{"title":"拒绝对中国历史上“九破损线”及其在印尼专属经济区执行主权和法律的授权","authors":"Mangisi Simanjuntak","doi":"10.35968/JH.V10I2.466","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Akhir-akhir ini, masyarakat Indonesia dibuat terkejut dengan masuknya beberapa kapal nelayan China yang dijaga kapal Coast Guard nya melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara yang merupakan ZEE Indonesia (ZEEI). China sesuai klaim Historis “Nine Dash Line” nya mengklaim hampir semua perairan yang ada di Laut Cina Selatan merupakan perairan milik China. Akibat klaim China tersebut perairan seperti Malaysia, Brunei, Vietnam dan Philipina termasuk sebagian perairan Natuna Utara (ZEEI) akan diambil oleh China padahal berdasarkan pasal 47 ayat (1), (2) Unclos 1982 tentang Hukum Laut, Penarikan garis pangkal kepulauan dinyatakan bahwa “suatu negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan”, oleh karena itu secara yuridis peraian Natuna Utara yang diklaim China tersebut merupakan ZEE Indonesia.","PeriodicalId":158939,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara","volume":"42 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-03-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"MENOLAK KLAIM HISTORIS CHINA “NINE DASH LINE” DAN KEWENANGAN PENEGAKAN KEDAULATAN SERTA PENEGAKAN HUKUM DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA\",\"authors\":\"Mangisi Simanjuntak\",\"doi\":\"10.35968/JH.V10I2.466\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Akhir-akhir ini, masyarakat Indonesia dibuat terkejut dengan masuknya beberapa kapal nelayan China yang dijaga kapal Coast Guard nya melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara yang merupakan ZEE Indonesia (ZEEI). China sesuai klaim Historis “Nine Dash Line” nya mengklaim hampir semua perairan yang ada di Laut Cina Selatan merupakan perairan milik China. Akibat klaim China tersebut perairan seperti Malaysia, Brunei, Vietnam dan Philipina termasuk sebagian perairan Natuna Utara (ZEEI) akan diambil oleh China padahal berdasarkan pasal 47 ayat (1), (2) Unclos 1982 tentang Hukum Laut, Penarikan garis pangkal kepulauan dinyatakan bahwa “suatu negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan”, oleh karena itu secara yuridis peraian Natuna Utara yang diklaim China tersebut merupakan ZEE Indonesia.\",\"PeriodicalId\":158939,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara\",\"volume\":\"42 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-03-01\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35968/JH.V10I2.466\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35968/JH.V10I2.466","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
MENOLAK KLAIM HISTORIS CHINA “NINE DASH LINE” DAN KEWENANGAN PENEGAKAN KEDAULATAN SERTA PENEGAKAN HUKUM DI ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA
Akhir-akhir ini, masyarakat Indonesia dibuat terkejut dengan masuknya beberapa kapal nelayan China yang dijaga kapal Coast Guard nya melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara yang merupakan ZEE Indonesia (ZEEI). China sesuai klaim Historis “Nine Dash Line” nya mengklaim hampir semua perairan yang ada di Laut Cina Selatan merupakan perairan milik China. Akibat klaim China tersebut perairan seperti Malaysia, Brunei, Vietnam dan Philipina termasuk sebagian perairan Natuna Utara (ZEEI) akan diambil oleh China padahal berdasarkan pasal 47 ayat (1), (2) Unclos 1982 tentang Hukum Laut, Penarikan garis pangkal kepulauan dinyatakan bahwa “suatu negara kepulauan dapat menarik garis pangkal lurus kepulauan”, oleh karena itu secara yuridis peraian Natuna Utara yang diklaim China tersebut merupakan ZEE Indonesia.