税务犯罪洗钱政策

Indra Kristian Tamba, A. Fauzi, S. Perdana
{"title":"税务犯罪洗钱政策","authors":"Indra Kristian Tamba, A. Fauzi, S. Perdana","doi":"10.33087/legalitas.v14i2.343","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Mengantisipasi dan memberantas tindakan pelaku yang demikian, maka selain sanksi tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana diatur dalam UU No.28 Tahun 2007, juga diatur penegasan sanksi tersebut dalam UU PPTPPU dan menempatkan tindak pidana perpajakan dengan memasukkannya ke dalam kelompok kejahatan (predicate crime) 4 dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPTPPU. Hal ini dimaksud bahwa apabilahasil dari tindak pidana di bidang perpajakan tersebut kemudian oleh pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang, maka dapat dijerat berdasarkan UU PPTPPU. Kualifikasi tindak pidana perpajakan meliputi penggelapan pajak melalui pemalsuan dibidang perpajakan terjadi baik dilakukan oleh orang pribadi maupun orang-orang yang bekerja di badan hukum atas kerjasama antara wajib pajak dan petugas pajak dengan tujuan untuk memperkaya diri. Kebijakan criminal pencucian uang dalam penanggulangan tindak pidana perpajakan terdapat korelasi yang erat antara kejahatan asal, misalnya tindak pidana di bidang perpajakan sebagai predicate crime maka tindak pidana pencucian uang adalah sebagai derivative atau turunannya. Hambatan dan kendala dalam rangka penanggulangan tindak pidana perpajakan melalui rezim anti money laundering yakni kelemahan pada sistem pembuktian yang dianut dalam sistem hukum pidana Indonesia","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2023-01-14","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Kebijakan Kriminal Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan\",\"authors\":\"Indra Kristian Tamba, A. Fauzi, S. Perdana\",\"doi\":\"10.33087/legalitas.v14i2.343\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Mengantisipasi dan memberantas tindakan pelaku yang demikian, maka selain sanksi tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana diatur dalam UU No.28 Tahun 2007, juga diatur penegasan sanksi tersebut dalam UU PPTPPU dan menempatkan tindak pidana perpajakan dengan memasukkannya ke dalam kelompok kejahatan (predicate crime) 4 dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPTPPU. Hal ini dimaksud bahwa apabilahasil dari tindak pidana di bidang perpajakan tersebut kemudian oleh pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang, maka dapat dijerat berdasarkan UU PPTPPU. Kualifikasi tindak pidana perpajakan meliputi penggelapan pajak melalui pemalsuan dibidang perpajakan terjadi baik dilakukan oleh orang pribadi maupun orang-orang yang bekerja di badan hukum atas kerjasama antara wajib pajak dan petugas pajak dengan tujuan untuk memperkaya diri. Kebijakan criminal pencucian uang dalam penanggulangan tindak pidana perpajakan terdapat korelasi yang erat antara kejahatan asal, misalnya tindak pidana di bidang perpajakan sebagai predicate crime maka tindak pidana pencucian uang adalah sebagai derivative atau turunannya. Hambatan dan kendala dalam rangka penanggulangan tindak pidana perpajakan melalui rezim anti money laundering yakni kelemahan pada sistem pembuktian yang dianut dalam sistem hukum pidana Indonesia\",\"PeriodicalId\":387350,\"journal\":{\"name\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"30 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2023-01-14\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.343\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legalitas: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i2.343","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0

摘要

预见并根除行动这样的罪犯,因此除了税收重罪领域的制裁,正如2007年第28号法案上的安排,也规范了制裁PPTPPU法案中确认和把税收重罪和放进犯罪组织(predicate犯罪)4章2节(1)PPTPPU法案。这意味着,根据《PPTPPU法》,任何税收犯罪的结果都是由犯罪者犯下的洗钱罪的结果。税务犯罪的资格证书包括税务欺诈,包括个人和在公司工作的人,通过纳税人和税务人员的合作,以致富。犯罪与税务犯罪等犯罪之间存在着密切的联系,比如税收犯罪是犯罪的许可证,因此洗钱犯罪是其衍生品或衍生品。通过反货币清偿制度(anti - lame state)打击税收的障碍和障碍,即印尼刑法中证据制度的弱点
本文章由计算机程序翻译,如有差异,请以英文原文为准。
查看原文
分享 分享
微信好友 朋友圈 QQ好友 复制链接
本刊更多论文
Kebijakan Kriminal Pencucian Uang (Money Laundering) Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Perpajakan
Mengantisipasi dan memberantas tindakan pelaku yang demikian, maka selain sanksi tindak pidana di bidang perpajakan, sebagaimana diatur dalam UU No.28 Tahun 2007, juga diatur penegasan sanksi tersebut dalam UU PPTPPU dan menempatkan tindak pidana perpajakan dengan memasukkannya ke dalam kelompok kejahatan (predicate crime) 4 dalam Pasal 2 ayat (1) UU PPTPPU. Hal ini dimaksud bahwa apabilahasil dari tindak pidana di bidang perpajakan tersebut kemudian oleh pelaku melakukan tindak pidana pencucian uang, maka dapat dijerat berdasarkan UU PPTPPU. Kualifikasi tindak pidana perpajakan meliputi penggelapan pajak melalui pemalsuan dibidang perpajakan terjadi baik dilakukan oleh orang pribadi maupun orang-orang yang bekerja di badan hukum atas kerjasama antara wajib pajak dan petugas pajak dengan tujuan untuk memperkaya diri. Kebijakan criminal pencucian uang dalam penanggulangan tindak pidana perpajakan terdapat korelasi yang erat antara kejahatan asal, misalnya tindak pidana di bidang perpajakan sebagai predicate crime maka tindak pidana pencucian uang adalah sebagai derivative atau turunannya. Hambatan dan kendala dalam rangka penanggulangan tindak pidana perpajakan melalui rezim anti money laundering yakni kelemahan pada sistem pembuktian yang dianut dalam sistem hukum pidana Indonesia
求助全文
通过发布文献求助,成功后即可免费获取论文全文。 去求助
来源期刊
自引率
0.00%
发文量
0
期刊最新文献
Perencanaan dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (Studi Kasus Desa Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi) Urgensi Penyatuan Lembaga Penegak Hukum di Laut Indonesia Efektivitas Ketentuan Insentif dan Disinsentif Terkait Perizinan Pemanfaatan Ruang Pada Zona Perdagangan dan Jasa Berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sungai Penuh Tahun 2011 – 2031 Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Oleh Suami Terhadap Istri Implementasi Pelaksanaan Pasal 3 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Bagi PNS yang Bercerai di Kabupaten Tebo
×
引用
GB/T 7714-2015
复制
MLA
复制
APA
复制
导出至
BibTeX EndNote RefMan NoteFirst NoteExpress
×
×
提示
您的信息不完整,为了账户安全,请先补充。
现在去补充
×
提示
您因"违规操作"
具体请查看互助需知
我知道了
×
提示
现在去查看 取消
×
提示
确定
0
微信
客服QQ
Book学术公众号 扫码关注我们
反馈
×
意见反馈
请填写您的意见或建议
请填写您的手机或邮箱
已复制链接
已复制链接
快去分享给好友吧!
我知道了
×
扫码分享
扫码分享
Book学术官方微信
Book学术文献互助
Book学术文献互助群
群 号:481959085
Book学术
文献互助 智能选刊 最新文献 互助须知 联系我们:info@booksci.cn
Book学术提供免费学术资源搜索服务,方便国内外学者检索中英文文献。致力于提供最便捷和优质的服务体验。
Copyright © 2023 Book学术 All rights reserved.
ghs 京公网安备 11010802042870号 京ICP备2023020795号-1