{"title":"通过积极的法律观点和伊斯兰法对土地的占有","authors":"Yagus Suyadi, Risahlan Rafsanzani","doi":"10.14421/al-mazaahib.v11i1.3073","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"The government, as the administrator of the state, is obligated to fulfill the welfare of the broader society. To fulfill this task, the state has rights and obligations regarding land management within its territory. In practice, there are many lands that are not managed by their owners (citizens). Can the state take over the ownership of those lands for the purpose of promoting the welfare of the wider society? This article seeks to answer how the law allows the state to take ownership of lands based on the perspective of the Basic Agrarian Law (UUPA) and Islamic Land Law. This article is a literature review based on the study and analysis of available legal sources in the form of written materials such as books, journals, and legislative documents. The article adopts a statutory approach to understand and interpret the applicable legal regulations. The findings of this article suggest that both the state law stated in UUPA and Islamic law based on the opinions of scholars grant the government/state the right and obligation to manage the lands. According to Government Regulation (PP) No. 20 of 2021, the government is authorized to take over abandoned lands. Similarly, in Islamic law, based on the opinion of Umar that has reached a consensus (ijma'), lands abandoned by their owners for a period of three years can be taken over by the government/state. This means that both positive law and Islamic law sanction the acquisition of abandoned lands for the purpose of proper government management and utilization for the public prosperity.[Pemerintah sebagai pengelola negara diwajibkan untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat luas. Untuk memenuhi tugas tersebut, negara memiliki hak dan kewajiban atas pengelolaan tanah yang berada dalam wilayahnya. Pada faktanya, banyak tanah yang tidak dikelola oleh pemiliknya (warga negara). Apakah tanah tersebut dapat diambil alih kepemilikannya oleh negara dalam rangka pemenuhan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas? artikel ini berusaha menjawab bagaimana hukum pnegambilan hak tanah terlantar oleh negeara berdasarkan perspektif (UUPA) dan Hukum Pertanahan dalam Islam. Artikel ini merupakan penelitian pustaka yang didasarkan pada studi dan analisis terhadap sumber-sumber hukum yang tersedia dalam bentuk tulisan, seperti buku, jurnal, atau dokumen perundang-undangan. Artikel ini menggunakan pendekatan undang-undang untuk memahami dan menginterpretasi peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Artikel ini meneukan bahwa baik hukum negara yang tercantum dalam UUPA dan hukum Islam yang bersumber dari pendapat ulama, sama-sama memberikan hak dan kewajiban kepada pemerintah/negara untuk mengelola tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 20 Tahun 2021, pemerintah dapat mengambil alih tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya. Adapun dalam hukum Islam, berdasarkan pendapat Umar yang menjadi ijma’, tanah yang ditelantarkan pemiliknya dalam kurun waktu 3 tahun dapat diambil alih oleh pemerintah/negara. Artinya, baik hukum positif maupun hukum Islam sama-sama mengesahkan pengambilan aset tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya. Tujuannya sama, agar tanah yang ditelantarkan tersebut dapat dikelola oleh pemerintah dan hasilnya dapat digunakan untuk kesejahteraan umum.]","PeriodicalId":375931,"journal":{"name":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","volume":"25 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-07-05","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Penguasaan Tanah oleh Negara Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam\",\"authors\":\"Yagus Suyadi, Risahlan Rafsanzani\",\"doi\":\"10.14421/al-mazaahib.v11i1.3073\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"The government, as the administrator of the state, is obligated to fulfill the welfare of the broader society. To fulfill this task, the state has rights and obligations regarding land management within its territory. In practice, there are many lands that are not managed by their owners (citizens). Can the state take over the ownership of those lands for the purpose of promoting the welfare of the wider society? This article seeks to answer how the law allows the state to take ownership of lands based on the perspective of the Basic Agrarian Law (UUPA) and Islamic Land Law. This article is a literature review based on the study and analysis of available legal sources in the form of written materials such as books, journals, and legislative documents. The article adopts a statutory approach to understand and interpret the applicable legal regulations. The findings of this article suggest that both the state law stated in UUPA and Islamic law based on the opinions of scholars grant the government/state the right and obligation to manage the lands. According to Government Regulation (PP) No. 20 of 2021, the government is authorized to take over abandoned lands. Similarly, in Islamic law, based on the opinion of Umar that has reached a consensus (ijma'), lands abandoned by their owners for a period of three years can be taken over by the government/state. This means that both positive law and Islamic law sanction the acquisition of abandoned lands for the purpose of proper government management and utilization for the public prosperity.[Pemerintah sebagai pengelola negara diwajibkan untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat luas. Untuk memenuhi tugas tersebut, negara memiliki hak dan kewajiban atas pengelolaan tanah yang berada dalam wilayahnya. Pada faktanya, banyak tanah yang tidak dikelola oleh pemiliknya (warga negara). Apakah tanah tersebut dapat diambil alih kepemilikannya oleh negara dalam rangka pemenuhan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas? artikel ini berusaha menjawab bagaimana hukum pnegambilan hak tanah terlantar oleh negeara berdasarkan perspektif (UUPA) dan Hukum Pertanahan dalam Islam. Artikel ini merupakan penelitian pustaka yang didasarkan pada studi dan analisis terhadap sumber-sumber hukum yang tersedia dalam bentuk tulisan, seperti buku, jurnal, atau dokumen perundang-undangan. Artikel ini menggunakan pendekatan undang-undang untuk memahami dan menginterpretasi peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Artikel ini meneukan bahwa baik hukum negara yang tercantum dalam UUPA dan hukum Islam yang bersumber dari pendapat ulama, sama-sama memberikan hak dan kewajiban kepada pemerintah/negara untuk mengelola tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 20 Tahun 2021, pemerintah dapat mengambil alih tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya. Adapun dalam hukum Islam, berdasarkan pendapat Umar yang menjadi ijma’, tanah yang ditelantarkan pemiliknya dalam kurun waktu 3 tahun dapat diambil alih oleh pemerintah/negara. Artinya, baik hukum positif maupun hukum Islam sama-sama mengesahkan pengambilan aset tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya. Tujuannya sama, agar tanah yang ditelantarkan tersebut dapat dikelola oleh pemerintah dan hasilnya dapat digunakan untuk kesejahteraan umum.]\",\"PeriodicalId\":375931,\"journal\":{\"name\":\"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum\",\"volume\":\"25 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-07-05\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v11i1.3073\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Mazaahib: Jurnal Perbandingan Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.14421/al-mazaahib.v11i1.3073","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
政府作为国家的管理者,有义务为广大社会谋福利。为了完成这一任务,国家对境内的土地管理有权利也有义务。实际上,有许多土地不是由其所有者(公民)管理的。国家能否为了促进更广泛社会的福利而接管这些土地的所有权?本文试图从《基本土地法》(UUPA)和伊斯兰土地法的角度来回答法律是如何允许国家拥有土地所有权的。本文是一篇文献综述,基于对现有法律资源的研究和分析,以书面材料的形式,如书籍、期刊和立法文件。本文采用成文法的方法来理解和解释适用的法律规定。本文的研究结果表明,无论是UUPA中规定的州法,还是基于学者意见的伊斯兰法,都赋予了政府/国家管理土地的权利和义务。根据政府条例(PP) 2021年第20号,政府有权接管废弃土地。同样,在伊斯兰法律中,根据达成共识的欧麦尔的意见(ijma'),被其所有者放弃三年的土地可以由政府/国家接管。这意味着实在法和伊斯兰法都允许征用被遗弃的土地,以便政府进行适当的管理和利用,促进公共繁荣。[Pemerintah sebagai pengelola negara diwajibkan untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat luas]。Untuk memenuhi tugas tersebut, negara memiliki hak dankewajiban as penelolaan tanah yang berada dalam wilayahnya。Pada faktanya, banyak tanah yang tidak dikelola oleh pemiliknya (warga negara)。阿帕卡·塔纳·特拉,但是阿帕卡·塔纳·特拉,阿帕卡·特拉,阿帕卡·特拉,阿帕卡·特拉,阿帕卡·特拉,阿帕卡·特拉,阿帕卡·特拉,阿帕卡·特拉,阿帕卡·特拉,阿帕卡·特拉,阿帕卡·特拉,阿帕卡·特拉,阿帕卡·特拉,阿帕卡·特拉我的文章是关于伊斯兰教的。我的文章是关于伊斯兰教的。我是关于伊斯兰教的。[3] [footnoterakan penelitian pustaka yang didasarkan]研究和分析terhadap - sumper -sumber hukum yang tersedia dalam bentuk tulisan],中国科学院学报,atau dokumen perundang-undangan]。我是说,我的朋友,我的朋友,我的朋友,我的朋友,我的朋友,我的朋友。Artikel ini meneukan bahwa baik hukum negara yang tercantum dalam UUPA dan hukum Islam yang bersumber dari pendapat ulama, sama-sama成员kan hak dan kewajiban kepaada peremintah /negara untuk mengelola tanah。Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No . 20 Tahun 2021, Pemerintah dapat mengbill alih tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya。Adapun dalam hukum Islam, berdasarkan pendapat Umar yang menjadi ijma ', tanah yang ditelantarkan pemiliknya dalam kurun waktu 3 tahun dapat diambil alih oleh peremintah /negara。Artinya, baik hukum positif maupun hukum Islam sama-sama mengesahkan pengambilan aset tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya。[参考译文][图]:图,图,图,图,图,图,图。
Penguasaan Tanah oleh Negara Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam
The government, as the administrator of the state, is obligated to fulfill the welfare of the broader society. To fulfill this task, the state has rights and obligations regarding land management within its territory. In practice, there are many lands that are not managed by their owners (citizens). Can the state take over the ownership of those lands for the purpose of promoting the welfare of the wider society? This article seeks to answer how the law allows the state to take ownership of lands based on the perspective of the Basic Agrarian Law (UUPA) and Islamic Land Law. This article is a literature review based on the study and analysis of available legal sources in the form of written materials such as books, journals, and legislative documents. The article adopts a statutory approach to understand and interpret the applicable legal regulations. The findings of this article suggest that both the state law stated in UUPA and Islamic law based on the opinions of scholars grant the government/state the right and obligation to manage the lands. According to Government Regulation (PP) No. 20 of 2021, the government is authorized to take over abandoned lands. Similarly, in Islamic law, based on the opinion of Umar that has reached a consensus (ijma'), lands abandoned by their owners for a period of three years can be taken over by the government/state. This means that both positive law and Islamic law sanction the acquisition of abandoned lands for the purpose of proper government management and utilization for the public prosperity.[Pemerintah sebagai pengelola negara diwajibkan untuk memenuhi kesejahteraan masyarakat luas. Untuk memenuhi tugas tersebut, negara memiliki hak dan kewajiban atas pengelolaan tanah yang berada dalam wilayahnya. Pada faktanya, banyak tanah yang tidak dikelola oleh pemiliknya (warga negara). Apakah tanah tersebut dapat diambil alih kepemilikannya oleh negara dalam rangka pemenuhan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas? artikel ini berusaha menjawab bagaimana hukum pnegambilan hak tanah terlantar oleh negeara berdasarkan perspektif (UUPA) dan Hukum Pertanahan dalam Islam. Artikel ini merupakan penelitian pustaka yang didasarkan pada studi dan analisis terhadap sumber-sumber hukum yang tersedia dalam bentuk tulisan, seperti buku, jurnal, atau dokumen perundang-undangan. Artikel ini menggunakan pendekatan undang-undang untuk memahami dan menginterpretasi peraturan-peraturan hukum yang berlaku. Artikel ini meneukan bahwa baik hukum negara yang tercantum dalam UUPA dan hukum Islam yang bersumber dari pendapat ulama, sama-sama memberikan hak dan kewajiban kepada pemerintah/negara untuk mengelola tanah. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 20 Tahun 2021, pemerintah dapat mengambil alih tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya. Adapun dalam hukum Islam, berdasarkan pendapat Umar yang menjadi ijma’, tanah yang ditelantarkan pemiliknya dalam kurun waktu 3 tahun dapat diambil alih oleh pemerintah/negara. Artinya, baik hukum positif maupun hukum Islam sama-sama mengesahkan pengambilan aset tanah yang ditelantarkan oleh pemiliknya. Tujuannya sama, agar tanah yang ditelantarkan tersebut dapat dikelola oleh pemerintah dan hasilnya dapat digunakan untuk kesejahteraan umum.]