{"title":"法律依据法官在离婚案件中分配共同财产(裁决编号139/Pdt的研究)。G/2017/PA Takalar 1B)","authors":"Nurul Ainun Marfuah, E. Erlina","doi":"10.24252/qadauna.v2i1.15798","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstrakSkripsi ini membahas tentang Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Besaran Bagian Harta Bersama, selanjutnya pokok permasalahan yaitu: 1) Bagaimana proses penyelesaian perkara perceraian pada Pengadilan Agama di Kabupaten Takalar, 2) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan pembagian harta bersama dalam perkara perceraianPenelitian ini mengkaji tentang dasar pertimbangan hakim dalam menentukan besaran bagian harta bersama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan penelitian hukum normative-yuridis dengan sumber data yang diperoleh dari observasi dan wawancara di Pengadilan Agama Takalar. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan dalam skripsi tersebut adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Kemudian teknik pengolahan data dilakukan melalui beberapa tahapan yakni: data (memilah milih data), reduksi data, editing data.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) Penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta bersama antara pihak Penggugat dan Tergugat yaitu 40 : 60, (2) Pertimbangan hakim dalam memutuskan pembagian harta bersama dalam perkara perceraian pada putusan No. 139/Pdt.G/ 2017/PA Tkl yaitu membagi harta bersama dengan berlandasan dari rasa keadilan. Keywords: Harta Bersama, Pertimbangan, Pembagian. ","PeriodicalId":345895,"journal":{"name":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","volume":"36 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-01-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Legal Reasoning Hakim dalam Menentukan Besaran Bagian Harta Bersama dalam Perkara Perceraian (Studi Putusan Nomor 139/Pdt.G/2017/PA Takalar 1B)\",\"authors\":\"Nurul Ainun Marfuah, E. Erlina\",\"doi\":\"10.24252/qadauna.v2i1.15798\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"AbstrakSkripsi ini membahas tentang Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Besaran Bagian Harta Bersama, selanjutnya pokok permasalahan yaitu: 1) Bagaimana proses penyelesaian perkara perceraian pada Pengadilan Agama di Kabupaten Takalar, 2) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan pembagian harta bersama dalam perkara perceraianPenelitian ini mengkaji tentang dasar pertimbangan hakim dalam menentukan besaran bagian harta bersama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan penelitian hukum normative-yuridis dengan sumber data yang diperoleh dari observasi dan wawancara di Pengadilan Agama Takalar. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan dalam skripsi tersebut adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Kemudian teknik pengolahan data dilakukan melalui beberapa tahapan yakni: data (memilah milih data), reduksi data, editing data.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) Penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta bersama antara pihak Penggugat dan Tergugat yaitu 40 : 60, (2) Pertimbangan hakim dalam memutuskan pembagian harta bersama dalam perkara perceraian pada putusan No. 139/Pdt.G/ 2017/PA Tkl yaitu membagi harta bersama dengan berlandasan dari rasa keadilan. Keywords: Harta Bersama, Pertimbangan, Pembagian. \",\"PeriodicalId\":345895,\"journal\":{\"name\":\"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam\",\"volume\":\"36 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-01-02\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i1.15798\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Qadauna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum Keluarga Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24252/qadauna.v2i1.15798","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Legal Reasoning Hakim dalam Menentukan Besaran Bagian Harta Bersama dalam Perkara Perceraian (Studi Putusan Nomor 139/Pdt.G/2017/PA Takalar 1B)
AbstrakSkripsi ini membahas tentang Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Besaran Bagian Harta Bersama, selanjutnya pokok permasalahan yaitu: 1) Bagaimana proses penyelesaian perkara perceraian pada Pengadilan Agama di Kabupaten Takalar, 2) Bagaimana pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan pembagian harta bersama dalam perkara perceraianPenelitian ini mengkaji tentang dasar pertimbangan hakim dalam menentukan besaran bagian harta bersama. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Empiris, dengan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan penelitian hukum normative-yuridis dengan sumber data yang diperoleh dari observasi dan wawancara di Pengadilan Agama Takalar. Selanjutnya metode pengumpulan data yang digunakan dalam skripsi tersebut adalah observasi, wawancara, dokumentasi. Kemudian teknik pengolahan data dilakukan melalui beberapa tahapan yakni: data (memilah milih data), reduksi data, editing data.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, (1) Penelitian menunjukkan bahwa pembagian harta bersama antara pihak Penggugat dan Tergugat yaitu 40 : 60, (2) Pertimbangan hakim dalam memutuskan pembagian harta bersama dalam perkara perceraian pada putusan No. 139/Pdt.G/ 2017/PA Tkl yaitu membagi harta bersama dengan berlandasan dari rasa keadilan. Keywords: Harta Bersama, Pertimbangan, Pembagian.