Tujuan penelotian ini untuk mengetahui pengaruh kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus, dan sanksi pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Tempat penelitian di Kecamatan Pringgasela,jumlah Wajib Pajak Bumi dan Bangunan 2.248 orang, pengambilan sampel menggunakan rumus Slovin, jumlah sampel 96 orang, pengumpulan data menggunakan kuesioner. Tehnik analisis data menggunakan Regresi Linier Berganda, hasil penelitian Kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadapat kepatuahan wajib pajak dibuktikan dengan hasil uji statistik tingkat sig.0.000 < 0.05, t hitung > t table (3.791> 1.986). Pelayanan Fiskus tidak berpengaruh terhadap keoatuahn wajib pajak hal ini bisa dilihat dari hasil uji statistic tingkat sig.0.135 > 0.05 dan t hitung < t table ( 1.507 < 1.986). demikian pula sanksi pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan hasil uji statistic tingkat sig. 0.109 > 0.05, t hitung < t table ( 1,617 < 1.986)
本研究的目的是确定纳税人意识、财政服务和税收制裁对纳税人遵纪守法水平的影响。研究地点在普林加塞拉区,土地和建筑纳税人数量为 2248 人,抽样采用斯洛文公式,样本量为 96 人,数据收集采用问卷调查。数据分析技术采用多元线性回归,研究结果纳税人意识对纳税人遵从度有影响,统计检验结果sig.0.000<0.05,t计数>t表(3.791>1.986)证明了这一点。从统计检验结果 sig.0.135>0.05 和 t 计数 < t 表(1.507 < 1.986)可以看出,Fiskus 服务对纳税人遵从度没有影响。同样,税收制裁对纳税人遵从度也没有影响,统计检验结果 sig.0.109 > 0.05,t 计数 < t 表(1.617 < 1.986)。
{"title":"Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan Fiskus, dan Sanksi Pajak Terhadap Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak (Studi Kasus pada Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Desa Pringgasela Kecamatan Pringgasela)","authors":"A. Maturidi","doi":"10.29303/jap.v5i1.72","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v5i1.72","url":null,"abstract":"Tujuan penelotian ini untuk mengetahui pengaruh kesadaran wajib pajak, pelayanan fiskus, dan sanksi pajak terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak. Tempat penelitian di Kecamatan Pringgasela,jumlah Wajib Pajak Bumi dan Bangunan 2.248 orang, pengambilan sampel menggunakan rumus Slovin, jumlah sampel 96 orang, pengumpulan data menggunakan kuesioner. Tehnik analisis data menggunakan Regresi Linier Berganda, hasil penelitian Kesadaran wajib pajak berpengaruh terhadapat kepatuahan wajib pajak dibuktikan dengan hasil uji statistik tingkat sig.0.000 < 0.05, t hitung > t table (3.791> 1.986). Pelayanan Fiskus tidak berpengaruh terhadap keoatuahn wajib pajak hal ini bisa dilihat dari hasil uji statistic tingkat sig.0.135 > 0.05 dan t hitung < t table ( 1.507 < 1.986). demikian pula sanksi pajak tidak berpengaruh terhadap kepatuhan wajib pajak dengan hasil uji statistic tingkat sig. 0.109 > 0.05, t hitung < t table ( 1,617 < 1.986)","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"54 13","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-08-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"141922931","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Selama Dan, Setelah COVID-19, Lalu Andika Noviawan, Khaerul Umam, Wulandari Agustiningsih
Berakhirnya pandemi COVID-19 pada pertengahan Juni 2023 merupakan babak baru bagi perusahaan untuk bangkit dari dampak buruk pandemi. Kondisi ekonomi khususnya Indonesia dan kondisi global secara umum mulai menunjukkan perbaikan. Antusiasme wisatawan untuk menginap di hotel, resort, dan cruise line perlahan menunjukkan peningkatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perbedaan kinerja keuangan perusahaan pada subsektor hotel, resort, dan cruise line selama dan setelah pandemi COVID-19. Uji Wilcoxon Signed Rank Test dilakukan terhadap 29 perusahaan yang layak sebagai sampel penelitian. Hasilnya tidak terdapat perbedaan kinerja keuangan pada subsektor ini. Indikator kinerja keuangan yaitu return on assets (ROA), current ratio (CR), dan debt to equity ratio (DER) menunjukkan nilai statistik yang tidak signifikan.
{"title":"Kinerja Keuangan Hotel, Resort, dan Cruise Line Selama dan Setelah COVID-19","authors":"Selama Dan, Setelah COVID-19, Lalu Andika Noviawan, Khaerul Umam, Wulandari Agustiningsih","doi":"10.29303/jap.v5i1.69","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v5i1.69","url":null,"abstract":"Berakhirnya pandemi COVID-19 pada pertengahan Juni 2023 merupakan babak baru bagi perusahaan untuk bangkit dari dampak buruk pandemi. Kondisi ekonomi khususnya Indonesia dan kondisi global secara umum mulai menunjukkan perbaikan. Antusiasme wisatawan untuk menginap di hotel, resort, dan cruise line perlahan menunjukkan peningkatan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis perbedaan kinerja keuangan perusahaan pada subsektor hotel, resort, dan cruise line selama dan setelah pandemi COVID-19. Uji Wilcoxon Signed Rank Test dilakukan terhadap 29 perusahaan yang layak sebagai sampel penelitian. Hasilnya tidak terdapat perbedaan kinerja keuangan pada subsektor ini. Indikator kinerja keuangan yaitu return on assets (ROA), current ratio (CR), dan debt to equity ratio (DER) menunjukkan nilai statistik yang tidak signifikan.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"138 37","pages":""},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2024-07-11","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"141655876","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Per tahun 2022 indonesia tercatat memiliki 2.346 perusahaan baru atau rintisan yang dikenal dengan startup. Jumlah menempatkan indonesia berada di urutan kelima terbanyak didunia. Jumlah ini berbanding lurus dengan peran UMKM dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia dengan 99% dari keseluruhan unit usaha. Kontribusi 60,5% PDB dan 96,9% terhadap penyerapan tenaga kerja dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Namun peroblem terbesar yang dialami banyak startup ketika akan memperbesar dan memperluas usahanya,dimana akan dihadapkan dengan kewajiban membayar pajak dengan tarif tinggi untuk perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Maka dari itu penelitian ini memfokuskan pada kajian analitis dampak, keuntungan, dan konsekuensi perusahaan setelah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Metode penelitian ini menggunakan jenis deskriftif-analitis dengan cara mengumpulkan data perimer dan sekunder meliputi terjun langsung perusahaan yang akan dikukuhkan sebagai PKP, serta buku yang berkaitan dengan tema yang penulis kaji. Adapun hasilnya bahwa mimimnya pengetahuan terhadap konsep pajak dan gagalnya dalam menyusun Tax Planning menyebabkan perusahaan startup takut dalam memperbesar dan memperluas usahanya. Keyword: Startup, UMKM, Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pajak
{"title":"DAMPAK DAN KONSEKUENSI PERUSAHAAN ATAU UNIT MIKRO KECIL MENENGAH (UMKM) SETELAH DIKUKUHKAN SEBAGAI PENGUSAHA KENA PAJAK (PKP) MELALUI INFINITY GENERAL CONSULTING","authors":"Edwin Surya Atmaja, Siti Fatimah, Yusifa Pascayanti","doi":"10.29303/jap.v4i1.51","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v4i1.51","url":null,"abstract":"Per tahun 2022 indonesia tercatat memiliki 2.346 perusahaan baru atau rintisan yang dikenal dengan startup. Jumlah menempatkan indonesia berada di urutan kelima terbanyak didunia. Jumlah ini berbanding lurus dengan peran UMKM dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia dengan 99% dari keseluruhan unit usaha. Kontribusi 60,5% PDB dan 96,9% terhadap penyerapan tenaga kerja dari total penyerapan tenaga kerja nasional. Namun peroblem terbesar yang dialami banyak startup ketika akan memperbesar dan memperluas usahanya,dimana akan dihadapkan dengan kewajiban membayar pajak dengan tarif tinggi untuk perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak. Maka dari itu penelitian ini memfokuskan pada kajian analitis dampak, keuntungan, dan konsekuensi perusahaan setelah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Metode penelitian ini menggunakan jenis deskriftif-analitis dengan cara mengumpulkan data perimer dan sekunder meliputi terjun langsung perusahaan yang akan dikukuhkan sebagai PKP, serta buku yang berkaitan dengan tema yang penulis kaji. Adapun hasilnya bahwa mimimnya pengetahuan terhadap konsep pajak dan gagalnya dalam menyusun Tax Planning menyebabkan perusahaan startup takut dalam memperbesar dan memperluas usahanya. \u0000Keyword: Startup, UMKM, Pengusaha Kena Pajak (PKP), Pajak","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"96 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127081412","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis efektifitas penggunaan e-filling dan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT sebelum dan sesudah Penggunaan e-filling pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Selong. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa data jumlah wajib pajak yang terdaftar, jumlah wajib pajak yang melaporkan dan tidak melaporkan SPT tahun 2011-2020. Analisis data menunjukkan bahwa persentase pelaporan SPT baik sebelum maupun sesudah menggunakan e-filing tidak mengalami perubahan secara signifilan dan masih tergolong sangat rendah. Rata-rata pelaporan SPT selama tahun 2011-2017, sebelum menggunakan e-filling, sebesar 37 % ( kategori sangat rendah), dan setelah menggunakan e-filling, tahun 2018-2020, sebesar 38,20 % ( kategori sangat rendah ). Berdasarkan hasil ananlsisi data dapat disimpulkan bahwa penggunaan e-filling belum efektif. Tingkat kepatuhan wajib pajak, ditinjau dari persentase wajib pajak yang melaporkan SPT, meskipun terdapat peningkatan pelaporan SPT sebesar 1,20 % setelah penggunaan e-filing, namun tingkat kepatuhan wajib pajak masih tergolong sangat rendah. Rendahnya tingkat pelaporan SPT ini, mekipun jumlah wajib pajak terdaftar meningkat, disebabkan minimnya kesadaran dan kurangnya pemahaman Wajib Pajak mengenai sistem perpajakan modern. Perlu kesinambungan penyuluhan atau sosialisasi mengenai sistem perpajakan modern dan penggunaan e-filing kepada wajib pajak. Kata Kunci : e-filling, Tingkat Kepatuhan wajib pajak, pelaporan SPT. The aim of the study was to analize of the effectiveness of using e-filling and the level of tax payer’s compliance in reporting SPT before and after using e-filling at The Selong Tax Services, Extention and Consultattion office (KP2KP Selong) during 2011-2020. The data is secondary data such as the number of registered tax payers, the number of tax payer reporting and not reporting SPT during 2011-2020. Based on data anlayses it is known that both before and after using e-filling in reporting SPT has not cange significantly, and is still classified as very law. The average SPT reporting during 2011-2017, before using e-filling, was 37% (very law catagory), and after using e-filling, 2018-2020, is 38,20% (still very law catagory). So using e-filiing is not efektive yet. The Compliance of tax payer, in term of percentage of reporting SPT, even thoug there was increase in SPT reporting of 1.20%, after using e-filling, is very law catagory. The law level compliance of the taxpayer in reporting of SPT due to lack of awareness and lack understanding of modern tax system.There needs to be continuity of conselling or dissamination of the modern tax system and use of e-filling to taxpayer. Key words: e-filling, The compliance of Taxpayer, reporting
{"title":"EFEKTIVITAS PENGGUNAAN e-filling DAN TINGKAT KEPATUHAN WAJIB PAJAK DALAM MELAPORKAN SPT PADA KANTOR PELAYANAN, PENYULUHAN DAN KONSULTASI PERPAJAKAN (KP2KP) SELONG TAHUN 2011-2020","authors":"M. Alwi, Putu Karismawan, S. Fatimah","doi":"10.29303/jap.v4i1.54","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v4i1.54","url":null,"abstract":"Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis efektifitas penggunaan e-filling dan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT sebelum dan sesudah Penggunaan e-filling pada Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Selong. Data yang digunakan adalah data sekunder berupa data jumlah wajib pajak yang terdaftar, jumlah wajib pajak yang melaporkan dan tidak melaporkan SPT tahun 2011-2020. \u0000Analisis data menunjukkan bahwa persentase pelaporan SPT baik sebelum maupun sesudah menggunakan e-filing tidak mengalami perubahan secara signifilan dan masih tergolong sangat rendah. Rata-rata pelaporan SPT selama tahun 2011-2017, sebelum menggunakan e-filling, sebesar 37 % ( kategori sangat rendah), dan setelah menggunakan e-filling, tahun 2018-2020, sebesar 38,20 % ( kategori sangat rendah ). Berdasarkan hasil ananlsisi data dapat disimpulkan bahwa penggunaan e-filling belum efektif. Tingkat kepatuhan wajib pajak, ditinjau dari persentase wajib pajak yang melaporkan SPT, meskipun terdapat peningkatan pelaporan SPT sebesar 1,20 % setelah penggunaan e-filing, namun tingkat kepatuhan wajib pajak masih tergolong sangat rendah. Rendahnya tingkat pelaporan SPT ini, mekipun jumlah wajib pajak terdaftar meningkat, disebabkan minimnya kesadaran dan kurangnya pemahaman Wajib Pajak mengenai sistem perpajakan modern. Perlu kesinambungan penyuluhan atau sosialisasi mengenai sistem perpajakan modern dan penggunaan e-filing kepada wajib pajak. \u0000 \u0000Kata Kunci : e-filling, Tingkat Kepatuhan wajib pajak, pelaporan SPT. \u0000 The aim of the study was to analize of the effectiveness of using e-filling and the level of tax payer’s compliance in reporting SPT before and after using e-filling at The Selong Tax Services, Extention and Consultattion office (KP2KP Selong) during 2011-2020. The data is secondary data such as the number of registered tax payers, the number of tax payer reporting and not reporting SPT during 2011-2020. \u0000Based on data anlayses it is known that both before and after using e-filling in reporting SPT has not cange significantly, and is still classified as very law. The average SPT reporting during 2011-2017, before using e-filling, was 37% (very law catagory), and after using e-filling, 2018-2020, is 38,20% (still very law catagory). So using e-filiing is not efektive yet. The Compliance of tax payer, in term of percentage of reporting SPT, even thoug there was increase in SPT reporting of 1.20%, after using e-filling, is very law catagory. The law level compliance of the taxpayer in reporting of SPT due to lack of awareness and lack understanding of modern tax system.There needs to be continuity of conselling or dissamination of the modern tax system and use of e-filling to taxpayer. \u0000Key words: e-filling, The compliance of Taxpayer, reporting \u0000 ","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125153232","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penggunanan jenis listrik golongan R-3 rumah tangga dengan pemakaian daya listrik di atas 6.600 VA dalam sebulan menjadi objek pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat yang dikenakan terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Meterai, sedangkan pajak daerah yang dikenakan adalah Pajak Penerangan Jalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengenaan dan perhitungan pajak pusat dan pajak daerah terhadap tagihan listrik rumah tangga pada kWh listrik tarif R-3 daya di atas 6.600 VA di PT. PLN (Persero) UP3 Mataram dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku saat ini. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, studi pustaka, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengenaan dan perhitungan pajak pusat dan pajak daerah terhadap tagihan listrik rumah tangga pada kWh listrik tarif R-3 daya di atas 6.600 VA di PT. PLN (Persero) UP3 Mataram sesuai dengan peraturan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.
{"title":"PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH ATAS PEMAKAIAN LISTRIK RUMAH TANGGA PADA PT. PLN (PERSERO) UP3 MATARAM","authors":"D. T. Della Nabila, Ayatul Hikmiyah, Siti Fatimah","doi":"10.29303/jap.v4i1.55","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v4i1.55","url":null,"abstract":"Penggunanan jenis listrik golongan R-3 rumah tangga dengan pemakaian daya listrik di atas 6.600 VA dalam sebulan menjadi objek pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat yang dikenakan terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Bea Meterai, sedangkan pajak daerah yang dikenakan adalah Pajak Penerangan Jalan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kesesuaian pengenaan dan perhitungan pajak pusat dan pajak daerah terhadap tagihan listrik rumah tangga pada kWh listrik tarif R-3 daya di atas 6.600 VA di PT. PLN (Persero) UP3 Mataram dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku saat ini. Metode penelitian menggunakan metode deskriptif kualitatif. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara, observasi, studi pustaka, serta dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengenaan dan perhitungan pajak pusat dan pajak daerah terhadap tagihan listrik rumah tangga pada kWh listrik tarif R-3 daya di atas 6.600 VA di PT. PLN (Persero) UP3 Mataram sesuai dengan peraturan sesuai dengan peraturan Undang-Undang yang berlaku.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"120 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124506370","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Laporan PKL dengan judul : “Perbandingan Penggunaan Metode Gross Dan Metode Gross Up Dalam Perhitungan Pajak Penghasilan 21 Dampaknya Terhadap Beban Dan Pajak Penghasilan Badan Pada PT Muda Jaya Bersama Melalui IBS Consulting”.Bertujuan untuk mengetahui tentang penggunaan metode gross dan metode gross up dalam menghitung pajak penghasilan 21. Untuk membandingkan teori yang sudah dipelajari selama bangku perkulihan dengan praktik lapangan selama menjalankan PKL. Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan di PT.IBS Consulting yang beralamat di jalan Pangeran Diponegoro, Komplek Pertokoan Rangkang Jangkuk, Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Penulis melaksanakan PKL kurang lebih selama 2 bulan yakni dari tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan 13 April 2023. Kegiatan penulis selama PKL adalah ikut serta membantu memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan Badan melalui Kuasa Konsultan di PT. IBS Consulting terkhusus PT. Muda Jaya Bersama dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Kata Kunci : Perbandingan, Gross, Gross Up
PKL报告的标题是:“通过IBS咨询,将21个所得税对PT young Jaya的负担和公司税的影响进行比较。”目的是了解如何使用格里斯方法和格里斯方法来计算21个所得税。将演讲期间所学的理论与实行PKL期间的实地实践进行比较。开展实地工作(PKL)是在PT.IBS咨询公司进行的,该咨询地点可追溯至王子Diponegoro街、科洛区、不幸的社区、马塔兰市街道。作者于2023年2月13日至2023年4月13日实施了为期2个月的PKL。作者在PKL期间的活动是通过PT. IBS特别顾问PT. young Jaya的共同努力,帮助履行个人税务义务(OP)和该机构。关键词:比较,恶心,恶心
{"title":"PERBANDINGAN PENGGUNAAN METODE GROSS DAN METODE GROSS UP DALAM PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN 21 DAMPAKNYA TERHADAP BEBAN DAN PAJAK PENGHASILAN BADAN PADA PT MUDA JAYA BERSAMA MELALUI IBS CONSULTING","authors":"NI Nyoman Dewi Sumahardanti, Siti Fatimah","doi":"10.29303/jap.v4i1.53","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v4i1.53","url":null,"abstract":"Laporan PKL dengan judul : “Perbandingan Penggunaan Metode Gross Dan Metode Gross Up Dalam Perhitungan Pajak Penghasilan 21 Dampaknya Terhadap Beban Dan Pajak Penghasilan Badan Pada PT Muda Jaya Bersama Melalui IBS Consulting”.Bertujuan untuk mengetahui tentang penggunaan metode gross dan metode gross up dalam menghitung pajak penghasilan 21. Untuk membandingkan teori yang sudah dipelajari selama bangku perkulihan dengan praktik lapangan selama menjalankan PKL. \u0000Pelaksanaan Praktik Kerja Lapangan (PKL) dilaksanakan di PT.IBS Consulting yang beralamat di jalan Pangeran Diponegoro, Komplek Pertokoan Rangkang Jangkuk, Kelurahan Sayang-Sayang, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram. Penulis melaksanakan PKL kurang lebih selama 2 bulan yakni dari tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan 13 April 2023. Kegiatan penulis selama PKL adalah ikut serta membantu memenuhi kewajiban perpajakan Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan Badan melalui Kuasa Konsultan di PT. IBS Consulting terkhusus PT. Muda Jaya Bersama dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. \u0000Kata Kunci : Perbandingan, Gross, Gross Up","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115644332","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Aplikasi e-form adalah fasilitas pelaporan pajak yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2017. Penggunaan e-form terbatas hanya untuk pelaporan pajak wajib pajak orang pribadi formulir SPT 1770, 1770 S, dan wajib pajak badan 1771. Terbitnya PP No. 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, mengatur penurunan tarif PPh Final UMKM menjadi 0,5% efektif berlaku pada bulan Juli tahun 2018. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penggunaan e-form dan penerapan PP No. 23 Tahun 2018 dalam pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi pengusaha yang terdaftar di KPP Pratama Praya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penggunaan e-form dan penerapan PP No. 23 Tahun 2018 dalam pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi pengusaha yang terdaftar di KPP Pratama Praya telah diterapkan dan digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
{"title":"PENGGUNAAN E-FORM DAN PENERAPAN PP NO. 23 TAHUN 2018 DALAM PELAPORAN PAJAK UMKM","authors":"Rizkiana, D. T. Della Nabila, Siti Fatimah","doi":"10.29303/jap.v4i1.50","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v4i1.50","url":null,"abstract":"Aplikasi e-form adalah fasilitas pelaporan pajak yang diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 2017. Penggunaan e-form terbatas hanya untuk pelaporan pajak wajib pajak orang pribadi formulir SPT 1770, 1770 S, dan wajib pajak badan 1771. Terbitnya PP No. 23 Tahun 2018 Tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu, mengatur penurunan tarif PPh Final UMKM menjadi 0,5% efektif berlaku pada bulan Juli tahun 2018. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah penggunaan e-form dan penerapan PP No. 23 Tahun 2018 dalam pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi pengusaha yang terdaftar di KPP Pratama Praya telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa penggunaan e-form dan penerapan PP No. 23 Tahun 2018 dalam pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi pengusaha yang terdaftar di KPP Pratama Praya telah diterapkan dan digunakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. \u0000 ","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"35 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-05-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"117221698","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Halimatussadiyah Algadri, Abdul Manan, Siti Fatimah
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Efektivitas dan Kontribusi Pajak Parkir dan Retribusi Parkir di Kota Mataram Tahun 2017-2021 serta Trend Penerimaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir di Kota Mataram untuk 5 tahun mendatang. Teknik Analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan Rasio Efektivitas dan Rasio Kontribusi serta Metode Least square untuk menghitung Trend Penerimaan. Hasil penelitian menunjukkan rata-rata persentase keefektifan pajak parkir di Kota Mataram Tahun 2017-2021 termasuk kriteria efektif dan retribusi parkir termasuk kriteria tidak efektif, sedangkan kontribusi pajak parkir dan retribusi parkir terhadap pendapatan asli daerah Kota Mataram Tahun 2017-2021 ini keduanya termasuk dalam kriteria sangat kurang. Hasil analisis trend penerimaan pajak parkir di Kota Mataram untuk 5 tahun mendatang menunjukkan mengalami penurunan, sebaliknya trend penerimaan retribusi parkir menunjukkan kenaikan.
{"title":"ANALISIS EFEKTIVITAS PAJAK PARKIR DAN RETRIBUSI PARKIR SERTA KONTRIBUSINYA TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA MATARAM TAHUN 2017-2021","authors":"Halimatussadiyah Algadri, Abdul Manan, Siti Fatimah","doi":"10.29303/jap.v3i2.48","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v3i2.48","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Efektivitas dan Kontribusi Pajak Parkir dan Retribusi Parkir di Kota Mataram Tahun 2017-2021 serta Trend Penerimaan Pajak Parkir dan Retribusi Parkir di Kota Mataram untuk 5 tahun mendatang. Teknik Analisis yang digunakan dalam penelitian ini yaitu dengan Rasio Efektivitas dan Rasio Kontribusi serta Metode Least square untuk menghitung Trend Penerimaan. Hasil penelitian menunjukkan rata-rata persentase keefektifan pajak parkir di Kota Mataram Tahun 2017-2021 termasuk kriteria efektif dan retribusi parkir termasuk kriteria tidak efektif, sedangkan kontribusi pajak parkir dan retribusi parkir terhadap pendapatan asli daerah Kota Mataram Tahun 2017-2021 ini keduanya termasuk dalam kriteria sangat kurang. Hasil analisis trend penerimaan pajak parkir di Kota Mataram untuk 5 tahun mendatang menunjukkan mengalami penurunan, sebaliknya trend penerimaan retribusi parkir menunjukkan kenaikan.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"145 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116356848","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pajak berada pada posisi teratas sebagai sumber penerimaan utama bagi negara. Kepatuhan Wajib Pajak sangat penting dalam pencapaian penerimaan negara dari sektor pajak tersebut. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar merupakan salah satu unit kerja dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara. Tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar mengalami penurunan dari tahun 2018 ke tahun 2019. Untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tata cara penetapan dan perhitungan tagihan pajak terhadap Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif pendekatan kualitatif. Untuk memperoleh data, penelitian ini menggunakan teknik riset pustaka dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan tata cara penetapan dan perhitungan tagihan pajak terhadap Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan UU KUP atas keterlambatan Penyampaian SPT Tahunan.
{"title":"PENETAPAN DAN PERHITUNGAN TAGIHAN PAJAK PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK PRATAMA SUMBAWA BESAR","authors":"Sri Nanengsih, D. T. Della Nabila","doi":"10.29303/jap.v3i2.43","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v3i2.43","url":null,"abstract":"Pajak berada pada posisi teratas sebagai sumber penerimaan utama bagi negara. Kepatuhan Wajib Pajak sangat penting dalam pencapaian penerimaan negara dari sektor pajak tersebut. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar merupakan salah satu unit kerja dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara. Tingkat kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar mengalami penurunan dari tahun 2018 ke tahun 2019. Untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar menerbitkan Surat Tagihan Pajak. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tata cara penetapan dan perhitungan tagihan pajak terhadap Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif pendekatan kualitatif. Untuk memperoleh data, penelitian ini menggunakan teknik riset pustaka dan penelitian lapangan. Hasil penelitian menunjukkan tata cara penetapan dan perhitungan tagihan pajak terhadap Wajib Pajak yang tidak atau terlambat menyampaikan SPT Tahunan pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Sumbawa Besar sudah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai dengan UU KUP atas keterlambatan Penyampaian SPT Tahunan.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"96 5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115837649","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tujuan dari riset ini ialah menguji analisis efektivitas Target dan Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Tangerang Tahun 2017-2021 serta proyeksinya pada 5 tahun mendatang (2023-2027). Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan metodologi deskriptif, dengan sumber data sekunder dari BAPENDA Kota Tangerang. Analisis Efektivitas dan Analisis Tren Linier Metode Least Square digunakan sebagai pendekatan analitik. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa tingkat efektivitas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Tangerang tahun 2017-2021 secara keseluruhan dilihat dari rata-rata tahunan sebesar 105,56% dengan kriteria sangat efektif, sedangkan proyeksi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2023-2027 menunjukkan tren kenaikan yang meningkat setiap tahunnya.
{"title":"ANALISIS EFEKTIVITAS DAN PROYEKSINYA ATAS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KOTA TANGERANG TAHUN 2017-2021","authors":"Feni Aprilliani","doi":"10.29303/jap.v3i2.31","DOIUrl":"https://doi.org/10.29303/jap.v3i2.31","url":null,"abstract":"Tujuan dari riset ini ialah menguji analisis efektivitas Target dan Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Tangerang Tahun 2017-2021 serta proyeksinya pada 5 tahun mendatang (2023-2027). Penelitian ini merupakan penelitian kuantitatif dengan metodologi deskriptif, dengan sumber data sekunder dari BAPENDA Kota Tangerang. Analisis Efektivitas dan Analisis Tren Linier Metode Least Square digunakan sebagai pendekatan analitik. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa tingkat efektivitas penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan di Kota Tangerang tahun 2017-2021 secara keseluruhan dilihat dari rata-rata tahunan sebesar 105,56% dengan kriteria sangat efektif, sedangkan proyeksi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan tahun 2023-2027 menunjukkan tren kenaikan yang meningkat setiap tahunnya.","PeriodicalId":358732,"journal":{"name":"Jurnal Aplikasi Perpajakan","volume":"16 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2022-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122487123","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}