{"title":"PENGATURAN INVENSI PEGAWAI (EMPLOYEE INVENTION) DALAM HUKUM PATEN INDONESIA","authors":"Yayuk Whindari","doi":"10.23971/EL-MAS.V8I2.1317","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Employee invention adalah invensi yang dihasilkan oleh penemu atau inventor yang bekerja pada sebuah perusahaan atau instansi. Pengaturan mengenai employee invention di Indonesia dinilai belum memberikan perlindungan yang memadai bagi para pihak terutama bagi pihak pekerja atau employee bila dibandingkan dengan negara maju umumnya termasuk Korea Selatan. Penelitian ini berfokus pada politik hukum sebagai upaya untuk merubah pengaturan mengenai employee invention di Indonesia agar lebih memberikan perlindungan yang memadai bagi hak para inventor. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa batasan ruang lingkup yang sangat luas yang diberikan oleh Undang-Undang Paten terhadap invensi dalam employee invention akan merugikan pihak employee, sehingga diperlukan adanya perubahan pengaturan mengenai employee invention di Indonesia yang lebih berpihak pada perlindungan hak pekerja sebagai inventor dengan mengadopsi prinsip hired to invent dan shop right. Perubahan pengaturan yang dimaksud juga agar sesuai dengan tujuan Undang-Undang Paten dan cita-cita Bangsa yang tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.","PeriodicalId":422421,"journal":{"name":"El-Mashlahah","volume":"9 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-05-17","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"El-Mashlahah","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.23971/EL-MAS.V8I2.1317","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENGATURAN INVENSI PEGAWAI (EMPLOYEE INVENTION) DALAM HUKUM PATEN INDONESIA
Employee invention adalah invensi yang dihasilkan oleh penemu atau inventor yang bekerja pada sebuah perusahaan atau instansi. Pengaturan mengenai employee invention di Indonesia dinilai belum memberikan perlindungan yang memadai bagi para pihak terutama bagi pihak pekerja atau employee bila dibandingkan dengan negara maju umumnya termasuk Korea Selatan. Penelitian ini berfokus pada politik hukum sebagai upaya untuk merubah pengaturan mengenai employee invention di Indonesia agar lebih memberikan perlindungan yang memadai bagi hak para inventor. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa batasan ruang lingkup yang sangat luas yang diberikan oleh Undang-Undang Paten terhadap invensi dalam employee invention akan merugikan pihak employee, sehingga diperlukan adanya perubahan pengaturan mengenai employee invention di Indonesia yang lebih berpihak pada perlindungan hak pekerja sebagai inventor dengan mengadopsi prinsip hired to invent dan shop right. Perubahan pengaturan yang dimaksud juga agar sesuai dengan tujuan Undang-Undang Paten dan cita-cita Bangsa yang tercantum dalam Alinea IV Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.