAK) OLEH WAJIB PAJAK DALAM PERSFEKTIF ISLAM
Tax Avoidance mempunyai spektrum persoalan yang luas, salah satunya adalah transfer harga(transfer pricing). Transfer pricing merupakan salah satu cara yang dipakai oleh wajib pajak perusahaan multinasional untuk melakukan penghindaran pajak. Perilaku transfer pricing ini tidak dipandang sebagai perilaku yang melanggar norma hukum positif yang berlaku di negara kita. Padahal perilaku ini jelas-jelas telah menggerus pendapatan negara dari sektor perpajakan. Ada gap yang serius antara aras substansi yang menjadi tujuan hukum (doelmatigheid) dengan aras kepastian hukum(rechtsmatigheid). Pada aras tujuan hukum bahwa aturan perpajakan dimaksudkan untuk pengumpulan pajak, sedangkan pada aras kepastian hukum bahwa penghindaran pajak tidak dikategorikan sebagai perbuatan yang bertentangan dengan aturan perpajakan itu sendiri. Artinya penghindaran pajak bertentangan dengan tujuan hukum perpajakan. Peneliti melihat persoalan ini dari perspektif hukum Islam yang didasarkan pada pendekatan normatif argumentatif. Penelitian ini telah menemukan adanya I’tikad tidak baik dari wajib pajak dalam memenuhi kewajibanya membayar pajak.