{"title":"ANALISIS SIYASAH AL-QADHAIYYAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 39 P/HUM/2018 TENTANG UJI MATERIL PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 5/2018","authors":"Syuhada Syuhada, Edi Yuhermansyah, Ulfa Yuranisa","doi":"10.22373/legitimasi.v10i1.10514","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"AbstrakTulisan ini hendak mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 P/HUM/2018 yaitu tentang hak uji materil Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5/2018 tentang Hukum Acara Jinayat. Putusan ini berhubungan dengan permohonan uji materil pemohon menyangkut Pasal 30 Pergub yang menyatakan bahwa pencambukan dilakukan di tempat terbuka di Lembaga Pemasyarakatan, atau Rumah Tahanan, ataupun Cabang Rumah Tahanan. Intinya, MA tidak menerima permohonan dari pemohon. Jadi yang menjadi permasalahan ialah bagaimana pertimbangan Hakim MA dalam putusan No 39 P/HUM/2018 terkait penolakan permohonan pengujian Pasal 30 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 05 Tahun 2018, dan bagaimana analisis siyasah al-qada’iyah terhadap putusan hakim MA tersebut. Hasil analisis bahwa pertimbangan Hakim MA dalam perkara putusan Nomor 39 P/HUM/2018 tentang penolakan permohonan pengujian Pasal 30 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 05 Tahun 2018 adalah mengacu pada legal standing pemohon. Menurut MA, para pemohon sama sekali tidak mempunyai legal standing karena ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA tidak terpenuhi. Pemohon berada pada posisi yang tidak tepat dan tidak mempunyai legal standing. Pihak pemohon tidak mampu membuktikan kerugian haknya atas diberlakukannya Pergub No: 5/2018. Putusan hakim MA No. 39 P/HUM/2018 sudah sesuai dengan tinjauan siyasah al-qadha’iyyah. Hakim Agung memiliki hak untuk menolak, menerima, atau membatalkan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah melalui pengujian pasal-pasal dengan berdasarkan pada alasan dan dalil yang jelas. MA dalam telah sangat jelas dan tegas menyatakan pertimbangannya dalam menolak permohonan tersebut. Penolakan tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah fikih, mengharuskan satu keputusan harus disertakan dengan dalil-dalil (al-dalil) tertentu. Putusan hakim agung juga ditetapkan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. Kata Kunci: Siyasah Al-Qadhaiyyah, Putusan, Mahkamah Agung.","PeriodicalId":424275,"journal":{"name":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","volume":"228 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2021-08-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legitimasi: Jurnal Hukum Pidana dan Politik Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.22373/legitimasi.v10i1.10514","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS SIYASAH AL-QADHAIYYAH TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 39 P/HUM/2018 TENTANG UJI MATERIL PERATURAN GUBERNUR ACEH NOMOR 5/2018
AbstrakTulisan ini hendak mengkaji Putusan Mahkamah Agung Nomor 39 P/HUM/2018 yaitu tentang hak uji materil Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5/2018 tentang Hukum Acara Jinayat. Putusan ini berhubungan dengan permohonan uji materil pemohon menyangkut Pasal 30 Pergub yang menyatakan bahwa pencambukan dilakukan di tempat terbuka di Lembaga Pemasyarakatan, atau Rumah Tahanan, ataupun Cabang Rumah Tahanan. Intinya, MA tidak menerima permohonan dari pemohon. Jadi yang menjadi permasalahan ialah bagaimana pertimbangan Hakim MA dalam putusan No 39 P/HUM/2018 terkait penolakan permohonan pengujian Pasal 30 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 05 Tahun 2018, dan bagaimana analisis siyasah al-qada’iyah terhadap putusan hakim MA tersebut. Hasil analisis bahwa pertimbangan Hakim MA dalam perkara putusan Nomor 39 P/HUM/2018 tentang penolakan permohonan pengujian Pasal 30 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 05 Tahun 2018 adalah mengacu pada legal standing pemohon. Menurut MA, para pemohon sama sekali tidak mempunyai legal standing karena ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang MA tidak terpenuhi. Pemohon berada pada posisi yang tidak tepat dan tidak mempunyai legal standing. Pihak pemohon tidak mampu membuktikan kerugian haknya atas diberlakukannya Pergub No: 5/2018. Putusan hakim MA No. 39 P/HUM/2018 sudah sesuai dengan tinjauan siyasah al-qadha’iyyah. Hakim Agung memiliki hak untuk menolak, menerima, atau membatalkan peraturan yang telah dibuat oleh pemerintah melalui pengujian pasal-pasal dengan berdasarkan pada alasan dan dalil yang jelas. MA dalam telah sangat jelas dan tegas menyatakan pertimbangannya dalam menolak permohonan tersebut. Penolakan tersebut sesuai dengan kaidah-kaidah fikih, mengharuskan satu keputusan harus disertakan dengan dalil-dalil (al-dalil) tertentu. Putusan hakim agung juga ditetapkan berdasarkan pertimbangan kemaslahatan. Kata Kunci: Siyasah Al-Qadhaiyyah, Putusan, Mahkamah Agung.