{"title":"IKHTILATH DALAM DUNIA HIBURAN","authors":"Delfi Suganda, Nawira Dahlan","doi":"10.22373/legitimasi.v7i2.3972","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah diantara mengatur tentang jarimahikhtilath yang terdapat dalam Pasal 25 (1) yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath, diancam dengan ‘uqubat cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 ( tiga puluh ) bulan. Sebagaimana dalam video-video Adi Bergek hampir sebahagian mengandung unsur ikhtilath. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana ikhtilath dalam video Adi Bergek dan tanggapan budayawan Aceh terhadap video klip yang memiliki unsur ikhtilath.Hasil penelitian menunjukan bahwa terpenuhi semua unsur-unsur ikhtilathyang terdapat dalam video klip Adi Bergek yaitu berpengang-pengangan tangan antara laki-laki dan perempuan, bersentuh-sentuhan dan bermesraan dengan yang bukan muhrimnya dengan kerelaan kedua belah pihak, selain mengandung unsur ikhtilath video klip Adi Bergek juga melanggar syariat Islam dan norma Agama yang sudah ada ketetapannya, hal ini dapat dilihat dari isi videonya yang menceritakan percintaan kisah remaja. Tidak hanya melanggar dari segi Agama, akan tetapi juga melanggar budaya yang sudah ada di Aceh, dikarenakan setiap penampilannya ataupun tutur lirik yang dinyanyikan juga tidak dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas yang mendengarkannya. Hal tersebut dapat membuat para generasi muda mencontohkan perbuatan-perbuatan terlarang yang melanggar syariat Islam, khususnya yang terdapat dalam Pasal 25 (1) Qanun Jinayah.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2018-12-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"1","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v7i2.3972","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 1
摘要
2014 年第 6 号《亚齐法》(Qanun Aceh Number 6 of 2014 concerning Jinayah Law)对 jarimah ikhtilath 作出了规定,其中第 25(1)条规定:"凡故意实施 jarimah ikhtilath 者,应处以'uqubat'鞭刑,最多 30(三十)次,或处以最多 300(三百)克纯金的罚款,或处以最多 30(三十)个月的监禁"。与 Adi Bergek 的视频一样,几乎有些视频也包含 ikhtilath 的内容。研究结果表明,Adi Bergek 的视频短片中包含的所有 ikhtilath 元素都得到了满足,即男女牵手、在双方自愿的情况下与非穆斯林接触和亲热,除了包含 ikhtilath 元素外,Adi Bergek 的视频短片还违反了伊斯兰教法和已确定的宗教规范,这一点可以从讲述青少年恋爱故事的视频内容中看出。它不仅违反了宗教方面的规定,还违反了亚齐的现有文化,因为每一次表演或所唱的歌词都无法为更多的听众带来益处。这可能会使年轻一代模仿违反伊斯兰教法的违禁行为,尤其是《Qanun Jinayah》第 25(1)条所载的行为。
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah diantara mengatur tentang jarimahikhtilath yang terdapat dalam Pasal 25 (1) yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah ikhtilath, diancam dengan ‘uqubat cambuk paling banyak 30 (tiga puluh) kali atau denda paling banyak 300 (tiga ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 30 ( tiga puluh ) bulan. Sebagaimana dalam video-video Adi Bergek hampir sebahagian mengandung unsur ikhtilath. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana ikhtilath dalam video Adi Bergek dan tanggapan budayawan Aceh terhadap video klip yang memiliki unsur ikhtilath.Hasil penelitian menunjukan bahwa terpenuhi semua unsur-unsur ikhtilathyang terdapat dalam video klip Adi Bergek yaitu berpengang-pengangan tangan antara laki-laki dan perempuan, bersentuh-sentuhan dan bermesraan dengan yang bukan muhrimnya dengan kerelaan kedua belah pihak, selain mengandung unsur ikhtilath video klip Adi Bergek juga melanggar syariat Islam dan norma Agama yang sudah ada ketetapannya, hal ini dapat dilihat dari isi videonya yang menceritakan percintaan kisah remaja. Tidak hanya melanggar dari segi Agama, akan tetapi juga melanggar budaya yang sudah ada di Aceh, dikarenakan setiap penampilannya ataupun tutur lirik yang dinyanyikan juga tidak dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas yang mendengarkannya. Hal tersebut dapat membuat para generasi muda mencontohkan perbuatan-perbuatan terlarang yang melanggar syariat Islam, khususnya yang terdapat dalam Pasal 25 (1) Qanun Jinayah.