{"title":"使用Shopee应用程序时,电子交易协议的保护","authors":"Abdul Hariss, N. Fauzia, Firda Saruya","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.371","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penggunaan metode pembayaran dengan sistem bayar nanti (ShopeePayLater) yang diklaim memberikan kemudahan bagi pembeli (konsumen) untuk membeli barang dan kemudian membayar di kemudian hari baik secara mencicil ataupun langsung. Adapun rumusan masalah dalam yang dikaji dalam penelitian ini terkait: 1) Apa yang dimaksud dengan perjanjian transaksi elektronik? 2)Apa yang dimaksud dengan sistem bayar nanti? 3)Bagaimana perlindungan hukum perjanjian transaksi elektronik dengan sistem bayar nanti pada aplikasi Shopee?. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendapatkan jawaban terkait tentang perlindungan hukum dalam perjanjian transaksi elektronik dengan sistem bayar nanti pada aplikasi Shopee. Yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) digunakan sebagai metode dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwasahnya perjanjian transaksi elektronik ialah layaknya perjanjian pada umumnya namun pada prosesnya melibatkan bantuan media elektronik dan jaringan internet. Sistem bayar nanti pada aplikasi shopee digambarkan sebagai suatu metode pembayaran yang berbentuk perjanjian elektronik yang dikenal dengan sistem P2P yaitu merupakan sistem pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Sedangkan bentuk perlindungan hukum perjanjian transaksi elektronik terdapat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016, serta Ketentuan Layanan Shopee PayLater terkait Perlindungan Hukum Pihak Konsumen dan Penyelenggara Layanan Paylater PT. Lentera Dana Nusantara dan PT. Commerce Finance.","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Perlindungan Hukum Perjanjian Transaksi Elektronik Dengan Sistem Bayar Nanti pada Aplikasi Shopee\",\"authors\":\"Abdul Hariss, N. Fauzia, Firda Saruya\",\"doi\":\"10.33087/legalitas.v14i2.371\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penggunaan metode pembayaran dengan sistem bayar nanti (ShopeePayLater) yang diklaim memberikan kemudahan bagi pembeli (konsumen) untuk membeli barang dan kemudian membayar di kemudian hari baik secara mencicil ataupun langsung. Adapun rumusan masalah dalam yang dikaji dalam penelitian ini terkait: 1) Apa yang dimaksud dengan perjanjian transaksi elektronik? 2)Apa yang dimaksud dengan sistem bayar nanti? 3)Bagaimana perlindungan hukum perjanjian transaksi elektronik dengan sistem bayar nanti pada aplikasi Shopee?. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendapatkan jawaban terkait tentang perlindungan hukum dalam perjanjian transaksi elektronik dengan sistem bayar nanti pada aplikasi Shopee. Yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) digunakan sebagai metode dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwasahnya perjanjian transaksi elektronik ialah layaknya perjanjian pada umumnya namun pada prosesnya melibatkan bantuan media elektronik dan jaringan internet. Sistem bayar nanti pada aplikasi shopee digambarkan sebagai suatu metode pembayaran yang berbentuk perjanjian elektronik yang dikenal dengan sistem P2P yaitu merupakan sistem pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Sedangkan bentuk perlindungan hukum perjanjian transaksi elektronik terdapat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016, serta Ketentuan Layanan Shopee PayLater terkait Perlindungan Hukum Pihak Konsumen dan Penyelenggara Layanan Paylater PT. Lentera Dana Nusantara dan PT. Commerce Finance.\",\"PeriodicalId\":387350,\"journal\":{\"name\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"19 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.371\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legalitas: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.371","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Perlindungan Hukum Perjanjian Transaksi Elektronik Dengan Sistem Bayar Nanti pada Aplikasi Shopee
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh maraknya penggunaan metode pembayaran dengan sistem bayar nanti (ShopeePayLater) yang diklaim memberikan kemudahan bagi pembeli (konsumen) untuk membeli barang dan kemudian membayar di kemudian hari baik secara mencicil ataupun langsung. Adapun rumusan masalah dalam yang dikaji dalam penelitian ini terkait: 1) Apa yang dimaksud dengan perjanjian transaksi elektronik? 2)Apa yang dimaksud dengan sistem bayar nanti? 3)Bagaimana perlindungan hukum perjanjian transaksi elektronik dengan sistem bayar nanti pada aplikasi Shopee?. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendapatkan jawaban terkait tentang perlindungan hukum dalam perjanjian transaksi elektronik dengan sistem bayar nanti pada aplikasi Shopee. Yuridis normative dengan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) digunakan sebagai metode dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian ini, dapat disimpulkan bahwasahnya perjanjian transaksi elektronik ialah layaknya perjanjian pada umumnya namun pada prosesnya melibatkan bantuan media elektronik dan jaringan internet. Sistem bayar nanti pada aplikasi shopee digambarkan sebagai suatu metode pembayaran yang berbentuk perjanjian elektronik yang dikenal dengan sistem P2P yaitu merupakan sistem pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Sedangkan bentuk perlindungan hukum perjanjian transaksi elektronik terdapat dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77 Tahun 2016, serta Ketentuan Layanan Shopee PayLater terkait Perlindungan Hukum Pihak Konsumen dan Penyelenggara Layanan Paylater PT. Lentera Dana Nusantara dan PT. Commerce Finance.