{"title":"2012年,在WONOSOBO宗教法庭调解离婚问题的作用","authors":"Farah Nur Anggraeni, M. Ibrahim","doi":"10.14421/al-mazaahib.v7i2.2863","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Mediasi merupakan proses penyelesaian suatu sengketa yang dibantu pihak ketiga melalui suatu perundingan atau pendekatan mufakat antara kedua belah pihak, dimana orang yang menjadi penengah suatu sengketa menurut Peraturan Mahkamah Agung PERMA disebut mediator. Dengan meningkatnya perceraian di Pengadilan Agama Wonosobo peran mediasi sangat dibutuhkan untuk mengurangi penumpukkan perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana peran/efektifitas praktik mediasi dalam mengatasi jumlah perkara yang semakin meningkat, dan apakah praktik tersebut sudah sesuai dengan konsep hakam dan Hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran / efektifitas pelaksanaan mediasi di PA Wonosobo pada tahun 2012 masih kurang berhasil atau kurang maksimal. Hal tersebut disebabkan dua hal, baik dari aspek PA (hakim) maupun dari aspek para pihak yang berperkara. Dari aspek hakim dari sebelas hakim yang bertugas di PA Wonosobo hanya satu orang yang sudah mengikuti pelatihan mediasi (bersertifikat). Sedangkan dari para pihak yang berperkara yaitu banyaknya perkara verstek, serta para pihak yang belum memahami pentingnya mediasi disamping hal tersebut diperkuat oleh motifasi dari para pihak yang berperkara hanya untuk bercerai saja, disamping bila rumah tangganya diteruskan hanya mendatangkan kemadhorotan, sehingga perkara gugatan perceraian dikabulkan. Praktik mediasi di PA Wonosobo tahun 2012 tersebut sudah sesuai dengan konsep hakam dalam Hukum Islam. ","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-12-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PERAN MEDIASI DALAM MENANGGULANGI ANGKA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA WONOSOBO TAHUN 2012\",\"authors\":\"Farah Nur Anggraeni, M. Ibrahim\",\"doi\":\"10.14421/al-mazaahib.v7i2.2863\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Mediasi merupakan proses penyelesaian suatu sengketa yang dibantu pihak ketiga melalui suatu perundingan atau pendekatan mufakat antara kedua belah pihak, dimana orang yang menjadi penengah suatu sengketa menurut Peraturan Mahkamah Agung PERMA disebut mediator. Dengan meningkatnya perceraian di Pengadilan Agama Wonosobo peran mediasi sangat dibutuhkan untuk mengurangi penumpukkan perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana peran/efektifitas praktik mediasi dalam mengatasi jumlah perkara yang semakin meningkat, dan apakah praktik tersebut sudah sesuai dengan konsep hakam dan Hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran / efektifitas pelaksanaan mediasi di PA Wonosobo pada tahun 2012 masih kurang berhasil atau kurang maksimal. Hal tersebut disebabkan dua hal, baik dari aspek PA (hakim) maupun dari aspek para pihak yang berperkara. Dari aspek hakim dari sebelas hakim yang bertugas di PA Wonosobo hanya satu orang yang sudah mengikuti pelatihan mediasi (bersertifikat). Sedangkan dari para pihak yang berperkara yaitu banyaknya perkara verstek, serta para pihak yang belum memahami pentingnya mediasi disamping hal tersebut diperkuat oleh motifasi dari para pihak yang berperkara hanya untuk bercerai saja, disamping bila rumah tangganya diteruskan hanya mendatangkan kemadhorotan, sehingga perkara gugatan perceraian dikabulkan. Praktik mediasi di PA Wonosobo tahun 2012 tersebut sudah sesuai dengan konsep hakam dalam Hukum Islam. \",\"PeriodicalId\":375931,\"journal\":{\"name\":\"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum\",\"volume\":\"17 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-12-20\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i2.2863\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v7i2.2863","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PERAN MEDIASI DALAM MENANGGULANGI ANGKA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA WONOSOBO TAHUN 2012
Mediasi merupakan proses penyelesaian suatu sengketa yang dibantu pihak ketiga melalui suatu perundingan atau pendekatan mufakat antara kedua belah pihak, dimana orang yang menjadi penengah suatu sengketa menurut Peraturan Mahkamah Agung PERMA disebut mediator. Dengan meningkatnya perceraian di Pengadilan Agama Wonosobo peran mediasi sangat dibutuhkan untuk mengurangi penumpukkan perkara. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana peran/efektifitas praktik mediasi dalam mengatasi jumlah perkara yang semakin meningkat, dan apakah praktik tersebut sudah sesuai dengan konsep hakam dan Hukum Islam. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa peran / efektifitas pelaksanaan mediasi di PA Wonosobo pada tahun 2012 masih kurang berhasil atau kurang maksimal. Hal tersebut disebabkan dua hal, baik dari aspek PA (hakim) maupun dari aspek para pihak yang berperkara. Dari aspek hakim dari sebelas hakim yang bertugas di PA Wonosobo hanya satu orang yang sudah mengikuti pelatihan mediasi (bersertifikat). Sedangkan dari para pihak yang berperkara yaitu banyaknya perkara verstek, serta para pihak yang belum memahami pentingnya mediasi disamping hal tersebut diperkuat oleh motifasi dari para pihak yang berperkara hanya untuk bercerai saja, disamping bila rumah tangganya diteruskan hanya mendatangkan kemadhorotan, sehingga perkara gugatan perceraian dikabulkan. Praktik mediasi di PA Wonosobo tahun 2012 tersebut sudah sesuai dengan konsep hakam dalam Hukum Islam.