{"title":"IMPLEMENTASI INSENTIF PAJAK DI KPP PRATAMA PONTIANAK TIMUR","authors":"Muhamad Rifqy Arifani, I. G. K. C. B. Anta Kusuma","doi":"10.31092/jpi.v5i2.1413","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pada masa pandemi, terdapat 37.000 UMKM yang melaporkan dampak serius, yaitu sebanyak 56 persen UMKM mengalami penurunan usaha, 22 persen UMKM bermasalah kredit macet dan lainnya berupa distribusi dan kekurangan bahan baku. Pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif pajak untuk pajak penghasilan UMKM. Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi insentif pajak di KPP Pratama Pontianak Timur, dimana merupakan lokasi usaha 56% UMKM di wilayah Pontianak. Melalui model G Edward III akan diukur kebijakan insentif pajak dan kendala yang dihadapi. Penelitian disusun dengan metode kualitatif berfokus pada keberhasilan implementasi empat faktor : komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi dan kendala yang dihadapi dengan wawancara kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kebijakan insentif pajak. Penelitian ini melibatkan wawancara petugas pajak terkait dengan implementasi kebijakan insentif pajak. Hasil penelitian menemukan penerapan insentif pajak diajukan 28,23% oleh wajib pajak pada tahun 2020. kedua penelitian ini menemukan kendala penyampaian informasi, penurunan omzet, penguasaan teknologi, jaringan internet dan penguasaan aplikasi perpajakan dalam penerapan insentif pajak. Model G Edward III tentang faktor keberhasilan implementasi dalam kebijakan insentif pajak tidak efektif karena faktor komunikasi dan sumber daya. Namun, faktor lain seperti disposisi dan struktur birokrasi sudah cukup baik dan mendukung penerapan insentif pajak","PeriodicalId":256673,"journal":{"name":"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)","volume":"40 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-12-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"JURNAL PAJAK INDONESIA (Indonesian Tax Review)","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.31092/jpi.v5i2.1413","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
在大流行期间,多达37000个UMKM受到严重影响,占UMKM的56%政府对UMKM所得税制定了税收优惠政策。本研究旨在了解庞蒂克东部KPP小学(KPP east Pontianak)的税收激励措施的实施,那里是庞蒂克地区56%的业务地点。通过爱德华三世模型,我们将测量税收优惠政策和面临的障碍。该研究以定性方法编写的研究重点是实现四种因素:沟通、资源、官僚主义性格和结构以及采访参与税收激励政策的人所面临的障碍。本研究涉及税务人员对税务激励政策执行的采访。研究发现,2020年纳税人提交2823%的税务激励申请。这两项研究都发现了信息障碍、omzet下降、技术掌握、互联网网络和税收应用对税收优惠的掌握。由于沟通和资源因素的作用,Edward III的成功执行政策模型是无效的。然而,诸如性格和官僚主义结构等其他因素已经足够好,支持税收优惠
IMPLEMENTASI INSENTIF PAJAK DI KPP PRATAMA PONTIANAK TIMUR
Pada masa pandemi, terdapat 37.000 UMKM yang melaporkan dampak serius, yaitu sebanyak 56 persen UMKM mengalami penurunan usaha, 22 persen UMKM bermasalah kredit macet dan lainnya berupa distribusi dan kekurangan bahan baku. Pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif pajak untuk pajak penghasilan UMKM. Penelitian ini bertujuan mengetahui implementasi insentif pajak di KPP Pratama Pontianak Timur, dimana merupakan lokasi usaha 56% UMKM di wilayah Pontianak. Melalui model G Edward III akan diukur kebijakan insentif pajak dan kendala yang dihadapi. Penelitian disusun dengan metode kualitatif berfokus pada keberhasilan implementasi empat faktor : komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi dan kendala yang dihadapi dengan wawancara kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kebijakan insentif pajak. Penelitian ini melibatkan wawancara petugas pajak terkait dengan implementasi kebijakan insentif pajak. Hasil penelitian menemukan penerapan insentif pajak diajukan 28,23% oleh wajib pajak pada tahun 2020. kedua penelitian ini menemukan kendala penyampaian informasi, penurunan omzet, penguasaan teknologi, jaringan internet dan penguasaan aplikasi perpajakan dalam penerapan insentif pajak. Model G Edward III tentang faktor keberhasilan implementasi dalam kebijakan insentif pajak tidak efektif karena faktor komunikasi dan sumber daya. Namun, faktor lain seperti disposisi dan struktur birokrasi sudah cukup baik dan mendukung penerapan insentif pajak