{"title":"PENGARUH MASLAHAH AL-MURSALAH DALAM EKONOMI ISLAM","authors":"Moch. Khoirul Anam","doi":"10.55558/alihda.v13i2.17","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"aslahah Mursalah merupakan salah satu metode penggalian hukum yang biasadigunakan para ulama dalam menetapkan suatu hukum. Banyak perdebatan sengitterjadi mengenai hakikat dan definisi maslahah, syarat-syarat penggunaannya, sekaliguspraktek penerapannya. Para ulama ushul membagi maslahah menjadi tiga yaitu:maslahah yang diterima oleh syara’, yang tidak diterima oleh syara’ dan yangdiperselisishkan oleh ulama muslim karena tidak ada dalil, baik yang menerima maupunyang menolaknya. Maslahah yang ketiga inilah yang menjadi objek kajian teorimaslahah mursalah yang diperkenalkan oleh imam malik dan pengikutnya. Sebagaianpemikir muslim ada yang menerima dan ada pula yang mengabaikannya sebagai dasarpenetapan hukum islam. Namun, sebagian dari mereka, khususnya dari kalangan madzhab al-syafi’iyyahmenolak keras maslahah mursalah sebagai dasar hukum Islam,padahal, jika ditelaahlebih jauh dari sejumlah data refrensi bahwa imam syafi’i sebetulnya menerima denganmetode tersebut, termasuk sebagian pengikut madzhabnya yaitu: imam Ghazali, IzzudinIbnu salam juga menerima maslahah mursalah sebagai sumber hukum Islam, hinggadiikuti oleh para pemikir kontemporer. Oleh sebab itu keberadaan maslahah mursalahmerupakan formolasi hukum yang lebih elegan di tengah derasnya arus perkembanganzaman di dalam mengambil keputusan hukum tidak hanya masalah ibadah uamun jugapada masalah ekonomi yang semuanya itu berorientasi pada pengejewantahan maslahatumat (tahqiq al-maslahah al-‘ibad), dimana al-qur’an dan al-sunah secara eksplisit tidakmenjelaskan isu-isu kekinian yang menjadi prolem pokok umat, dan seyogyanya hal ituharus segera diselesaikan. Oleh karena itu tulisan di bawah akan sedikit menguraikan tentang kehujjahanpengaruh maslahah mursalah dalam ekonomi islam,sebagai pisau telaah kusus yangbanyak perpengaruh untuk menemkan jawaban masalah pada ekonomi kekinian sepertivales, dumbing masalah perbankan dll, yang semua itu harus berorientasi padakemaslahatan umat dan menghindari kemasadatan (kerusakan).","PeriodicalId":347000,"journal":{"name":"Al-Ihda' : Jurnal Pendidikan dan Pemikiran","volume":null,"pages":null},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-02-22","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Al-Ihda' : Jurnal Pendidikan dan Pemikiran","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.55558/alihda.v13i2.17","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
aslahah Mursalah merupakan salah satu metode penggalian hukum yang biasadigunakan para ulama dalam menetapkan suatu hukum. Banyak perdebatan sengitterjadi mengenai hakikat dan definisi maslahah, syarat-syarat penggunaannya, sekaliguspraktek penerapannya. Para ulama ushul membagi maslahah menjadi tiga yaitu:maslahah yang diterima oleh syara’, yang tidak diterima oleh syara’ dan yangdiperselisishkan oleh ulama muslim karena tidak ada dalil, baik yang menerima maupunyang menolaknya. Maslahah yang ketiga inilah yang menjadi objek kajian teorimaslahah mursalah yang diperkenalkan oleh imam malik dan pengikutnya. Sebagaianpemikir muslim ada yang menerima dan ada pula yang mengabaikannya sebagai dasarpenetapan hukum islam. Namun, sebagian dari mereka, khususnya dari kalangan madzhab al-syafi’iyyahmenolak keras maslahah mursalah sebagai dasar hukum Islam,padahal, jika ditelaahlebih jauh dari sejumlah data refrensi bahwa imam syafi’i sebetulnya menerima denganmetode tersebut, termasuk sebagian pengikut madzhabnya yaitu: imam Ghazali, IzzudinIbnu salam juga menerima maslahah mursalah sebagai sumber hukum Islam, hinggadiikuti oleh para pemikir kontemporer. Oleh sebab itu keberadaan maslahah mursalahmerupakan formolasi hukum yang lebih elegan di tengah derasnya arus perkembanganzaman di dalam mengambil keputusan hukum tidak hanya masalah ibadah uamun jugapada masalah ekonomi yang semuanya itu berorientasi pada pengejewantahan maslahatumat (tahqiq al-maslahah al-‘ibad), dimana al-qur’an dan al-sunah secara eksplisit tidakmenjelaskan isu-isu kekinian yang menjadi prolem pokok umat, dan seyogyanya hal ituharus segera diselesaikan. Oleh karena itu tulisan di bawah akan sedikit menguraikan tentang kehujjahanpengaruh maslahah mursalah dalam ekonomi islam,sebagai pisau telaah kusus yangbanyak perpengaruh untuk menemkan jawaban masalah pada ekonomi kekinian sepertivales, dumbing masalah perbankan dll, yang semua itu harus berorientasi padakemaslahatan umat dan menghindari kemasadatan (kerusakan).