{"title":"法官考虑允许对违反法律的行为提出im物价赔偿诉讼(分析最高罚款第3215条/PDT/2001)","authors":"Rai Mantili, A. Afriana","doi":"10.36913/jhaper.v5i1.86","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Putusan Mahkamah Agung No. 3215 K/PDT/2001 tanggal 30 Agustus 2007 adalah putusan yang mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat H.M. Soeharto melawan Majalah Times Asia selaku Termohon Kasasi/Tergugat. Putusan Mahkamah Agung tersebut Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar ganti rugi (kerugian immateriil) kepada Pemohon kasasi/Penggugat sebesar Rp 1 Triliun Rupiah. Termohon Kasasi/Tergugat diputus membayar ganti rugi immateriil tersebut atas tindakannya yang memberitakan Pemohon Kasasi/Penggugat disebut sebagai diktator korup di Asia selama 32 tahun. Soeharto menjadi presiden di Indonesia dengan kekayaan ditaksir sekitar US$ 15 miliar yang terbagi atas nama Soeharto dan keenam anaknya. Putusan Mahkamah Agung No. 3215 K/PDT/2001 berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menolak gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat. Gugatan ganti rugi immateriil sering ditemui dalam suatu gugatan, namun, dibeberapa putusan, gugatan ganti rugi immateriil tidak selalu dikabulkan oleh hakim. Artikel ini disajikan secara deskriptif analitis yang mengedepankan data sekunder, yaitu menggambarkan masalah hukum dan gejala lainnya yang berkaitan dengan kasus mengenai gugatan ganti rugi immateriil. Putusan hakim kasasi yang mengabulkan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1 Triliun memang tidak menyalahi aturan dalam hukum acara karena hakim kasasi tidak melebihi tuntutan gugatan immateriil dari Penggugat sebesar Rp. 189 Triliun, namun, ganti rugi sebesar Rp. 1 Triliun tersebut juga seyogyanya memperhatikan keadilan bagi pihak Tergugat.","PeriodicalId":426891,"journal":{"name":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","volume":"2014 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-10-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Gugatan Ganti Rugi Immateriil pada Perkara Perbuatan Melawan Hukum (Analisis Putusan Kasasi No. 3215 K/PDT/2001)\",\"authors\":\"Rai Mantili, A. Afriana\",\"doi\":\"10.36913/jhaper.v5i1.86\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Putusan Mahkamah Agung No. 3215 K/PDT/2001 tanggal 30 Agustus 2007 adalah putusan yang mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat H.M. Soeharto melawan Majalah Times Asia selaku Termohon Kasasi/Tergugat. Putusan Mahkamah Agung tersebut Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar ganti rugi (kerugian immateriil) kepada Pemohon kasasi/Penggugat sebesar Rp 1 Triliun Rupiah. Termohon Kasasi/Tergugat diputus membayar ganti rugi immateriil tersebut atas tindakannya yang memberitakan Pemohon Kasasi/Penggugat disebut sebagai diktator korup di Asia selama 32 tahun. Soeharto menjadi presiden di Indonesia dengan kekayaan ditaksir sekitar US$ 15 miliar yang terbagi atas nama Soeharto dan keenam anaknya. Putusan Mahkamah Agung No. 3215 K/PDT/2001 berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menolak gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat. Gugatan ganti rugi immateriil sering ditemui dalam suatu gugatan, namun, dibeberapa putusan, gugatan ganti rugi immateriil tidak selalu dikabulkan oleh hakim. Artikel ini disajikan secara deskriptif analitis yang mengedepankan data sekunder, yaitu menggambarkan masalah hukum dan gejala lainnya yang berkaitan dengan kasus mengenai gugatan ganti rugi immateriil. Putusan hakim kasasi yang mengabulkan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1 Triliun memang tidak menyalahi aturan dalam hukum acara karena hakim kasasi tidak melebihi tuntutan gugatan immateriil dari Penggugat sebesar Rp. 189 Triliun, namun, ganti rugi sebesar Rp. 1 Triliun tersebut juga seyogyanya memperhatikan keadilan bagi pihak Tergugat.\",\"PeriodicalId\":426891,\"journal\":{\"name\":\"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata\",\"volume\":\"2014 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-10-25\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.86\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"ADHAPER: Jurnal Hukum Acara Perdata","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.36913/jhaper.v5i1.86","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
Pertimbangan Hakim dalam Mengabulkan Gugatan Ganti Rugi Immateriil pada Perkara Perbuatan Melawan Hukum (Analisis Putusan Kasasi No. 3215 K/PDT/2001)
Putusan Mahkamah Agung No. 3215 K/PDT/2001 tanggal 30 Agustus 2007 adalah putusan yang mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat H.M. Soeharto melawan Majalah Times Asia selaku Termohon Kasasi/Tergugat. Putusan Mahkamah Agung tersebut Menghukum Termohon Kasasi/Tergugat untuk membayar ganti rugi (kerugian immateriil) kepada Pemohon kasasi/Penggugat sebesar Rp 1 Triliun Rupiah. Termohon Kasasi/Tergugat diputus membayar ganti rugi immateriil tersebut atas tindakannya yang memberitakan Pemohon Kasasi/Penggugat disebut sebagai diktator korup di Asia selama 32 tahun. Soeharto menjadi presiden di Indonesia dengan kekayaan ditaksir sekitar US$ 15 miliar yang terbagi atas nama Soeharto dan keenam anaknya. Putusan Mahkamah Agung No. 3215 K/PDT/2001 berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi yang menolak gugatan Pemohon Kasasi/Penggugat. Gugatan ganti rugi immateriil sering ditemui dalam suatu gugatan, namun, dibeberapa putusan, gugatan ganti rugi immateriil tidak selalu dikabulkan oleh hakim. Artikel ini disajikan secara deskriptif analitis yang mengedepankan data sekunder, yaitu menggambarkan masalah hukum dan gejala lainnya yang berkaitan dengan kasus mengenai gugatan ganti rugi immateriil. Putusan hakim kasasi yang mengabulkan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp. 1 Triliun memang tidak menyalahi aturan dalam hukum acara karena hakim kasasi tidak melebihi tuntutan gugatan immateriil dari Penggugat sebesar Rp. 189 Triliun, namun, ganti rugi sebesar Rp. 1 Triliun tersebut juga seyogyanya memperhatikan keadilan bagi pihak Tergugat.