{"title":"ANALISIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI ) SEBAGAI INVENTOR BERDASARKAN HUKUM PATEN DAN HUKUM ISLAM","authors":"Endang Purwaningsih, Irfan Islami","doi":"10.25157/justisi.v11i1.8915","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Subyek hukum dalam melakukan tindakan hukum tidak boleh melanggan peraturan, undang-undang, ketertiban umum, moral kesusilaan, dan agama. Kecerdasan buatan (AI) sebagai salah satu subyek hukum yang bersifat artifisial merupakan subyek hukum yang merupakan pekerja yang mempunyai profesi menerima pekerjaan yang mempunyai AI atau si pemberi kerja sehingga ketika AI melakukan suatu perbuatan melanggan hukum, tentu pemiliknya sebagai pemberi kerja dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif yuridis yakni menekankan pada data sekunder didukung hasil wawancara dengan narasumber, mengkaji hukum positif (Paten) dan hukum islam serta mencarikan solusi hukumnya. Penelitian menggunakan pendekatan literary study, yang didukung dengan wawancara mendalam, yang disertai statute approach, futuristic approach dan historish approach. Data yang diperoleh melalui penelitian ini dapat berupa bahan kepustakaan dan hasil wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui kedudukan AI dalam Hukum Paten Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam, secara teknis AI akan mungkin menjadi inventor, namun AI tetap saja dikendalikan oleh manusia, oleh karena itu inventor sesungguhnya adalah manusia. Manusia sebagai subjek penemu (inventor) walaupun dikerjakan dengan bantuan kecerdasan buatan atau AI. Dari sudut pandang islam, pada prinsipnya Islam selalu dapat menerima inovasi dan perkembangan sains dan teknologi. Apabila itu lebih besar manfaat dari madharatnya, maka diperbolehkan. Apabila itu bermanfaat, namun akan membuka peluang kepada madharat yg lebih besar, maka ini dilarang dengan reason preventif (sadd adz- dzari’ah). Dinamika AI dalam komersialisasi Paten, perlindungan dan penegakan hukumnya, baik menurut hukum paten Indonesia maupun Kompilasi Hukum Islam diperlukan solusi hukum. yakni memberikan regulasi yang lebih konkrit atau revisi UU Paten. Penegakannya sejauh ini, masih dapat diatasi dengan menggunakan norma hukum yang termuat dalam UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten.","PeriodicalId":104002,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-03-10","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Galuh Justisi","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.25157/justisi.v11i1.8915","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
ANALISIS ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI ) SEBAGAI INVENTOR BERDASARKAN HUKUM PATEN DAN HUKUM ISLAM
Subyek hukum dalam melakukan tindakan hukum tidak boleh melanggan peraturan, undang-undang, ketertiban umum, moral kesusilaan, dan agama. Kecerdasan buatan (AI) sebagai salah satu subyek hukum yang bersifat artifisial merupakan subyek hukum yang merupakan pekerja yang mempunyai profesi menerima pekerjaan yang mempunyai AI atau si pemberi kerja sehingga ketika AI melakukan suatu perbuatan melanggan hukum, tentu pemiliknya sebagai pemberi kerja dapat dimintakan pertanggungjawaban secara hukum. Penelitian ini termasuk dalam penelitian normatif yuridis yakni menekankan pada data sekunder didukung hasil wawancara dengan narasumber, mengkaji hukum positif (Paten) dan hukum islam serta mencarikan solusi hukumnya. Penelitian menggunakan pendekatan literary study, yang didukung dengan wawancara mendalam, yang disertai statute approach, futuristic approach dan historish approach. Data yang diperoleh melalui penelitian ini dapat berupa bahan kepustakaan dan hasil wawancara. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui kedudukan AI dalam Hukum Paten Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam, secara teknis AI akan mungkin menjadi inventor, namun AI tetap saja dikendalikan oleh manusia, oleh karena itu inventor sesungguhnya adalah manusia. Manusia sebagai subjek penemu (inventor) walaupun dikerjakan dengan bantuan kecerdasan buatan atau AI. Dari sudut pandang islam, pada prinsipnya Islam selalu dapat menerima inovasi dan perkembangan sains dan teknologi. Apabila itu lebih besar manfaat dari madharatnya, maka diperbolehkan. Apabila itu bermanfaat, namun akan membuka peluang kepada madharat yg lebih besar, maka ini dilarang dengan reason preventif (sadd adz- dzari’ah). Dinamika AI dalam komersialisasi Paten, perlindungan dan penegakan hukumnya, baik menurut hukum paten Indonesia maupun Kompilasi Hukum Islam diperlukan solusi hukum. yakni memberikan regulasi yang lebih konkrit atau revisi UU Paten. Penegakannya sejauh ini, masih dapat diatasi dengan menggunakan norma hukum yang termuat dalam UU No.13 Tahun 2016 tentang Paten.