{"title":"在印尼积极法律上回顾ANJAK协议的管辖权","authors":"H. Herlina","doi":"10.59635/jihk.v9i1.180","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Indonesia tengah memasuki situasi perkembangan sektor ekonomi yang cukup pesar, dan hal ini berpengaruh juga pada berkembangnya model pembiayaan atau permodalan bagi para penggiat ekonomi. Lembaya pembiayaan turut berkembang dan bermunculan seiring dengan kebutuhan pelaku usaha yang membutuhkan permodalan usaha dengan persyaratan yang lebih mudah. Kini, perusahaan permodalan mulai didominasi oleh Perusahaan Anjak Piutang (Factoring), yakni sektor perusahaan bidang permodalan dengan fokusnya pada permasalahan pengelolaan atau pengambilalihan utang-piutang. Perusahaan Anjak Piutang membantu masalah perusahaan yang mengalami kendala dalam utang-piutang dengan cara diambil alih piutangnya dalam jangka waktu tertentu. Namun dalam perjalanannya, belum ada undang-undang khusus yang mengatur perusahaan pada bidang ini. Dan dimungkinkan ada dalam beberapa undang-undang yang berkaitan. Tidak jauh berbeda dengan sistem perekonomian lain, kegiatan Anjak Piutang nyatanya juga rentan terhadap pelanggaran atau wanpretasi. Wanpretasi disebabkan oleh salah satu pihak yang melanggar perjanjian atau tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai denga nisi perjanjian. Apabila tengah menghadapi kondisi ini, maka para pihak dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Pengadilan Negeri. Akan tetapi, sebelum diajukan perkaranya ke Pengadilan Negeri, pihak-pihak dalam perjanjian anjak piutang dapat melakukan alternatif penyelesaian sengketa melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau pendapat ahli (arbitrase).","PeriodicalId":296072,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2022-03-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN YURIDIS KESEPAKATAN ANJAK PIUTANG (FACTORING) DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA\",\"authors\":\"H. Herlina\",\"doi\":\"10.59635/jihk.v9i1.180\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Indonesia tengah memasuki situasi perkembangan sektor ekonomi yang cukup pesar, dan hal ini berpengaruh juga pada berkembangnya model pembiayaan atau permodalan bagi para penggiat ekonomi. Lembaya pembiayaan turut berkembang dan bermunculan seiring dengan kebutuhan pelaku usaha yang membutuhkan permodalan usaha dengan persyaratan yang lebih mudah. Kini, perusahaan permodalan mulai didominasi oleh Perusahaan Anjak Piutang (Factoring), yakni sektor perusahaan bidang permodalan dengan fokusnya pada permasalahan pengelolaan atau pengambilalihan utang-piutang. Perusahaan Anjak Piutang membantu masalah perusahaan yang mengalami kendala dalam utang-piutang dengan cara diambil alih piutangnya dalam jangka waktu tertentu. Namun dalam perjalanannya, belum ada undang-undang khusus yang mengatur perusahaan pada bidang ini. Dan dimungkinkan ada dalam beberapa undang-undang yang berkaitan. Tidak jauh berbeda dengan sistem perekonomian lain, kegiatan Anjak Piutang nyatanya juga rentan terhadap pelanggaran atau wanpretasi. Wanpretasi disebabkan oleh salah satu pihak yang melanggar perjanjian atau tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai denga nisi perjanjian. Apabila tengah menghadapi kondisi ini, maka para pihak dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Pengadilan Negeri. Akan tetapi, sebelum diajukan perkaranya ke Pengadilan Negeri, pihak-pihak dalam perjanjian anjak piutang dapat melakukan alternatif penyelesaian sengketa melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau pendapat ahli (arbitrase).\",\"PeriodicalId\":296072,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan\",\"volume\":\"1 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2022-03-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.59635/jihk.v9i1.180\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal Ilmiah Hukum dan Keadilan","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.59635/jihk.v9i1.180","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TINJAUAN YURIDIS KESEPAKATAN ANJAK PIUTANG (FACTORING) DALAM HUKUM POSITIF INDONESIA
Indonesia tengah memasuki situasi perkembangan sektor ekonomi yang cukup pesar, dan hal ini berpengaruh juga pada berkembangnya model pembiayaan atau permodalan bagi para penggiat ekonomi. Lembaya pembiayaan turut berkembang dan bermunculan seiring dengan kebutuhan pelaku usaha yang membutuhkan permodalan usaha dengan persyaratan yang lebih mudah. Kini, perusahaan permodalan mulai didominasi oleh Perusahaan Anjak Piutang (Factoring), yakni sektor perusahaan bidang permodalan dengan fokusnya pada permasalahan pengelolaan atau pengambilalihan utang-piutang. Perusahaan Anjak Piutang membantu masalah perusahaan yang mengalami kendala dalam utang-piutang dengan cara diambil alih piutangnya dalam jangka waktu tertentu. Namun dalam perjalanannya, belum ada undang-undang khusus yang mengatur perusahaan pada bidang ini. Dan dimungkinkan ada dalam beberapa undang-undang yang berkaitan. Tidak jauh berbeda dengan sistem perekonomian lain, kegiatan Anjak Piutang nyatanya juga rentan terhadap pelanggaran atau wanpretasi. Wanpretasi disebabkan oleh salah satu pihak yang melanggar perjanjian atau tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai denga nisi perjanjian. Apabila tengah menghadapi kondisi ini, maka para pihak dapat melaporkan kejadian tersebut melalui Pengadilan Negeri. Akan tetapi, sebelum diajukan perkaranya ke Pengadilan Negeri, pihak-pihak dalam perjanjian anjak piutang dapat melakukan alternatif penyelesaian sengketa melalui konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau pendapat ahli (arbitrase).