{"title":"未婚生子的遗嘱没有记录","authors":"Hamdani Hamdani, Adi Mansar, T. Erwinsyahbana","doi":"10.33087/legalitas.v14i1.324","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Register Nomor 42/Pdt. G/2007/PN-RAP memutuskan bahwa isteri dan ketiga anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat tidak mendapatkan hibah wasiat, padahal almarhum suaminya telah mewasiatkan bahwa tanah seluas 8 hektar telah diwasiatkan untuk isteri dan ketiga anak tersebut. Berdasarkan putusan itu perlu untuk melihat prosedur pemberiah hibah wasiat dalam hukum perdata. Putusan Pengadilan yang menolak gugatan hibah wasiat tersebut juga patut dipertanyakan terkait dengan hukum hibah wasiat ayah kepada anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat. Putusan itu sekaligus tidak memerhatikan perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat.Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang mengarah pada penelitian hukum normatif, dengan pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian bahwa Prosedur hibah wasiat harus melalui surat wasiat termaktub dalam Pasal 875 KUH Perdata. Surat wasiat dimaksud harus berbentuk akta yang dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hal itu, maka pembuatan wasiat sepatutnya dibuktikan dengan adanya bukti tertulis, meskipun dalam Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa wasiat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tulisan. Hukum hibah wasiat ayah kepada anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat adalah boleh karena termasuk bagian dari wasiat (testament) berdasarkan isinya dapat berupa wasiat yang berisi penunjukan ahli waris (erfstelling). Wasiat ini maksudnya adalah wasiat dimana orang yang mewasiatkan memberikan seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya kepada seorang atau lebih yang bukan ahli warisnya pada saat pewaris meninggal dunia. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai penerima objek hibah yang dikuasai pihak lain, paling tidak ada 2 solusinya. Pertama melalui istbat nikah yang sering disandingkan dengan pengajuan sahnya anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatat dengan tujuan mendapatkan pengesahan yang sama seperti istbat nikah. Kedua, dengan cara hakim memutuskan gugatan hibah wasiat dengan memberikan berupa hadiah.","PeriodicalId":387350,"journal":{"name":"Legalitas: Jurnal Hukum","volume":"19 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-07-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Hibah Wasiat Bagi Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Tidak Tercatat\",\"authors\":\"Hamdani Hamdani, Adi Mansar, T. Erwinsyahbana\",\"doi\":\"10.33087/legalitas.v14i1.324\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Register Nomor 42/Pdt. G/2007/PN-RAP memutuskan bahwa isteri dan ketiga anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat tidak mendapatkan hibah wasiat, padahal almarhum suaminya telah mewasiatkan bahwa tanah seluas 8 hektar telah diwasiatkan untuk isteri dan ketiga anak tersebut. Berdasarkan putusan itu perlu untuk melihat prosedur pemberiah hibah wasiat dalam hukum perdata. Putusan Pengadilan yang menolak gugatan hibah wasiat tersebut juga patut dipertanyakan terkait dengan hukum hibah wasiat ayah kepada anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat. Putusan itu sekaligus tidak memerhatikan perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat.Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang mengarah pada penelitian hukum normatif, dengan pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian bahwa Prosedur hibah wasiat harus melalui surat wasiat termaktub dalam Pasal 875 KUH Perdata. Surat wasiat dimaksud harus berbentuk akta yang dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hal itu, maka pembuatan wasiat sepatutnya dibuktikan dengan adanya bukti tertulis, meskipun dalam Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa wasiat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tulisan. Hukum hibah wasiat ayah kepada anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat adalah boleh karena termasuk bagian dari wasiat (testament) berdasarkan isinya dapat berupa wasiat yang berisi penunjukan ahli waris (erfstelling). Wasiat ini maksudnya adalah wasiat dimana orang yang mewasiatkan memberikan seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya kepada seorang atau lebih yang bukan ahli warisnya pada saat pewaris meninggal dunia. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai penerima objek hibah yang dikuasai pihak lain, paling tidak ada 2 solusinya. Pertama melalui istbat nikah yang sering disandingkan dengan pengajuan sahnya anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatat dengan tujuan mendapatkan pengesahan yang sama seperti istbat nikah. Kedua, dengan cara hakim memutuskan gugatan hibah wasiat dengan memberikan berupa hadiah.\",\"PeriodicalId\":387350,\"journal\":{\"name\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"volume\":\"19 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-07-29\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Legalitas: Jurnal Hukum\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.324\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Legalitas: Jurnal Hukum","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.33087/legalitas.v14i1.324","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
地方检察官Rantau Prapat登记号码42/Pdt。G/2007/ p -说唱规定,他的已故丈夫曾立下遗嘱,将这块8英亩的土地用于他的妻子和三个孩子。根据这项裁决,有必要在民法中看到授予遗嘱的程序。法院对一项不愿授予遗嘱授予的动议的裁决也与一项未登记结婚的孩子的父亲遗嘱授予法有关。这项裁决并没有考虑到对未登记婚姻所生孩子的法律保护。本研究是描述性分析,导致规范法律研究,其方法是案例方法和法律方法。获得的数据然后用定性分析进行分析。根据调查结果,遗嘱授予程序必须通过民事遗嘱编号875 KUH。指遗嘱的契约必须可靠。基于此,制作遗嘱应当有书面证据证明,尽管伊斯兰法律汇编中管理好遗嘱能够做口头和文字。赠款法律对婚姻所生的孩子父亲的遗嘱记录是不能因为遗嘱的一部分(新约)根据遗嘱的内容可以包含指定继承人(erfstelling)。这遗嘱的意思是,当一个人去世时,他将全部或部分财产授予一个或多个非继承人。对儿童作为受益者的法律保护至少有两个解决方案。首先通过istbat结婚的经常放在申请合法婚姻所生的孩子一样没有记录的目的是得到授权的istbat结婚。第二,法官通过送礼物来确定遗嘱。
Hibah Wasiat Bagi Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Tidak Tercatat
Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Register Nomor 42/Pdt. G/2007/PN-RAP memutuskan bahwa isteri dan ketiga anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat tidak mendapatkan hibah wasiat, padahal almarhum suaminya telah mewasiatkan bahwa tanah seluas 8 hektar telah diwasiatkan untuk isteri dan ketiga anak tersebut. Berdasarkan putusan itu perlu untuk melihat prosedur pemberiah hibah wasiat dalam hukum perdata. Putusan Pengadilan yang menolak gugatan hibah wasiat tersebut juga patut dipertanyakan terkait dengan hukum hibah wasiat ayah kepada anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat. Putusan itu sekaligus tidak memerhatikan perlindungan hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat.Penelitian ini bersifat deskriptif analisis yang mengarah pada penelitian hukum normatif, dengan pendekatan penelitian ini adalah pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif.Berdasarkan hasil penelitian bahwa Prosedur hibah wasiat harus melalui surat wasiat termaktub dalam Pasal 875 KUH Perdata. Surat wasiat dimaksud harus berbentuk akta yang dapat dipertanggungjawabkan. Berdasarkan hal itu, maka pembuatan wasiat sepatutnya dibuktikan dengan adanya bukti tertulis, meskipun dalam Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa wasiat dapat dilakukan baik secara lisan maupun tulisan. Hukum hibah wasiat ayah kepada anak yang lahir dari perkawinan tidak tercatat adalah boleh karena termasuk bagian dari wasiat (testament) berdasarkan isinya dapat berupa wasiat yang berisi penunjukan ahli waris (erfstelling). Wasiat ini maksudnya adalah wasiat dimana orang yang mewasiatkan memberikan seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya kepada seorang atau lebih yang bukan ahli warisnya pada saat pewaris meninggal dunia. Perlindungan hukum terhadap anak sebagai penerima objek hibah yang dikuasai pihak lain, paling tidak ada 2 solusinya. Pertama melalui istbat nikah yang sering disandingkan dengan pengajuan sahnya anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatat dengan tujuan mendapatkan pengesahan yang sama seperti istbat nikah. Kedua, dengan cara hakim memutuskan gugatan hibah wasiat dengan memberikan berupa hadiah.