{"title":"非法打击、报告和不受监管(IUU)渔业的“紧急情况”,如印度尼西亚水域的跨国犯罪","authors":"Bellita TRI AYU DERIA","doi":"10.59635/jihk.v8i1.143","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU fishing) adalah suatu kegiatan perikanan yang dilakukan secara tidak sah, kegiatan yang tidak diatur oleh peraturan yang ada, atau aktivitasnya tidak dilaporkan kepala suatu institusi atau lembaga pengelola perikanan yang telah tersedia. Dengan maraknya kegiatan IUU Fishing yang terjadi di perairan Indonesia tentu akan mengganggu kelestarian laut Indonesia. Hal itu juga akan berdampak pada keamanan laut. Hal tersebut memberikan pengaruh pada ekosistem terumbu karang, kesehatan manusia dan spesies ikan lainnya. Selain itu, IUU Fishing juga menimbulkan kerugian bagi Indonesia. Operasi IUU fishing sangat sering terjadi secara transnasional dan terjadi secara massif dan juga memiliki hubungan yang sangat kuat dengan kejahatan terorganisasi. Artikel ini membahas pengaturan terkait IUU Fishing menurut hukum nasional Indonesia dan hukum internasional serta menelaah urgensi dan sinergi pemerintah dalam penanggulangan IUU Fishing sebagai kejahatan transnasional. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang menelusuri instrumen hukum nasional dan internasional yang relevan yang dianalisis dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa IUU Fishing sudah diatur secara tegas baik dalam hukum nasional maupun hukum internasional, Oleh karenanya, urgensi dan sinergi pemerintah dalam penanggulangan IUU Fishing harus harus kuat dilakukan melalui kerjasama internasional","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"27 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-26","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"URGENSI SINERGI PEMBERANTASAN ILLEGAL, UNREPORTED AND UNREGULATED (IUU) FISHING SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL DI PERAIRAN INDONESIA\",\"authors\":\"Bellita TRI AYU DERIA\",\"doi\":\"10.59635/jihk.v8i1.143\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU fishing) adalah suatu kegiatan perikanan yang dilakukan secara tidak sah, kegiatan yang tidak diatur oleh peraturan yang ada, atau aktivitasnya tidak dilaporkan kepala suatu institusi atau lembaga pengelola perikanan yang telah tersedia. Dengan maraknya kegiatan IUU Fishing yang terjadi di perairan Indonesia tentu akan mengganggu kelestarian laut Indonesia. Hal itu juga akan berdampak pada keamanan laut. Hal tersebut memberikan pengaruh pada ekosistem terumbu karang, kesehatan manusia dan spesies ikan lainnya. Selain itu, IUU Fishing juga menimbulkan kerugian bagi Indonesia. Operasi IUU fishing sangat sering terjadi secara transnasional dan terjadi secara massif dan juga memiliki hubungan yang sangat kuat dengan kejahatan terorganisasi. Artikel ini membahas pengaturan terkait IUU Fishing menurut hukum nasional Indonesia dan hukum internasional serta menelaah urgensi dan sinergi pemerintah dalam penanggulangan IUU Fishing sebagai kejahatan transnasional. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang menelusuri instrumen hukum nasional dan internasional yang relevan yang dianalisis dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa IUU Fishing sudah diatur secara tegas baik dalam hukum nasional maupun hukum internasional, Oleh karenanya, urgensi dan sinergi pemerintah dalam penanggulangan IUU Fishing harus harus kuat dilakukan melalui kerjasama internasional\",\"PeriodicalId\":296072,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan\",\"volume\":\"27 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-03-26\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59635/jihk.v8i1.143\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59635/jihk.v8i1.143","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
URGENSI SINERGI PEMBERANTASAN ILLEGAL, UNREPORTED AND UNREGULATED (IUU) FISHING SEBAGAI KEJAHATAN TRANSNASIONAL DI PERAIRAN INDONESIA
Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU fishing) adalah suatu kegiatan perikanan yang dilakukan secara tidak sah, kegiatan yang tidak diatur oleh peraturan yang ada, atau aktivitasnya tidak dilaporkan kepala suatu institusi atau lembaga pengelola perikanan yang telah tersedia. Dengan maraknya kegiatan IUU Fishing yang terjadi di perairan Indonesia tentu akan mengganggu kelestarian laut Indonesia. Hal itu juga akan berdampak pada keamanan laut. Hal tersebut memberikan pengaruh pada ekosistem terumbu karang, kesehatan manusia dan spesies ikan lainnya. Selain itu, IUU Fishing juga menimbulkan kerugian bagi Indonesia. Operasi IUU fishing sangat sering terjadi secara transnasional dan terjadi secara massif dan juga memiliki hubungan yang sangat kuat dengan kejahatan terorganisasi. Artikel ini membahas pengaturan terkait IUU Fishing menurut hukum nasional Indonesia dan hukum internasional serta menelaah urgensi dan sinergi pemerintah dalam penanggulangan IUU Fishing sebagai kejahatan transnasional. Artikel ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan yang menelusuri instrumen hukum nasional dan internasional yang relevan yang dianalisis dengan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa IUU Fishing sudah diatur secara tegas baik dalam hukum nasional maupun hukum internasional, Oleh karenanya, urgensi dan sinergi pemerintah dalam penanggulangan IUU Fishing harus harus kuat dilakukan melalui kerjasama internasional