{"title":"PENDAFTARAN TANAH DAN FUNGSI PPAT DALAM PROSES PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH DI WILAYAH KELURAHAN MAUK TIMUR","authors":"Annie Myranika, Harun Pandia, Siti Humulhaer","doi":"10.31949/jb.v3i4.3580","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Manusia hidup dan bertempat tinggal di atas tanah dan memanfaatkan tanah untuk sumber kehidupan. Mengingat begitu pentingnya tanah karena dapat menghasilkan sumber kehidupan yang sangat bermanfaat bagi orang banyak maka perlu diatur oleh pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24/1997) yang menyatakan bahwa Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Berdasarkan penjelasan tersebut kami melakukan pengamatan di Kelurahan Mauk Timur dan langsung terjun kelapangan guna bertemu dengan tokoh masyarakat untuk mengetahui keadaan di Desa tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh dilapangan bahwa kepemilikan sertifikat Tanah masih saja menjadi suatu kendala dalam masyarakat, lalu kami berdiskusi dan berkoordinasi dengan perangkat desa. Setelah kami selesai mengamati, lalu segera menyusun kegiatan dan langkah-langkah apa saja yang akan kami lakukan. Setelahnya barulah melaksanakan kegiatan. Kemudian kami melakukan koordinasi untuk melakukan sosialisasi penyuluhan tentang Pentingnya Pendaftaran Tanah dan fungsi PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah) dalam proses pembuatan Sertifikat Tanah, di kantor kelurahan Mauk Timur.","PeriodicalId":338635,"journal":{"name":"BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat","volume":"40 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-10-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"BERNAS: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31949/jb.v3i4.3580","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
PENDAFTARAN TANAH DAN FUNGSI PPAT DALAM PROSES PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH DI WILAYAH KELURAHAN MAUK TIMUR
Manusia hidup dan bertempat tinggal di atas tanah dan memanfaatkan tanah untuk sumber kehidupan. Mengingat begitu pentingnya tanah karena dapat menghasilkan sumber kehidupan yang sangat bermanfaat bagi orang banyak maka perlu diatur oleh pemerintah. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP No. 24/1997) yang menyatakan bahwa Pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak atas tanah yang bersangkutan. Berdasarkan penjelasan tersebut kami melakukan pengamatan di Kelurahan Mauk Timur dan langsung terjun kelapangan guna bertemu dengan tokoh masyarakat untuk mengetahui keadaan di Desa tersebut. Berdasarkan data yang diperoleh dilapangan bahwa kepemilikan sertifikat Tanah masih saja menjadi suatu kendala dalam masyarakat, lalu kami berdiskusi dan berkoordinasi dengan perangkat desa. Setelah kami selesai mengamati, lalu segera menyusun kegiatan dan langkah-langkah apa saja yang akan kami lakukan. Setelahnya barulah melaksanakan kegiatan. Kemudian kami melakukan koordinasi untuk melakukan sosialisasi penyuluhan tentang Pentingnya Pendaftaran Tanah dan fungsi PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah) dalam proses pembuatan Sertifikat Tanah, di kantor kelurahan Mauk Timur.