{"title":"法律中土地正义的退化","authors":"Hendra Sukarman, Wildan Sany Prasetiya","doi":"10.25157/justisi.v9i1.4806","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam Pasal 1 ayat (1) UUPA menyebutkan: seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. Dalam ruang lingkup agraria, tanah merupakan bagian dari bumi yang disebut permukaan bumi. Lahirnya UU cipta kerja baru baru ini, menimbulkan berbagai ekpektasi dari berbagai kalangan. Baik akademisi, organisasi pekerja dan profesi, mahasiswa bahkan kalangan awam sekalipun. omnibus berarti sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda atau mengatur dan mencakup semua hal mengenai suatu jenis materi muatan. Berdasarkan Pasal 3 RUU Cipta Lapangan Kerja, dikatakan bahwa tujuan dari dibuatnya RUU Cipta Lapangan Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi penghidupan yang layak melalui poin – poin sebagai berikut: 1) Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM serta Perkoperasian;2) Peningkatan ekosistem investasi; 3) Kemudahan berusaha; 4) Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; dan; 5) Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Berdasarkan hal tersebut tulisan ini akan membahas: 1) konsep keadilan diterapkan dalam pengaturan agraria di Indonesia; 2) keadilan yang terjadi pasca di sahkannya Undang-undang Omnibus-lawKata Kunci: Degradasi keadilan, Agraria, Omnibus law","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"419 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-03-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"3","resultStr":"{\"title\":\"DEGRADASI KEADILAN AGRARIA DALAM OMNIBUS-LAW\",\"authors\":\"Hendra Sukarman, Wildan Sany Prasetiya\",\"doi\":\"10.25157/justisi.v9i1.4806\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam Pasal 1 ayat (1) UUPA menyebutkan: seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. Dalam ruang lingkup agraria, tanah merupakan bagian dari bumi yang disebut permukaan bumi. Lahirnya UU cipta kerja baru baru ini, menimbulkan berbagai ekpektasi dari berbagai kalangan. Baik akademisi, organisasi pekerja dan profesi, mahasiswa bahkan kalangan awam sekalipun. omnibus berarti sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda atau mengatur dan mencakup semua hal mengenai suatu jenis materi muatan. Berdasarkan Pasal 3 RUU Cipta Lapangan Kerja, dikatakan bahwa tujuan dari dibuatnya RUU Cipta Lapangan Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi penghidupan yang layak melalui poin – poin sebagai berikut: 1) Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM serta Perkoperasian;2) Peningkatan ekosistem investasi; 3) Kemudahan berusaha; 4) Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; dan; 5) Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Berdasarkan hal tersebut tulisan ini akan membahas: 1) konsep keadilan diterapkan dalam pengaturan agraria di Indonesia; 2) keadilan yang terjadi pasca di sahkannya Undang-undang Omnibus-lawKata Kunci: Degradasi keadilan, Agraria, Omnibus law\",\"PeriodicalId\":104002,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"volume\":\"419 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-03-03\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"3\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.25157/justisi.v9i1.4806\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/justisi.v9i1.4806","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Dalam Pasal 1 ayat (1) UUPA menyebutkan: seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. Dalam ruang lingkup agraria, tanah merupakan bagian dari bumi yang disebut permukaan bumi. Lahirnya UU cipta kerja baru baru ini, menimbulkan berbagai ekpektasi dari berbagai kalangan. Baik akademisi, organisasi pekerja dan profesi, mahasiswa bahkan kalangan awam sekalipun. omnibus berarti sebuah undang-undang yang mengatur dan mencakup berbagai jenis materi muatan yang berbeda-beda atau mengatur dan mencakup semua hal mengenai suatu jenis materi muatan. Berdasarkan Pasal 3 RUU Cipta Lapangan Kerja, dikatakan bahwa tujuan dari dibuatnya RUU Cipta Lapangan Kerja adalah untuk menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya bagi rakyat Indonesia secara merata. Hal ini dilakukan dalam rangka memenuhi penghidupan yang layak melalui poin – poin sebagai berikut: 1) Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM serta Perkoperasian;2) Peningkatan ekosistem investasi; 3) Kemudahan berusaha; 4) Peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja; dan; 5) Investasi Pemerintah Pusat dan percepatan proyek strategis nasional. Berdasarkan hal tersebut tulisan ini akan membahas: 1) konsep keadilan diterapkan dalam pengaturan agraria di Indonesia; 2) keadilan yang terjadi pasca di sahkannya Undang-undang Omnibus-lawKata Kunci: Degradasi keadilan, Agraria, Omnibus law