{"title":"刑事司法审查对麻醉品使用者的康复制裁","authors":"Mohammad Mashulin Amjad","doi":"10.35973/jrs.v1i02.1652","DOIUrl":null,"url":null,"abstract":"Pecandu narkotika merupakan Self victizing victims karena pecandu narkotika menderita sindroma ketergantungan narkotika akibat dari penyalagunaan narkotika yang dilakukannya sendiri. Rehabilitasi dapat melepaskan ketergantungan narkotika sampai dapat menikmati kehidupan bebas tanpa narkotika. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana rumusan sanksi rehabilitasi terhadap pengguna narkotika dalam perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? 2) Bagaimana pelaksanaan sanksi rehabilitasi dalam penegakkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat ini? Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah : 1) Hakim dalam memutus perkara harus memperhatikan ketentuan rehabilitasi, sehingga nantinya para pecandu dan korban penyalah guna narkotika dapat di rehabilitasi baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial dan tidak lagi dipidana penjara maupun pidana kurungan karena rehabilitasi tersebut dihitung sebagai masa menjalani hukuman. 2) Penegakan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ideal harus disertai dengan kesadaran bahwa penegakan hukum sebagai bagian subsistem hukum, juga merupakan subsistem sosial, sehingga pengaruh lingkungan cukup berpengaruh terhadap prinsip-prinsip penegakan hukum dan asas-asas hukum yang berlaku di lingkungan bangsa-bangsa yang beradab.","PeriodicalId":442565,"journal":{"name":"Jurnal JURISTIC","volume":"45 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0000,"publicationDate":"2020-08-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":"0","resultStr":"{\"title\":\"TINJAUAN YURIDIS SANKSI REHABILITASI TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA\",\"authors\":\"Mohammad Mashulin Amjad\",\"doi\":\"10.35973/jrs.v1i02.1652\",\"DOIUrl\":null,\"url\":null,\"abstract\":\"Pecandu narkotika merupakan Self victizing victims karena pecandu narkotika menderita sindroma ketergantungan narkotika akibat dari penyalagunaan narkotika yang dilakukannya sendiri. Rehabilitasi dapat melepaskan ketergantungan narkotika sampai dapat menikmati kehidupan bebas tanpa narkotika. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana rumusan sanksi rehabilitasi terhadap pengguna narkotika dalam perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? 2) Bagaimana pelaksanaan sanksi rehabilitasi dalam penegakkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat ini? Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah : 1) Hakim dalam memutus perkara harus memperhatikan ketentuan rehabilitasi, sehingga nantinya para pecandu dan korban penyalah guna narkotika dapat di rehabilitasi baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial dan tidak lagi dipidana penjara maupun pidana kurungan karena rehabilitasi tersebut dihitung sebagai masa menjalani hukuman. 2) Penegakan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ideal harus disertai dengan kesadaran bahwa penegakan hukum sebagai bagian subsistem hukum, juga merupakan subsistem sosial, sehingga pengaruh lingkungan cukup berpengaruh terhadap prinsip-prinsip penegakan hukum dan asas-asas hukum yang berlaku di lingkungan bangsa-bangsa yang beradab.\",\"PeriodicalId\":442565,\"journal\":{\"name\":\"Jurnal JURISTIC\",\"volume\":\"45 1\",\"pages\":\"0\"},\"PeriodicalIF\":0.0000,\"publicationDate\":\"2020-08-31\",\"publicationTypes\":\"Journal Article\",\"fieldsOfStudy\":null,\"isOpenAccess\":false,\"openAccessPdf\":\"\",\"citationCount\":\"0\",\"resultStr\":null,\"platform\":\"Semanticscholar\",\"paperid\":null,\"PeriodicalName\":\"Jurnal JURISTIC\",\"FirstCategoryId\":\"1085\",\"ListUrlMain\":\"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i02.1652\",\"RegionNum\":0,\"RegionCategory\":null,\"ArticlePicture\":[],\"TitleCN\":null,\"AbstractTextCN\":null,\"PMCID\":null,\"EPubDate\":\"\",\"PubModel\":\"\",\"JCR\":\"\",\"JCRName\":\"\",\"Score\":null,\"Total\":0}","platform":"Semanticscholar","paperid":null,"PeriodicalName":"Jurnal JURISTIC","FirstCategoryId":"1085","ListUrlMain":"https://doi.org/10.35973/jrs.v1i02.1652","RegionNum":0,"RegionCategory":null,"ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":null,"EPubDate":"","PubModel":"","JCR":"","JCRName":"","Score":null,"Total":0}
TINJAUAN YURIDIS SANKSI REHABILITASI TERHADAP PENGGUNA NARKOTIKA
Pecandu narkotika merupakan Self victizing victims karena pecandu narkotika menderita sindroma ketergantungan narkotika akibat dari penyalagunaan narkotika yang dilakukannya sendiri. Rehabilitasi dapat melepaskan ketergantungan narkotika sampai dapat menikmati kehidupan bebas tanpa narkotika. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana rumusan sanksi rehabilitasi terhadap pengguna narkotika dalam perspektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika? 2) Bagaimana pelaksanaan sanksi rehabilitasi dalam penegakkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika saat ini? Penulis menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil penelitian ini adalah : 1) Hakim dalam memutus perkara harus memperhatikan ketentuan rehabilitasi, sehingga nantinya para pecandu dan korban penyalah guna narkotika dapat di rehabilitasi baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial dan tidak lagi dipidana penjara maupun pidana kurungan karena rehabilitasi tersebut dihitung sebagai masa menjalani hukuman. 2) Penegakan hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ideal harus disertai dengan kesadaran bahwa penegakan hukum sebagai bagian subsistem hukum, juga merupakan subsistem sosial, sehingga pengaruh lingkungan cukup berpengaruh terhadap prinsip-prinsip penegakan hukum dan asas-asas hukum yang berlaku di lingkungan bangsa-bangsa yang beradab.