{"title":"图片透视文本(比较梅和奴的法律方法)","authors":"Nanang Abdillah","doi":"10.37812/fikroh.v9i1.46","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Metode istinbat} adalah cara yang teratur dan berfikir baik-baik untuk mengeluarkan (menetapkan) kesimpulan hukum dalil-dalil (nas}) dengan sungguh-sungguh. Dalam menetapkan hukum-hukum MUI dan NU bertujuan untuk kemaslahatan umat Islam khususnya anggota-anggotanya dan para simpatisan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU) berbeda pendapat dalam istinbat} hukum pada masalah-masalah yang sama disebabkan adanya metode yang dipakai itu berbeda, yang demikian itu akan menimbulkan perbedaaan. Dalam konteks kuis SMS berhadiah, fatwa MUI dan NU sama yaitu kuis SMS hukumnya haram, namun dilihat dari aspek metodelogi, tanpaknya berbeda. MUI dalam mengistinbat}kan hukum kuis SMS berhadiah menggunakan metode qiya>s, kuis SMS berhadiah diqiya>skan dengan judi (maysir) karena illat-nya sama yaitu ada unsur untung-untungan dan spekulasi. NU dalam mengistinbat}kan hukum kuis SMS berhadiah menggunakan metode qaul ulama , bukan diqiya>skan secara illat karena secara definitif kuis SMS berhadiah sudah termasuik maysir karena dari permainan itu semua orang mengharapkan dirinya yang keluar sebagai pemenang untuk mendapatkan uang oprang lain dengan cara tidak benar. Dan hal tersebut diterangkan dalam al-Qur’a>n, Hadi>s| dan kitab-kitab kuning. Persamaanya adalah MUI dan NU dasar hukum yang digunakan untuk mengistimbat}kan hukum kuis SMS berhadiah sama yaitu menggunakan surat al-Maidah ayat 90-91. Sedangkan perbedaanya adalah MUI dalam mengistimbat}kan hukum kuis SMS berhadiah, pertama yang dikaji al-Qur’a>n dan hadi>s| terlebih dahulu baru kemudian pendapat para ulama. Sedangkan NU dalam mengistimbat}kan hukum kuis SMS berhadiah, pertama yang dikaji adalah pendapat para ulama terdahulu dalam kitab-kitab kuning baru kemudian diperkuat oleh al-Qur’a>n dan hadi>s|.","PeriodicalId":219039,"journal":{"name":"Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam","volume":"70 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2019-11-04","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"Sms Berhadiah Perspektif Fikih ( Komparasi Metode Istinbath Hukum MUI Dan NU)\",\"authors\":\"Nanang Abdillah\",\"doi\":\"10.37812/fikroh.v9i1.46\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Metode istinbat} adalah cara yang teratur dan berfikir baik-baik untuk mengeluarkan (menetapkan) kesimpulan hukum dalil-dalil (nas}) dengan sungguh-sungguh. Dalam menetapkan hukum-hukum MUI dan NU bertujuan untuk kemaslahatan umat Islam khususnya anggota-anggotanya dan para simpatisan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU) berbeda pendapat dalam istinbat} hukum pada masalah-masalah yang sama disebabkan adanya metode yang dipakai itu berbeda, yang demikian itu akan menimbulkan perbedaaan. Dalam konteks kuis SMS berhadiah, fatwa MUI dan NU sama yaitu kuis SMS hukumnya haram, namun dilihat dari aspek metodelogi, tanpaknya berbeda. MUI dalam mengistinbat}kan hukum kuis SMS berhadiah menggunakan metode qiya>s, kuis SMS berhadiah diqiya>skan dengan judi (maysir) karena illat-nya sama yaitu ada unsur untung-untungan dan spekulasi. NU dalam mengistinbat}kan hukum kuis SMS berhadiah menggunakan metode qaul ulama , bukan diqiya>skan secara illat karena secara definitif kuis SMS berhadiah sudah termasuik maysir karena dari permainan itu semua orang mengharapkan dirinya yang keluar sebagai pemenang untuk mendapatkan uang oprang lain dengan cara tidak benar. Dan hal tersebut diterangkan dalam al-Qur’a>n, Hadi>s| dan kitab-kitab kuning. Persamaanya adalah MUI dan NU dasar hukum yang digunakan untuk mengistimbat}kan hukum kuis SMS berhadiah sama yaitu menggunakan surat al-Maidah ayat 90-91. Sedangkan perbedaanya adalah MUI dalam mengistimbat}kan hukum kuis SMS berhadiah, pertama yang dikaji al-Qur’a>n dan hadi>s| terlebih dahulu baru kemudian pendapat para ulama. Sedangkan NU dalam mengistimbat}kan hukum kuis SMS berhadiah, pertama yang dikaji adalah pendapat para ulama terdahulu dalam kitab-kitab kuning baru kemudian diperkuat oleh al-Qur’a>n dan hadi>s|.\",\"PeriodicalId\":219039,\"journal\":{\"name\":\"Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam\",\"volume\":\"70 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2019-11-04\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.37812/fikroh.v9i1.46\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.37812/fikroh.v9i1.46","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
引用次数: 0
摘要
istinbat方法是一种有序、深思熟虑的方式,以认真考虑其结果。在制定梅和努法律的目的是为穆斯林的福利,特别是其成员和调查人员。印尼神职人员会议(MUI)和Nahdlatul神职人员(NU)在同一问题上存在分歧,导致使用不同的方法,从而造成差异。在奖励短信测验中,fatwa mei和NU是相同的法律文本测验,但从方法论的角度来看,方法是不同的。这是用qiya>s方法颁发奖励短信测验的法律,奖励短信测验与赌博(maysir)无效,因为测试结果与碰运气和猜测是一致的。只有通过qaul的方法获得奖励短信测试法,而不是diqiya>,这是非法的,因为奖励短信测验是明确的,因为在这个游戏中,每个人都希望自己是赢家,以错误的方式获得另一笔钱。和伊斯兰教中描述这些事情'a > n,哈迪> s |和黄色的经卷。这个等式是梅和努的基本法律依据,他们使用了相当于字母al-Maidah 90-91节的奖励短信测验法。而区别是梅mengistimbat中的法律短信悬赏测验,第一个伊斯兰教研究'a > n和哈迪> s |先然后神职人员的意见。而努mengistimbat的法律对测验中短信悬赏,首先研究的是早期新圣经中黄色人种学者的意见,后来被伊斯兰教'a > n和哈迪> s |。
Sms Berhadiah Perspektif Fikih ( Komparasi Metode Istinbath Hukum MUI Dan NU)
Metode istinbat} adalah cara yang teratur dan berfikir baik-baik untuk mengeluarkan (menetapkan) kesimpulan hukum dalil-dalil (nas}) dengan sungguh-sungguh. Dalam menetapkan hukum-hukum MUI dan NU bertujuan untuk kemaslahatan umat Islam khususnya anggota-anggotanya dan para simpatisan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU) berbeda pendapat dalam istinbat} hukum pada masalah-masalah yang sama disebabkan adanya metode yang dipakai itu berbeda, yang demikian itu akan menimbulkan perbedaaan. Dalam konteks kuis SMS berhadiah, fatwa MUI dan NU sama yaitu kuis SMS hukumnya haram, namun dilihat dari aspek metodelogi, tanpaknya berbeda. MUI dalam mengistinbat}kan hukum kuis SMS berhadiah menggunakan metode qiya>s, kuis SMS berhadiah diqiya>skan dengan judi (maysir) karena illat-nya sama yaitu ada unsur untung-untungan dan spekulasi. NU dalam mengistinbat}kan hukum kuis SMS berhadiah menggunakan metode qaul ulama , bukan diqiya>skan secara illat karena secara definitif kuis SMS berhadiah sudah termasuik maysir karena dari permainan itu semua orang mengharapkan dirinya yang keluar sebagai pemenang untuk mendapatkan uang oprang lain dengan cara tidak benar. Dan hal tersebut diterangkan dalam al-Qur’a>n, Hadi>s| dan kitab-kitab kuning. Persamaanya adalah MUI dan NU dasar hukum yang digunakan untuk mengistimbat}kan hukum kuis SMS berhadiah sama yaitu menggunakan surat al-Maidah ayat 90-91. Sedangkan perbedaanya adalah MUI dalam mengistimbat}kan hukum kuis SMS berhadiah, pertama yang dikaji al-Qur’a>n dan hadi>s| terlebih dahulu baru kemudian pendapat para ulama. Sedangkan NU dalam mengistimbat}kan hukum kuis SMS berhadiah, pertama yang dikaji adalah pendapat para ulama terdahulu dalam kitab-kitab kuning baru kemudian diperkuat oleh al-Qur’a>n dan hadi>s|.