{"title":"对敬拜方式的批判性研究","authors":"Kholid Saifulloh","doi":"10.37397/ALMAJALIS.V6I2.113","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Setiap tujuan memiliki sarana yang membantu untuk sampai ke tujuan tersebut. Demikian juga ibadah yang merupakan tujuan utama penciptaan manusia, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman yang artinya: \"Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku\". Namun, sesuatu yang menjadi sarana bagi ibadah bermacam-macam, demikian juga hukum sarana tersebut. Oleh karena itu, penulis mencoba membaginya berdasarkan empat klasifikasi yang penulis jabarkan dalam tulisan ini. Selanjutnya penulis erkesimpulan bahwa hukum sarana ibadah tidak lepas dari empat hukum: mubah, haram, sunah, dan wajib.","PeriodicalId":347080,"journal":{"name":"Al-MAJAALIS","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-18","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"STUDI KRITIS TERHADAP SARANA IBADAH\",\"authors\":\"Kholid Saifulloh\",\"doi\":\"10.37397/ALMAJALIS.V6I2.113\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Setiap tujuan memiliki sarana yang membantu untuk sampai ke tujuan tersebut. Demikian juga ibadah yang merupakan tujuan utama penciptaan manusia, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman yang artinya: \\\"Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku\\\". Namun, sesuatu yang menjadi sarana bagi ibadah bermacam-macam, demikian juga hukum sarana tersebut. Oleh karena itu, penulis mencoba membaginya berdasarkan empat klasifikasi yang penulis jabarkan dalam tulisan ini. Selanjutnya penulis erkesimpulan bahwa hukum sarana ibadah tidak lepas dari empat hukum: mubah, haram, sunah, dan wajib.\",\"PeriodicalId\":347080,\"journal\":{\"name\":\"Al-MAJAALIS\",\"volume\":\"35 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-05-18\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al-MAJAALIS\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37397/ALMAJALIS.V6I2.113\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-MAJAALIS","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37397/ALMAJALIS.V6I2.113","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Setiap tujuan memiliki sarana yang membantu untuk sampai ke tujuan tersebut. Demikian juga ibadah yang merupakan tujuan utama penciptaan manusia, Allah subhanahu wa ta'ala berfirman yang artinya: "Tidaklah Aku ciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepada-Ku". Namun, sesuatu yang menjadi sarana bagi ibadah bermacam-macam, demikian juga hukum sarana tersebut. Oleh karena itu, penulis mencoba membaginya berdasarkan empat klasifikasi yang penulis jabarkan dalam tulisan ini. Selanjutnya penulis erkesimpulan bahwa hukum sarana ibadah tidak lepas dari empat hukum: mubah, haram, sunah, dan wajib.