{"title":"未认证土地覆盖覆盖","authors":"Ni Made Indahwati, I. D. A. Dwi Mayasari","doi":"10.24843/ac.2021.v06.i03.p18","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"\n \n \n \nAbstract \n \n \n \n \n This article to analyze the imposition of land mortgages that do not yet have a certificate and solutions if the givere mortgage on land that does not have the certificate has died and there is an heir while the credit has not paid off. The method in this writing is using the method of normative juridical law. This study also uses an assessment of existing library materials such as rules and legislation, related literature. It can be concluded that uncertified land can be charged with Mortgage as long as the application for credit is carried out simultaneously with the registration of the transfer of land rights to the BPN and if the debtor dies before the repayment period ends, the debt on the credit can be transferred to the heirs of the debtor. \n \n \n \n \n \nAbstrak \n \n \n \n \nArtikel ini bertujuan menganalisis mengenai Pembebanan dari hak tanggungan yang belum memiliki sertifikat serta solusi jika pemberi dari Hak Tanggungan berupa tanah yang tidak memiliki sertifikat tersebut sudah meninggal dunia serta adanya pewaris sementara kredit belum lunas terbayarkan. Metode dalam penulisan ini yaitu menggunakan metode hukum yuridis normative. Penelitian ini juga menggunakan pengkajian bahan pustaka yang ada seperti aturan serta perundang-undangan, literatur yang mempunyai kaitan. Dapat disimpulkan bahwa tanah yang belum bersertifikat dapat dibebankan Hak Tanggungan sepanjang pengajuan kredit dilakukan secara bersamaan dengan pendaftaran peralihan ha katas tanah ke BPN dan Apabila debitur meninggal dunia sebelum jangka waktu pelunasan berakhir, maka utang atas kredit tersebut dapat dialihkan kepada ahli waris dari debitur. \n \n \n \n \n ","PeriodicalId":381646,"journal":{"name":"Acta Comitas","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penyelesaian Pembebanan Hak Tanggungan Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat\",\"authors\":\"Ni Made Indahwati, I. D. A. Dwi Mayasari\",\"doi\":\"10.24843/ac.2021.v06.i03.p18\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"\\n \\n \\n \\nAbstract \\n \\n \\n \\n \\n This article to analyze the imposition of land mortgages that do not yet have a certificate and solutions if the givere mortgage on land that does not have the certificate has died and there is an heir while the credit has not paid off. The method in this writing is using the method of normative juridical law. This study also uses an assessment of existing library materials such as rules and legislation, related literature. It can be concluded that uncertified land can be charged with Mortgage as long as the application for credit is carried out simultaneously with the registration of the transfer of land rights to the BPN and if the debtor dies before the repayment period ends, the debt on the credit can be transferred to the heirs of the debtor. \\n \\n \\n \\n \\n \\nAbstrak \\n \\n \\n \\n \\nArtikel ini bertujuan menganalisis mengenai Pembebanan dari hak tanggungan yang belum memiliki sertifikat serta solusi jika pemberi dari Hak Tanggungan berupa tanah yang tidak memiliki sertifikat tersebut sudah meninggal dunia serta adanya pewaris sementara kredit belum lunas terbayarkan. Metode dalam penulisan ini yaitu menggunakan metode hukum yuridis normative. Penelitian ini juga menggunakan pengkajian bahan pustaka yang ada seperti aturan serta perundang-undangan, literatur yang mempunyai kaitan. Dapat disimpulkan bahwa tanah yang belum bersertifikat dapat dibebankan Hak Tanggungan sepanjang pengajuan kredit dilakukan secara bersamaan dengan pendaftaran peralihan ha katas tanah ke BPN dan Apabila debitur meninggal dunia sebelum jangka waktu pelunasan berakhir, maka utang atas kredit tersebut dapat dialihkan kepada ahli waris dari debitur. \\n \\n \\n \\n \\n \",\"PeriodicalId\":381646,\"journal\":{\"name\":\"Acta Comitas\",\"volume\":\"23 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-12-22\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Acta Comitas\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i03.p18\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Acta Comitas","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/ac.2021.v06.i03.p18","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
摘要本文分析了无证土地抵押权人死亡且有继承人而债权未清偿的情况下,无证土地抵押权的征收及解决办法。本文采用的方法是规范法的方法。本研究也使用了现有的图书馆资料,如规则和立法,相关文献的评估。可以得出结论,只要信贷申请与土地权利转让给BPN的登记同时进行,未经认证的土地可以被抵押,如果债务人在偿还期限结束前死亡,信贷上的债务可以转移给债务人的继承人。[摘要][中文摘要]:Artikel ini bertujuan menganalis mengenai penbanan dari hak tanggungan yang belum memiliki sertifikat serusi solusi jika pemberi dari hak tanggungan berupa tanah yang tidak memiliki sertifikat tersebut sudah meninggal dunia seranya pewaris sementara信贷belum lunas terbayarkan。方法dalam penulisini yitu蒙古纳坎方法hukum yuridis规范。Penelitian ini juga menggunakan pengkajian bahan pustaka yang ada seperti aturan serta perundang-undangan, literature yang mempunyai kai itan。Dapat dispulkan bahwa tanah yang belum bersertifikat Dapat dibebankan Hak Tanggungan sepanjang pengajuan credit, dilakukan secara bersamaan dengan pendaftaran peralihan, katas tanah ke BPN dan Apabila debitur meninggal dunia sebelum jangka waktu pelunasan berakhir, maka utang atas credit tersebut Dapat dialihkan kepaada ahli waris dari debitur。
Penyelesaian Pembebanan Hak Tanggungan Atas Tanah Yang Belum Bersertifikat
Abstract
This article to analyze the imposition of land mortgages that do not yet have a certificate and solutions if the givere mortgage on land that does not have the certificate has died and there is an heir while the credit has not paid off. The method in this writing is using the method of normative juridical law. This study also uses an assessment of existing library materials such as rules and legislation, related literature. It can be concluded that uncertified land can be charged with Mortgage as long as the application for credit is carried out simultaneously with the registration of the transfer of land rights to the BPN and if the debtor dies before the repayment period ends, the debt on the credit can be transferred to the heirs of the debtor.
Abstrak
Artikel ini bertujuan menganalisis mengenai Pembebanan dari hak tanggungan yang belum memiliki sertifikat serta solusi jika pemberi dari Hak Tanggungan berupa tanah yang tidak memiliki sertifikat tersebut sudah meninggal dunia serta adanya pewaris sementara kredit belum lunas terbayarkan. Metode dalam penulisan ini yaitu menggunakan metode hukum yuridis normative. Penelitian ini juga menggunakan pengkajian bahan pustaka yang ada seperti aturan serta perundang-undangan, literatur yang mempunyai kaitan. Dapat disimpulkan bahwa tanah yang belum bersertifikat dapat dibebankan Hak Tanggungan sepanjang pengajuan kredit dilakukan secara bersamaan dengan pendaftaran peralihan ha katas tanah ke BPN dan Apabila debitur meninggal dunia sebelum jangka waktu pelunasan berakhir, maka utang atas kredit tersebut dapat dialihkan kepada ahli waris dari debitur.