对滥用权力的腐败罪犯的选举权

Purwadi Joko Santoso
{"title":"对滥用权力的腐败罪犯的选举权","authors":"Purwadi Joko Santoso","doi":"10.35973/jrs.v2i01.2126","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Dalam upayanya memberantas korupsi, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Terdapat sanksi tegas dalam UU Tipikor tersebut bahwa Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 24/Pid.Sus-Tpk/2018/PN Semarang terdapat penjatuhan sanksi yang masih ringan. Rumusan masalah yang ada adalah bagimana pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang? dan Bagaimana dasar pertimbangan hukum dalam pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang? Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Pembahasan dalam tesis ini, penulis menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah pemidanaan pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 24/Pid.Sus-Tpk/2018/PN Semarang termasuk kedalam jenis tindak pidana korupsi tipe kedua yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan diberikan jatuhan pidana minimal 1 tahun penjara dan denda minimal sebanyak Rp.50.000.000.000, pertimbangan ini berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"38 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-04-24","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG\",\"authors\":\"Purwadi Joko Santoso\",\"doi\":\"10.35973/jrs.v2i01.2126\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Dalam upayanya memberantas korupsi, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Terdapat sanksi tegas dalam UU Tipikor tersebut bahwa Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 24/Pid.Sus-Tpk/2018/PN Semarang terdapat penjatuhan sanksi yang masih ringan. Rumusan masalah yang ada adalah bagimana pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang? dan Bagaimana dasar pertimbangan hukum dalam pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang? Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Pembahasan dalam tesis ini, penulis menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah pemidanaan pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 24/Pid.Sus-Tpk/2018/PN Semarang termasuk kedalam jenis tindak pidana korupsi tipe kedua yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan diberikan jatuhan pidana minimal 1 tahun penjara dan denda minimal sebanyak Rp.50.000.000.000, pertimbangan ini berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.\",\"PeriodicalId\":442565,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal JURISTIC\",\"volume\":\"38 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2021-04-24\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal JURISTIC\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i01.2126\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35973/jrs.v2i01.2126","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

为了根除腐败,政府于1999年通过了有关根除腐败罪行的第31号法律,并于2001年修改了第20号法律。《典型法案》中有明确的惩罚,即任何有意为自己或他人或公司服务的人,滥用权力、机会或手段,以损害国家财政或经济的职位为代价,被判终身监禁或最高刑期1年(1年)和20年(20年),或至少1000万卢比(5000万美元)罚款和100万卢比。全体起立全体起立sm - tpk /2018/PN三木有一个轻微的可执行判决。问题的一个公式是如何为滥用权力的腐败行为的肇事者提供资金的?以及为滥用权力的腐败罪犯提供法律依据的依据是什么?使用的方法是规范法。在本文中,作者使用了定性分析方法。本研究的结果是最高法院判决第24号/Pid。Sus-Tpk PN - 2018三宝垄包括进种重罪做的第二型腐败滥用职权给予刑事句至少1年监禁和罚款至少多达50000000000卢比,这个判断是基于1999年31号法案第3章关于根除腐败重罪和改变自2001年20号法案。
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG
Dalam upayanya memberantas korupsi, pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Terdapat sanksi tegas dalam UU Tipikor tersebut bahwa Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 24/Pid.Sus-Tpk/2018/PN Semarang terdapat penjatuhan sanksi yang masih ringan. Rumusan masalah yang ada adalah bagimana pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang? dan Bagaimana dasar pertimbangan hukum dalam pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang? Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif. Pembahasan dalam tesis ini, penulis menggunakan metode analisa kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah pemidanaan pada Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 24/Pid.Sus-Tpk/2018/PN Semarang termasuk kedalam jenis tindak pidana korupsi tipe kedua yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan diberikan jatuhan pidana minimal 1 tahun penjara dan denda minimal sebanyak Rp.50.000.000.000, pertimbangan ini berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Perlindungan Hukum Internasional Terhadap Warisan Budaya Indonesia Peningkatan Pajak Daerah Pada Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Dari Sektor Restoran Pendekatan Restoratif Justice Dalam Penegakan Hukum Pidana Kajian Hukum Penghinaan Pada Orang Yang Telah Meninggal Melalui Media Sosial Tinjauan Yuridis Terhadap Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1