{"title":"公证人对不同契约上的双重编号负责","authors":"I Gusti Ayu Oka Trisnasari","doi":"10.24843/AC.2019.V04.I01.P09","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"A notary is a public official who has the authority to make an authentic deed. In carrying out its authority to make authentic deeds, a Notary cannot be separated from errors such as including the same deed number on a different deed. The problems contained in this writing are (1) What is the Notary's responsibility for double numbering on different deeds and (2) What are the legal consequences of multiple numbering on different deeds? The purpose of this paper is to analyze and understand the Notary's responsibility for double numbering on different deeds and legal consequences for double numbering on different deeds. This type of research is normative legal research that uses a type of statute approach. The legal material used consists of primary and secondary legal materials. Card system techniques are used as legal material collection techniques and description techniques as techniques for analyzing legal material. The results of the discussion obtained show that (1) the Notary's responsibility for double numbering on different deeds, namely the Notary is charged with civil liability as determined in Article 84 of the UUJN. This responsibility can be carried out by withdrawing a copy of the related deed whose costs are borne by a Notary, this is done because the mistake in numbering the deed can be detrimental to the parties if the deed is used in the verification process, (2) The legal consequences of double numbering on the different deed namely the deed still considered valid if it has fulfilled the legal requirements of an agreement specified in Article 1320 of the Civil Code. \nNotaris ialah pejabat umum yang mempunyai kewenangan untuk membuat suatu akta otentik. Dalam menjalankan kewenangannya membuat akta otentik, Notaris tidak terlepas dari kesalahan seperti mencantumkan nomor akta yang sama pada akta yang berbeda. Permasalahan yang terdapat dalam penulisan ini ialah (1) Bagaimana tanggungjawab Notaris terhadap penomoran ganda pada akta yang berbeda dan (2) Bagaimana akibat hukum atas penomoran ganda pada akta yang berbeda? Tujuan penulisan ini yaitu untuk menganalisis dan memahami mengenai tanggungjawab Notaris terhadap penomoran ganda pada akta yang berbeda dan akibat hukum atas penomoran ganda pada akta yang berbeda. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik sistem kartu (card system) digunakan sebagai teknik pengumpulan bahan hukum dan teknik deskripsi sebagai teknik untuk menganalisis bahan hukum. Hasil pembahasan yang diperoleh menunjukan bahwa (1) Tanggungjawab Notaris terhadap penomoran ganda pada akta yang berbeda yaitu Notaris dibebankan tanggungjawab secara perdata sebagaimana ditentukan dalam Pasal 84 UUJN. Tanggungjawab tersebut dapat dilakukan dengan menarik salinan akta terkait yang biayanya ditanggung oleh Notaris, hal ini dilakukan karena kesalahan dalam penomoran akta dapat merugikan para pihak jika akta tersebut digunakan dalam proses pembuktian, (2) Akibat hukum atas penomoran ganda pada akta yang berbeda yaitu akta tersebut tetap dianggap sah apabila telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata.","PeriodicalId":381646,"journal":{"name":"Acta Comitas","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-04-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Tanggungjawab Notaris Terhadap Penomoran Ganda Pada Akta Yang Berbeda\",\"authors\":\"I Gusti Ayu Oka Trisnasari\",\"doi\":\"10.24843/AC.2019.V04.I01.P09\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"A notary is a public official who has the authority to make an authentic deed. In carrying out its authority to make authentic deeds, a Notary cannot be separated from errors such as including the same deed number on a different deed. The problems contained in this writing are (1) What is the Notary's responsibility for double numbering on different deeds and (2) What are the legal consequences of multiple numbering on different deeds? The purpose of this paper is to analyze and understand the Notary's responsibility for double numbering on different deeds and legal consequences for double numbering on different deeds. This type of research is normative legal research that uses a type of statute approach. The legal material used consists of primary and secondary legal materials. Card system techniques are used as legal material collection techniques and description techniques as techniques for analyzing legal material. The results of the discussion obtained show that (1) the Notary's responsibility for double numbering on different deeds, namely the Notary is charged with civil liability as determined in Article 84 of the UUJN. This responsibility can be carried out by withdrawing a copy of the related deed whose costs are borne by a Notary, this is done because the mistake in numbering the deed can be detrimental to the parties if the deed is used in the verification process, (2) The legal consequences of double numbering on the different deed namely the deed still considered valid if it has fulfilled the legal requirements of an agreement specified in Article 1320 of the Civil Code. \\nNotaris ialah pejabat umum yang mempunyai kewenangan untuk membuat suatu akta otentik. Dalam menjalankan kewenangannya membuat akta otentik, Notaris tidak terlepas dari kesalahan seperti mencantumkan nomor akta yang sama pada akta yang berbeda. Permasalahan yang terdapat dalam penulisan ini ialah (1) Bagaimana tanggungjawab Notaris terhadap penomoran ganda pada akta yang berbeda dan (2) Bagaimana akibat hukum atas penomoran ganda pada akta yang berbeda? Tujuan penulisan ini yaitu untuk menganalisis dan memahami mengenai tanggungjawab Notaris terhadap penomoran ganda pada akta yang berbeda dan akibat hukum atas penomoran ganda pada akta yang berbeda. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik sistem kartu (card system) digunakan sebagai teknik pengumpulan bahan hukum dan teknik deskripsi sebagai teknik untuk menganalisis bahan hukum. Hasil pembahasan yang diperoleh menunjukan bahwa (1) Tanggungjawab Notaris terhadap penomoran ganda pada akta yang berbeda yaitu Notaris dibebankan tanggungjawab secara perdata sebagaimana ditentukan dalam Pasal 84 UUJN. Tanggungjawab tersebut dapat dilakukan dengan menarik salinan akta terkait yang biayanya ditanggung oleh Notaris, hal ini dilakukan karena kesalahan dalam penomoran akta dapat merugikan para pihak jika akta tersebut digunakan dalam proses pembuktian, (2) Akibat hukum atas penomoran ganda pada akta yang berbeda yaitu akta tersebut tetap dianggap sah apabila telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata.\",\"PeriodicalId\":381646,\"journal\":{\"name\":\"Acta Comitas\",\"volume\":\"43 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-04-30\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Acta Comitas\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.24843/AC.2019.V04.I01.P09\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Acta Comitas","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.24843/AC.2019.V04.I01.P09","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
公证人是有权出具真实契约的公职人员。公证员在行使其作出真实契约的权力时,难免会出现错误,例如在不同的契约上加上相同的契约编号。本文所包含的问题是:(1)公证员在不同契约上重复编号的责任是什么?(2)在不同契约上重复编号的法律后果是什么?本文的目的是分析和理解公证员在不同契约上重复编号的责任以及在不同契约上重复编号的法律后果。这种类型的研究是使用一种法规方法的规范性法律研究。所使用的法律材料分为一级法律材料和二级法律材料。卡片系统技术被用作法律资料收集技术,描述技术被用作分析法律资料的技术。讨论结果表明:(1)公证员对不同证物的重复编号责任,即公证员应承担《联合条例》第八十四条规定的民事责任。这个责任可以由撤销相关证书的副本的成本是由公证人,之所以这样做,是因为错误编号可以损害契约当事人如果契约是用于验证过程,(2)双编号在不同的行为的法律后果即行为仍然被认为是有效的,如果它已经履行了法律要求的一项协议中指定的民法典第1320条。公证人是一名男子,他的父亲是一名男子,他的父亲是一名男子。Dalam menjalankan kewenangannya成员akta otentik, noterak terlepas dari kesalahan seperti mentanumkan nomor akta yang sama pakta akta yang berbeda。(1) Bagaimana tanggungjawab Notaris terhadap penomoran anda padakta yang berbeda dan (2) Bagaimana akibat hukum atas penomoran anda padakta yang berbeda?Tujuan penulisan ini yyitu untuk menganalis dan memahami mengenai tanggungjawab公证是terhadap penomoran anda pada akta yang berbeda和akibat hukat atas penomoran anda pada akta yang berbeda。Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan Jenis pendekatan perundang-undangan(法规方法)。Bahan hukum yang digunakan terdiri dari Bahan hukum primer dan sekunder。技术系统kartu(卡片系统)digunakan sebagai Teknik pengumpulan bahan hukum和Teknik deskripsi sebagai Teknik untuk menganalis bahan hukum。(1)公证员:公证员:公证员:公证员:公证员:公证员:公证员:公证员:公证员:公证员:公证员:公证员:公证员:公证员:公证员:公证员(2)中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:中文翻译为:
Tanggungjawab Notaris Terhadap Penomoran Ganda Pada Akta Yang Berbeda
A notary is a public official who has the authority to make an authentic deed. In carrying out its authority to make authentic deeds, a Notary cannot be separated from errors such as including the same deed number on a different deed. The problems contained in this writing are (1) What is the Notary's responsibility for double numbering on different deeds and (2) What are the legal consequences of multiple numbering on different deeds? The purpose of this paper is to analyze and understand the Notary's responsibility for double numbering on different deeds and legal consequences for double numbering on different deeds. This type of research is normative legal research that uses a type of statute approach. The legal material used consists of primary and secondary legal materials. Card system techniques are used as legal material collection techniques and description techniques as techniques for analyzing legal material. The results of the discussion obtained show that (1) the Notary's responsibility for double numbering on different deeds, namely the Notary is charged with civil liability as determined in Article 84 of the UUJN. This responsibility can be carried out by withdrawing a copy of the related deed whose costs are borne by a Notary, this is done because the mistake in numbering the deed can be detrimental to the parties if the deed is used in the verification process, (2) The legal consequences of double numbering on the different deed namely the deed still considered valid if it has fulfilled the legal requirements of an agreement specified in Article 1320 of the Civil Code.
Notaris ialah pejabat umum yang mempunyai kewenangan untuk membuat suatu akta otentik. Dalam menjalankan kewenangannya membuat akta otentik, Notaris tidak terlepas dari kesalahan seperti mencantumkan nomor akta yang sama pada akta yang berbeda. Permasalahan yang terdapat dalam penulisan ini ialah (1) Bagaimana tanggungjawab Notaris terhadap penomoran ganda pada akta yang berbeda dan (2) Bagaimana akibat hukum atas penomoran ganda pada akta yang berbeda? Tujuan penulisan ini yaitu untuk menganalisis dan memahami mengenai tanggungjawab Notaris terhadap penomoran ganda pada akta yang berbeda dan akibat hukum atas penomoran ganda pada akta yang berbeda. Jenis penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder. Teknik sistem kartu (card system) digunakan sebagai teknik pengumpulan bahan hukum dan teknik deskripsi sebagai teknik untuk menganalisis bahan hukum. Hasil pembahasan yang diperoleh menunjukan bahwa (1) Tanggungjawab Notaris terhadap penomoran ganda pada akta yang berbeda yaitu Notaris dibebankan tanggungjawab secara perdata sebagaimana ditentukan dalam Pasal 84 UUJN. Tanggungjawab tersebut dapat dilakukan dengan menarik salinan akta terkait yang biayanya ditanggung oleh Notaris, hal ini dilakukan karena kesalahan dalam penomoran akta dapat merugikan para pihak jika akta tersebut digunakan dalam proses pembuktian, (2) Akibat hukum atas penomoran ganda pada akta yang berbeda yaitu akta tersebut tetap dianggap sah apabila telah memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang ditentukan dalam Pasal 1320 KUHPerdata.