{"title":"公司或小型微型单位(UMKM)通过无极总议被确认为税务商人后的影响和后果","authors":"Edwin Surya Atmaja, Siti Fatimah, Yusifa Pascayanti","doi":"10.29303/jap.v4i1.51","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Per tahun 2022 indonesia tercatat memiliki 2.346 perusahaan baru atau rintisan yang dikenal dengan startup. Jumlah menempatkan indonesia berada di urutan kelima terbanyak didunia. Jumlah ini berbanding lurus dengan peran UMKM dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia dengan 99% dari keseluruhan unit usaha. Kontribusi 60,5% PDB dan 96,9% terhadap penyerapan tenaga kerja dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Namun peroblem terbesar yang dialami banyak startup ketika akan memperbesar dan memperluas usahanya,dimana akan dihadapkan dengan kewajiban membayar pajak dengan tarif tinggi untuk perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Maka dari itu penelitian ini memfokuskan pada kajian analitis dampak, keuntungan, dan konsekuensi perusahaan setelah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Metode penelitian ini menggunakan jenis deskriftif-analitis dengan cara mengumpulkan data perimer dan sekunder meliputi terjun langsung perusahaan yang akan dikukuhkan sebagai PKP, serta buku yang berkaitan dengan tema yang penulis kaji. Adapun hasilnya bahwa mimimnya pengetahuan terhadap konsep pajak dan gagalnya dalam menyusun Tax Planning menyebabkan perusahaan startup takut dalam memperbesar dan memperluas usahanya. \nKeyword: Startup, UMKM, Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pajak","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"96 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"DAMPAK DAN KONSEKUENSI PERUSAHAAN ATAU UNIT MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) SETELAH DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) MELALUI INFINITY GENERAL CONSULTING\",\"authors\":\"Edwin Surya Atmaja, Siti Fatimah, Yusifa Pascayanti\",\"doi\":\"10.29303/jap.v4i1.51\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Per tahun 2022 indonesia tercatat memiliki 2.346 perusahaan baru atau rintisan yang dikenal dengan startup. Jumlah menempatkan indonesia berada di urutan kelima terbanyak didunia. Jumlah ini berbanding lurus dengan peran UMKM dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia dengan 99% dari keseluruhan unit usaha. Kontribusi 60,5% PDB dan 96,9% terhadap penyerapan tenaga kerja dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Namun peroblem terbesar yang dialami banyak startup ketika akan memperbesar dan memperluas usahanya,dimana akan dihadapkan dengan kewajiban membayar pajak dengan tarif tinggi untuk perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Maka dari itu penelitian ini memfokuskan pada kajian analitis dampak, keuntungan, dan konsekuensi perusahaan setelah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Metode penelitian ini menggunakan jenis deskriftif-analitis dengan cara mengumpulkan data perimer dan sekunder meliputi terjun langsung perusahaan yang akan dikukuhkan sebagai PKP, serta buku yang berkaitan dengan tema yang penulis kaji. Adapun hasilnya bahwa mimimnya pengetahuan terhadap konsep pajak dan gagalnya dalam menyusun Tax Planning menyebabkan perusahaan startup takut dalam memperbesar dan memperluas usahanya. \\nKeyword: Startup, UMKM, Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pajak\",\"PeriodicalId\":358732,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Aplikasi Perpajakan\",\"volume\":\"96 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-05-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Aplikasi Perpajakan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.29303/jap.v4i1.51\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.29303/jap.v4i1.51","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
DAMPAK DAN KONSEKUENSI PERUSAHAAN ATAU UNIT MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) SETELAH DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) MELALUI INFINITY GENERAL CONSULTING
Per tahun 2022 indonesia tercatat memiliki 2.346 perusahaan baru atau rintisan yang dikenal dengan startup. Jumlah menempatkan indonesia berada di urutan kelima terbanyak didunia. Jumlah ini berbanding lurus dengan peran UMKM dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia dengan 99% dari keseluruhan unit usaha. Kontribusi 60,5% PDB dan 96,9% terhadap penyerapan tenaga kerja dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Namun peroblem terbesar yang dialami banyak startup ketika akan memperbesar dan memperluas usahanya,dimana akan dihadapkan dengan kewajiban membayar pajak dengan tarif tinggi untuk perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Maka dari itu penelitian ini memfokuskan pada kajian analitis dampak, keuntungan, dan konsekuensi perusahaan setelah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Metode penelitian ini menggunakan jenis deskriftif-analitis dengan cara mengumpulkan data perimer dan sekunder meliputi terjun langsung perusahaan yang akan dikukuhkan sebagai PKP, serta buku yang berkaitan dengan tema yang penulis kaji. Adapun hasilnya bahwa mimimnya pengetahuan terhadap konsep pajak dan gagalnya dalam menyusun Tax Planning menyebabkan perusahaan startup takut dalam memperbesar dan memperluas usahanya.
Keyword: Startup, UMKM, Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pajak